Pilihan Redaksi
By using our website, you agree to the use of our cookies.

Jaksa nyatakan berkas perkara Ronald Tannur lengkap
Ronald Tannur saat dilimpahkan ke Kejari Surabaya. FOTO: Rofik-licom
DEMOKRASI

Jaksa nyatakan berkas perkara Ronald Tannur lengkap 

LENSAINDONESIA.COM: Setelah melalui proses panjang, Jaksa Peneliti Kejari Surabaya menyatakkan berkas perkara Ronald Tannur, tersangka kekerasan terhadap Dini Sera Afrianti, dinyatakan lengkap (P-21), Kamis (18/01/2024)

Kajari Surabaya Joko Budi Darmawan mengatakan, pihaknya melakukan proses pemeriksaan berita acara pemeriksaan (BAP) tersangka setelah menerima berkas pelimpahan yang terakhir pada Selasa 16 Januari 2004.

Sebelumnya, berkas perkara sempat dikembalikan ke penyidik Satreskrim Polrestabes Surabaya karena ada yang perlu disempurnakan.

“Dari pemeriksaan sebelumnya memang ada yang perlu disempurnakan serta penambahan barang bukti, agar lebih menguatkan saat saat dalam proses di pengadilan,” terangnya.

Joko menjelaskan, panjangnya proses pelengkepan BAP itu untuk menutup celah terjadinya perlawanan dalam persidangan hingga adanya rasa keadilan sebagaimana diatur dalam undang-undang.

“Sebelum dilakukan pelimpahan ke pengadilan dan menjalani proses sidang, kami memang perlu melakukan penyempurnaan dalam BAP tersangka, sehingga beberapa kali kami memberikan petunjuk kepada penyidik untuk disempurnakan dan saat ini berkas itu sudah lengkap secara formil dan materiil,” tambahnya.

Dalam beberapa penyempurnaan sebagaimana dalam petunjuk, kepada tersangka Ronal Tannur dikenakan Pasal 338 KUHP Atau kedua Pasal 351 ayat (3) KUHP Atau ketiga Pasal 359 KUHP dan 351 ayat (1) KUHP.

“Karena sudah dinyatakan lengkap (P-21), kami tinggal menunggu pelimpahan tahap II dari penyidik Polrestabes Surabaya selanjutnya dilakukan persidangan di Pengadilan,” pungkasnya.

Seperti diketahui, Ronald Tanur berurusan dengan hukum karena pacarnya Dini Sera Afrianti meninggal dunia pada Rabu malam 4 Oktober 2024 setelah cekcok pasca acara karaoke di room 7 Blackhole KTV Jl Mayjen Jonosewojo, Surabaya.

Keduanya datang ke tempat karaoke tersebut atas undangan teman Dini.

Saat di room karaoke, Ronald dan Dini sempat terlibat cekcok karena Dini menolak saat dinasehati agar berhenti minum minuman keras.

Percekcokan berlanjut hingga tersangka dan korban saat akan pulang, dan di dalam Lift, sebagaimana dalam olah TKP penyidik Satreskrim Polrestabes Surabaya, pertengkaran berlanjut hingga saling melakukan kontak fisik hingga basemant.

Saat berada di basment parkir mobil, Dini yang ‘ngambek’ tetap menolak diajak pulang. Bahkan ia tidak segera masuk ke dalam mobil. Janda satu anak itu malah bersandar di pintu depan kiri mobil sambil chating.

Ronald sudah menunggu di dalam mobil pun akhirnya merasa kesal. Lantas, Ronald pun berniat meninggalkan Dini, ia kontan menjalankan mobil Toyota Inova B 1744 VON miliknya untuk keluar lokasi parkir. Nahas, ketika mobil berjalan, Dini yang mabuk itu terjatuh ke lantai dan bagian bahunya terlindas ban belakang mobil yang dikemudikan Ronald.

Setelah Dini terlindas, Ronald yang turun dari mobil lalu merekam korban dengan ponsel dan gambarnya dikirim ke seorang temannya untuk meminta bantuan.

Ronald kemudian mengevakuasi Dini dan dimasukkan ke dalam mobilnya untuk dibawa ke Apartemen Orchard Pakuwon Mall yang selama ini menjadi tempat tinggal mereka berdua.

Namun kondisi korban Dini Sera Afrianti makin memburuk. Tersangka Ronald Tannur sempat memberikan bantuan pernafasan sebelum dibawa ke Rumah Sakit Internasional. Dini pun akhirnya meninggal dunia.@rofik

Related posts