Pilihan Redaksi
By using our website, you agree to the use of our cookies.

Aturan baru MK, Khofifah dipastikan jabat Gubernur Jatim hingga Februari 2024
Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa. FOTO: istimewa
Birokrasi

Aturan baru MK, Khofifah dipastikan jabat Gubernur Jatim hingga Februari 2024 

LENSAINDONESIA.COM: Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa kaget mendengar informasi keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan sebagian uji materi Pasal 201 ayat (5) Undang-undang nomor 10 tahun 2016 tentang Pilkada Serentak. Sebab saat ini pihaknya tengah mempersiapan mengakhiri masa jabatan per akhir 31 Desember 2023. Ini mengikuti aturan sebelumnya yang mewajibkan seluruh kepala daerah terpilih melalui Pilkada 2018 untuk mengakhiri masa jabatannya maksimal 31 Desember 2023.

Khofifah sendiri mengaku telah dihubungi oleh Kemendagri dan membenarkan bakal menjabat hingga Februari 2024.

Total ada sekitar 171 pasangan kepala daerah yang terpilih pada Pilkada 2018 ternyata baru dilantik pada 2019. Hal ini membuat mereka sebenarnya belum penuh menjabat selama 5 tahun seperti amanat Pasal 162 ayat (1) dan (2) UU Pilkada Serentak.

“Tadi pagi Pak Sekjen Kemendagri telpon begitu. Iya (per 13 Februari 2024). Wes mari rek. Banyak program yang seharusnya diresmikan memang nggak nutut kalau Desember berhenti. Memang bisa diwakilkan, dan nggak harus saya. Pada Januari 2024 ini memang ada rutilahu di Blitar tahap dua, Rutilahu di Ponorogo, ada lagi tanggul di Kalibuntu Probolinggo, rob sudah 25 tahun, ada juga jalan di pesantren di Bangkalan, banyak sih proyek-proyek infrastruktur yang Desember ini siap diresmikan. Mereka maunya,” kata Khofifah pada wartawan usai acara pelantikan Pejabat Eselon II di Gedung Negara Grahadi Surabaya, Jumat (22/12/2023) malam

Meski jabatannya bersama Emil bakal diperpanjang, namun Khofifah juga menyampaikan pamit akan melaksanakan ibadah umroh pada 1 Januari 2024.

Ditanya terkait deklarasi kepada salah satu pasangan Capres-Cawapres di Pilpres 2024, Khofifah menyebut pada Januari akan melakukan deklarasi. “Januari rek sesuai janjiku. Januari lho kurang seminggu,” cetus Ketum PP Muslimat NU ini.

Sekadar diketahui, adanya putusan MK terbaru itu, menghasilkan keputusan mengubah pasal yang dengan mengelompokkan kepala daerah hasil Pilkada 2018 menjadi dua. Kelompok pertama adalah pasangan kepala daerah yang langsung dilantik pada tahun yang sama. Kelompok pertama adalah pasangan kepala daerah yang langsung dilantik pada tahun yang sama. Kelompok ini memang harus mengakhiri masa jabatannya maksimal akhir Desember 2023. Pemerintah kemudian akan mengisi kekosongan jabatan kepala daerah oleh penjabat (Pj) yang bertugas hingga pelaksanaan Pilkada Serentak 2024.

Sedangkan kelompok kedua adalah kepala daerah hasil Pilkada 2018 yang baru dilantik pada 2019. Seluruh kepala daerah ini harus menjabat selama lima tahun atau hingga tembus 2024. Akan tetapi, tak boleh sampai satu bulan sebelum pelaksanaan pemungutan suara Pilkada Serentak.

Pilkada Serentak 2024 sendiri masih tercatat akan digelar pada November 2024. Meski demikian, DPR RI dan KPU RI kabarnya akan mempercepat proses pemungutan suara hingga September 2024 dengan dalih ingin pelaksanaan pelantikan kepala daerah terpilih pada tahun yang sama. Berarti, seluruh kepala daerah hasil Pilkada 2018 bisa menjabat lima tahun maksimal hingga Agustus 2024, atau satu bulan sebelum pencoblosan Pilkada Serentak.

Wagub Jatim Emil Elestianto Dardak salah satu pihak dari 7 kepala daerah hasil Pilkada 2018 dan baru dilantik 2019 yang ikut menggugat Uji materi UU Pilkada Serentak tersebut. Lainnya adalah Gubernur Maluku Murad Ismail, Wakil Gubernur Jawa Timur Emil Elestianto Dardak, Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto, Wakil Wali Kota Bogor Dedie Rachmin, Wali Kota Gorontalo Marten Taha, Wali Kota Padang Hendri Septa dan Wali Kota Tarakan Khairul.@sarifa

Related posts