Pilihan Redaksi
By using our website, you agree to the use of our cookies.

Aset warisan orang tua akan dijual, penyandang disabilitas di Surabaya mental mencari keadilan
Kuasa hukum Harjanto dan Swandajani, Rudolf Ferdinand Purba Siboro & Rekan. FOTO: rofik-LICOM
DEMOKRASI

Aset warisan orang tua akan dijual, penyandang disabilitas di Surabaya mental mencari keadilan 

LENSAINDONESIA.COM: Okky Budi Santoso, seorang penyandang disabilitas mental di Surabaya nyaris kehilangan rumah dan tanah warisan dari almarhum ayahnya, Hendro Sasongko.

Sebagai ahli waris, Okky sungguh tidak berdaya ketika aset tinggalan ayahnya hendak dijual Lexy (Pendeta) dan dan Vony Ibu kandungnya. Beruntung, masih ada paman dan tantenya yang melindungi, yakni Harjanto dan Swandajani.

Untuk melindungi aset milik Okky, Harjanto dan Swandajani mencari keadilan dengan mengajukan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri Surabaya atas tindakan melawan hukum
Lexy dan Vony.

Gugatan tersebut dilakukan setelah pengajuan pengampu terhadap Okky yang diajukan oleh Lexy dan Vony ditolak oleh pengadilan.

Kuasa hukum Harjanto dan Swandajani, Rudolf Ferdinand Purba Siboro & Rekan mengungkapkan, Okky Budi Santoso yang mengalami diabilitas mental merupakan ahli waris dari Hendro Sasongko memiliki dua aset tanah dan banguan di Jl Kahuripan dan Jl Dinoyo Surabaya dengan nilai aset puluhan miliar rupiah. Sehingga ada pihak yang ingin memanfaatkan.

“Mereka (Lexy dan Vony) mengajukan Pengampu (Wali) bertujuan sebagai penanggung jawab untuk menjual aset dari pihak ahli waris. Sementara ahli waris sendiri mengalami disailitas mental,” terang Rudolf.

Rudolf menegaskan, bahwa tanah dan bangunan di Jl Dinoyo merupakan aset atas nama Ahli waris sendiri, sementara di Jl Kahuripan atas nama orang tuanya, yaitu almarhum Hendro Sasongko. Dan berdasarkan pasal 33 (4) UU. No 18 tahun 2016 tentang disabilitas, dalam pertambahan, pengurangan, atau hilangnya kepemilikan harta, penyandang disabilitas wajib mendapat penetapan dari pengadilan negeri.

“Dalam pengajuan pengampu itu sendiri, Vony (ibu) selaku pemohon dan berusia lanjut, menurut saks yan hadi dalam pengadilan, banyak diarahkan oleh pihak lain dan ahli waris tidak pernah dihadirkandar termasuk dalam mediasi, sehingga majelis hakim menolaknya,” tambanya.

Namun putusan pengadilan tersebut, menurut Rudolf, tidak dihiraukan oleh pihak-pihak yang tidak mempunyai kewenangan dan sampai saat ini tetap menawarkan aset milik ahli waris untuk dijual.

“Oleh karena itu, klien kami mencari keadilan dan mengajukan gugatan perdata kepengadilan Negeri Surabaya dengan termohon pihak pihak ang mengajukan pengampu,” tambahnya.

Rudolf juga menegaskn bahwa kliennya saat ini kesulitan untuk menemui keponakanya (Ahli waris) dimana saat ini ada pihak lain yang membawa keuar dari rumahnya.

“Ini sangat aneh, ahli waris saat ini sudah tidak menempati rumahnya di Jl Kahuripan yang mana rumah itu sangat layak dan bahkan terpasang spanduk dijual. Saat ini klien kami tidak mengetahui keberadaannya,” ujurnya lebih lanjut.

Pihaknya berharap pihak sidang yang masih berlangsung di Pengadilan Negeri Surabaya, Majelis Hakim dapat memberikan putusan secara adil, sebagai acuan untuk mengambil langkah hukum untuk membuat laporan polisi.@rofik

Related posts