Pilihan Redaksi
By using our website, you agree to the use of our cookies.

Petugas penyelenggara Pemilu 2024 dapat jaminan layanan BPJS Kesehatan
Aktifitas harian layanan BPJS kesehatan di Surabaya. Ist
HEADLINE

Petugas penyelenggara Pemilu 2024 dapat jaminan layanan BPJS Kesehatan 

LENSAINDONESIA.COM: BPJS Kesehatan juga menjamin perlindungan kesehatan pada risiko penyakit dan kematian petugas penyelenggara Pemilu melalui Skrining Riwayat Kesehatan.

Jaminan tersebut melalui Skrining Riwayat Kesehatan ini sudah menjadi kesepakatan bersama antara BPJS Kesehatan dengan Menteri Dalam Negeri, Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu).

Kepala BPJS Kesehatan Cabang Surabaya, Hernina Agustin Arifin mengatakan, melalui Skrining Riwayat Kesehatan yang dilakukan, maka para petugas Pemilu sudah dipastikan fit untuk bertugas.

“Kebijakan itu juga mendorong pemerintah daerah guna memastikan kepesertaan aktif bagi penduduk diwilayahnya yang ditetapkan menjadi petugas penyelenggara Pemilu ini,” tutur Hernina kepada Lensaindonesia.com, Selasa (20/02/2024).

Pihaknya melakukan Skrining Riwayat Kesehatan pada KPU maupun Bawaslu hingga petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) pada Tempat Pemungutan Suara (TPS).

Skrining Riwayat Kesehatan ini bentuk pencegahan dini terhadap penyakit, terutama penyakit kronis.

Ia menambahkan, saat ditemukan petugas Pemilu tersebut ternyata berrisiko tinggi terhadap suatu penyakit kronis, maka petugas yang bersangkutan diminta untuk segera memeriksakan diri.

Hal iji dilakukan agar para petugas Pemilu bisa menjalankan tugasnya dengan baik.

“Jadi seperti saat peserta JKN melakukan Skrining Riwayat Kesehatan, hasilnya langsung diketahui kalau misal hasilnya resiko sakit tinggi maka bisa datang ke fasilitas kesehatan tingkat pertama dulu untuk melakukan pemeriksaan,” imbuhnya.

Jika ternyata memang membutuhkan pendampingan dokter spesialis maka akan dirujuk ke rumah sakit atau dokter spesialis atau hanya tindak lanjut antisipasi melalui pengobatan ringan.

BPJS Kesehatan Surabaya berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan Kota, bagi petugas Pemilu yang belum terdaftar sebagai peserta JKN akan didaftarkan melalui segmen Peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) kelas tiga yang iurannya dibayarkan Pemkot Surabaya.

Hal ini juga berlaku bagi petugas Pemilu penduduk kota Surabaya yang terdaftar sebagai peserta JKN tetapi status kepesertaannya tidak aktif.

“Tujuannya agar petugas Pemilu ketika nanti mengalami sakit saat bertugas maupun paska menjalankan tugasnya tetap mendapatkan penjaminan dari Program JKN,” tambahnya.

“Untuk Kota Surabaya sendiri kondisinya sudah mencapai cakupan semesta. Hanya ada tambahan 3.663 jiwa baik yang belum terdaftar maupun sudah terdaftar tetapi tidak aktif,” pungkasnya.@Rel-Licom

Related posts