LENSAINDONESIA.COM: Tak perlu risau, tarif dasar listrik di bulan Maret 2024 dipastikan oleh pemerintah tak mengalami kenaikan per KwH nya. Kendati harga bahan bakar minyak atau harga BBM akan naik hingga Juni 2024.
Keputusan tersebut telah disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto usai rapat kabinet, Senin (26/02/2024) lalu. Namun, berapa rupiah tarif listrik per Kwh yang dibebankan kepada pengguna listrik di tanah air? Merujuk dari Peraturan Menteri (Permen) ESDM No. 28 Tahun 2016, yakni tarif tenaga listrik untuk konsumen yang dilayani oleh PT Perusahaan Listrik Negara (Persero).
Sebenarnya, Tarif Tenaga Listrik ditetapkan dari golongan tarif yang diklasifikasikan menjadi dua yakni tarif tenaga listrik reguler, dan tarif tenaga listrik prabayar. Tarif tenaga listrik reguler merupakan tarif tenaga listrik yang dibayarkan usai pemakaian tenaga listrik oleh Konsumen atau mudahnya dikenal dengan istilah pasca bayar (non token). Sedangkan tarif tenaga listrik prabayar (token) merupakan tarif tenaga listrik yang dibayarkan sebelum pemakaian oleh Konsumen.
Bahkan, keputsan untuk penetapan tarif listrik disesuaikan per golongan. Halnya untuk tarif Listrik keperluan pelayanan sosial, dan tarif Listrik untuk keperluan rumah tangga, tarif Listrik keperluan bisnis, Tarif Listrik keperluan industri, dan Tarif Listrik keperluan kantor pemerintah dan penerangan jalan umum.
Berikut daftar tarif listrik untuk konsumen di kelompok Nonsubisidi per April-Juni 2024:
– Golongan rumah tangga kecil (R-1/TR) dengan daya 900 VA, Rp1.352 per KWh.
– Golongan rumah tangga kecil (R-1/TR) dengan daya 1.300 VA, Rp1.444,70 per KWh.
– Golongan rumah tangga kecil (R-1/TR) dengan daya 2.200 VA, Rp1.444,70 per KWh.
– Golongan rumah tangga menengah (R-2/TR) dengan daya 3.500-5.500 VA, Rp1.699,53 per KWh.
– Golongan rumah tangga besar (R-3/TR) dengan daya 6.600 VA ke atas, Rp1.699,53 per KWh.
– Golongan bisnis menengah (B-2/TR) dengan daya 6.600 VA hingga 200 kVA, Rp1.444,70 per KWh.
– Golongan kantor pemerintah sedang (P-1/TR) dengan daya 6.600 VA hingga 200 kVA, Rp1.699,53 per KWh.
– Golongan penerangan jalan umum (P-3/TR) dengan daya di atas 200 kVA, Rp 1.699,53 per KWh.@bc.eld-Licom
Related posts
SISI, anak usaha Semen Indonesia raih predikat inovatif terkait sistem informasi dan teknologi
LENSAINDONESIA.COM: PT Sinergi Informatika Semen Indonesia (SISI), anak usaha PT Semen Indonesia (Persero) Tbk (SIG), raih penghargaan The Most Promising…
Anak usaha Petronas perpanjang Kontrak Bagi Hasil Wilayah Kerja Ketapang
LENSAINDONESIA.COM: PC Ketapang II Ltd, anak usaha PETRONAS menandatangani perpanjangan Kontrak Bagi Hasil Wilayah Kerja Ketapang yang terletak di Laut…
Cegah stunting, bankjatim serahkan 120.000 butir telur untuk Pemkab Lumajang
LENSAINDONESIA.COM: bankjatim serahkan bantuan kepada Pemerintah Kabupaten Lumajang berupa pengadaan 120.000 butir telur untuk mencegah dan mendukung percepatan penurunan stunting…
Strategi integerasi berikut akan membuat PGN capai utilisasi hingga 48 persen
LENSAINDONESIA.COM: Memiliki jaringan infrastruktur gas bumi dan kemampuan untuk pemanfaatan gas beyond pipeline, PGN memastikan seluruh titik-titik wilayah demand akan…
Banyuwangi dikunjungi 17 delegasi internasional dari 12 negara
LENSAINDONESIA.COM: Sebanyak 17 delegasi internasional dari 12 negara dan organisasi internasional melakukan kunjungan kerja ke Banyuwangi, Jawa Timur. Delegasi dari…