LENSAINDONESIA.COM: Unit Idik III Satreskoba Polrestabes Surabaya berhasil menggagalkan pengiriman Narkoba jenis sabu seberat 142,8 kg dari Asahan, Sumatera Utara.
Pengungkapan kasus Narkoba kelas kakap yang terjadi pada Kamis 14 Desember 2023 tersebut berawal dari penangkapan terhadap M Tanwir alias Uwak (30) dan istrinya Ria Triani (28) warga Datuk Bandar Kota Tanjung Balai Sumatra Utara, yang membawa sabu seberat 1,2 kg di Hotel Great, Jl Diponegoro, Surabaya.
Kapolda Jatim, Irjen Pol Imam Suguanto mengatakan, pengungkapan tersebut berawal dari anggota Unit Idik III, Satreskoba Polrestabes Surabaya, melakukan patroli cyber, sehingga didapat informasi adanya pengiriman narkoba dalam jumlah besar ke Surabaya.
“Dari patroli cyber itu, anggota kami mendapatkan nama Pasutri yakni MT dan NT yang membawa Natkoba dan sedang berada di Hotel Great Diponegoro, Jalan Diponegoro. Sehingga langsung kami lakukan penangkapan,” terang Imam Sugianto, Rabu (20/12/2023).
Imam menambahkan, dari keduanya diamankan, sabu seberat 1,2 kg. Dimana keduanya sedang menunggu perintah dari atasannya serta seseorang di Surabaya yang akan mengambil barang tersebut.
“Setelah dilakukan serangkaian pemeriksaan, kepada penyidik kedua tersangka mengaku masih menyimpan sabu seberat 142,8 Kg sabu di sebuah rumah kontrakan di Kabupaten Asahan, Sumatera Utara.” tambahnya.
Atas informasi dari Pasutri tersebut, petugas langsung berangkat ke rumah kontrakan keduanya di Jl Tawes, Kabupaten Asahan Sumatera Utara dan di sana polisi menyita barang bukti sabu sebanyak 134 bungkus dengan kemasan Teh China dengan berat total 142,8 Kg.
“Jadi total barang bukti yang diamankan keseluruhannya seberat 144,061 Kg,” pungkas Imam.
Sementara itu, Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol Pasma Royce menjelaskan bahwa pasutri ini disuruh oleh seseorang berinisial K. Saat ini petugas sedang melakukan pengejaran kepada K.“ Untuk jaringan atasnya sudah kami buru,” tegas Pasma.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pasangan suami istri itu dijerat Pasal 114 Ayat (2) Jo 132 Ayat (1) dan Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika. Para tersangka diancam hukuman minimal 6 tahun dan maksimal seumur hidup atau hukuman mati.@rofik
Related posts
Jutaan pil koplo, 9 kilo sabu dan ribuan ekstasi disita polisi dari perumahan elit Surabaya
LENSAINDONESIA.COM: Dit Resnarkoba Polda Jawa Timur, menggerebek sebuah rumah di kawasan elit Jl Kertajaya Indah Timur IX, yang digunakan sebagai…
5 Rekomendasi Sepatu Converse yang Ada di Blibli untuk Tampil dengan Gaya Casual
LENSAINDONESIA.COM: Converse telah lama menjadi salah satu merek sepatu paling ikonik di dunia. Sepatu ini terkenal dengan desainnya yang simpel,…
bankjatim sabet dua kategori penghargaan dari Warta Ekonomi tahun ini
LENSAINDONESIA.COM: bankjatim kembali sabet dua penghargaan sekaligus dari media Warta Ekonomi. Pertama, The Best Human Capital for Contributing to Regional…
Ekonomi tumbuh positif, LPS buka kantor di wilayah Makassar
LENSAINDONESIA.COM: Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) mulai membuka Kantor Perwakilan LPS III di Makassar. Kantor LPS Makassar tersebut dihadiri Ketua Dewan…
PTPN Regional 4 optimis pasang target produksi tembakau capai 1,7 ton per hektar
LENSAINDONESIA.COM: Memasuki masa tanam tembakau 2024, PT Perkebunan Nusantara (PTPN) I Regional 4 pasang target produktivitas tembakau mampu mencapai 1,7…