LENSAINDONESIA.COM: Setelah melalui proses panjang, Jaksa Peneliti Kejari Surabaya menyatakkan berkas perkara Ronald Tannur, tersangka kekerasan terhadap Dini Sera Afrianti, dinyatakan lengkap (P-21), Kamis (18/01/2024)
Kajari Surabaya Joko Budi Darmawan mengatakan, pihaknya melakukan proses pemeriksaan berita acara pemeriksaan (BAP) tersangka setelah menerima berkas pelimpahan yang terakhir pada Selasa 16 Januari 2004.
Sebelumnya, berkas perkara sempat dikembalikan ke penyidik Satreskrim Polrestabes Surabaya karena ada yang perlu disempurnakan.
“Dari pemeriksaan sebelumnya memang ada yang perlu disempurnakan serta penambahan barang bukti, agar lebih menguatkan saat saat dalam proses di pengadilan,” terangnya.
Joko menjelaskan, panjangnya proses pelengkepan BAP itu untuk menutup celah terjadinya perlawanan dalam persidangan hingga adanya rasa keadilan sebagaimana diatur dalam undang-undang.
“Sebelum dilakukan pelimpahan ke pengadilan dan menjalani proses sidang, kami memang perlu melakukan penyempurnaan dalam BAP tersangka, sehingga beberapa kali kami memberikan petunjuk kepada penyidik untuk disempurnakan dan saat ini berkas itu sudah lengkap secara formil dan materiil,” tambahnya.
Dalam beberapa penyempurnaan sebagaimana dalam petunjuk, kepada tersangka Ronal Tannur dikenakan Pasal 338 KUHP Atau kedua Pasal 351 ayat (3) KUHP Atau ketiga Pasal 359 KUHP dan 351 ayat (1) KUHP.
“Karena sudah dinyatakan lengkap (P-21), kami tinggal menunggu pelimpahan tahap II dari penyidik Polrestabes Surabaya selanjutnya dilakukan persidangan di Pengadilan,” pungkasnya.
Seperti diketahui, Ronald Tanur berurusan dengan hukum karena pacarnya Dini Sera Afrianti meninggal dunia pada Rabu malam 4 Oktober 2024 setelah cekcok pasca acara karaoke di room 7 Blackhole KTV Jl Mayjen Jonosewojo, Surabaya.
Keduanya datang ke tempat karaoke tersebut atas undangan teman Dini.
Saat di room karaoke, Ronald dan Dini sempat terlibat cekcok karena Dini menolak saat dinasehati agar berhenti minum minuman keras.
Percekcokan berlanjut hingga tersangka dan korban saat akan pulang, dan di dalam Lift, sebagaimana dalam olah TKP penyidik Satreskrim Polrestabes Surabaya, pertengkaran berlanjut hingga saling melakukan kontak fisik hingga basemant.
Saat berada di basment parkir mobil, Dini yang ‘ngambek’ tetap menolak diajak pulang. Bahkan ia tidak segera masuk ke dalam mobil. Janda satu anak itu malah bersandar di pintu depan kiri mobil sambil chating.
Ronald sudah menunggu di dalam mobil pun akhirnya merasa kesal. Lantas, Ronald pun berniat meninggalkan Dini, ia kontan menjalankan mobil Toyota Inova B 1744 VON miliknya untuk keluar lokasi parkir. Nahas, ketika mobil berjalan, Dini yang mabuk itu terjatuh ke lantai dan bagian bahunya terlindas ban belakang mobil yang dikemudikan Ronald.
Setelah Dini terlindas, Ronald yang turun dari mobil lalu merekam korban dengan ponsel dan gambarnya dikirim ke seorang temannya untuk meminta bantuan.
Ronald kemudian mengevakuasi Dini dan dimasukkan ke dalam mobilnya untuk dibawa ke Apartemen Orchard Pakuwon Mall yang selama ini menjadi tempat tinggal mereka berdua.
Namun kondisi korban Dini Sera Afrianti makin memburuk. Tersangka Ronald Tannur sempat memberikan bantuan pernafasan sebelum dibawa ke Rumah Sakit Internasional. Dini pun akhirnya meninggal dunia.@rofik
Related posts
Serap emisi karbon, Pelindo Regional 3 tanam 20.000 bibit mangrove di Bangkalan
LENSAINDONESIA.COM: PT Pelabuhan Indonesia (Persero) Regional 3 melangsungkan sulam bibit mangrove. Hal ini merupakan upaya monitoring dan evaluasi program penanaman…
Terapkan Bariatric pada pola makan untuk atasi obesitas
LENSAINDONESIA.COM: Kurangnya kontrol pada pola makan, hingga berakibat berat badan berlebih yang mengganggu aktivitas maupun estetika tubuh seseorang. Bahkan, kerap…
Muaythai Jatim borong 7 emas di Bupati Klungkung Cup 2024
LENSAINDONESIA.COM: Muaythai Jawa Timur meraih prestasi gemilang saat di kejuaraan Bupati Klungkung Cup ke-3 2024 di GOR Sueca Putra Klungkung,…
Semarak Hari Jadi Kota Surabaya ke-731, ada Pengajian Gus Iqdam hingga Konser Gilga Sahid
LENSAINDONESIA.COM: Kota Surabaya segera memasuki usia ke-731 tahun pada 31 Mei 2024. Sederet event spesial disiapkan oleh Pemerintah Kota (Pemkot)…
KPK tahan Gus Muhdlor, Pj Gubernur Jatim terbitkan surat pengangkatan Plt Bupati Sidoarjo
LENSAINDONESIA.COM: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan tersangka dan langsung menahan Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali (Gus Muhdlor) di Jakarta,…