Pilihan Redaksi
By using our website, you agree to the use of our cookies.

Kurir ganja 21 kilo dituntut 10 tahun penjara dan wajib bayar Rp 2M
Hary, kurir ganja asal Jakarta mendengarkan tuntutan jaksa dalam sidang online. (Rofik)
HEADLINE

Kurir ganja 21 kilo dituntut 10 tahun penjara dan wajib bayar Rp 2M 

LENSAINDONESIA.COM: Kurir ganja asal Jakarta, Kamis (11/1/2024) menjalani sidang di Pengadilan Negeri Surabaya, dengan agenda tuntutan.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Neldy Denny dari Kejari Tanjung Perak dalam membacakan tuntutannya mengatakan, terdakwa telah melakukan tindakan pidana peredaran Narkotika golongan 1 jenis tanaman sebanyak 21 kg, sebagaimana diatur dalam Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009.

“Terdakwa terbukti membawa Narkotika golongan 1 jenis tanaman sebanyak 21 kilogram, untuk diperjualbelikan dan mendapat keuntungan pribadi,” papar JPU Neldy.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Hary Aditya dengan pidana penjara selama 10 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan,” tambahnya saat membacakan tuntutan.

Selain hukuman penjara, terdakwa Hary juga dituntut membayar denda Rp 2 miliar. Tuntutan denda ini bisa menjadi hukuman penjara selama 6 bulan apabila tak dibayar. “Subsider 6 bulan kurungan,” pungkasnya.

Dalam surat dakwaan dijelaskan, terdakwa Hary Aditya ditangkap anggota Dit Resnarkoba Polda Jatim saat berada di Rest Area KM 597 Magetan pada 21 Agustus 2023 lalu. Polisi melakukan penangkapan setelah Hary kedapatan membawa satu kontainer plastik berisi daun ganja kering.

Barang haram tersebut terbagi ke dalam 6 poket daun ganja dan satu kardus berisik 7 poket daun ganja, dengan berat total 21,3 kg. Daun ganja dibawa dari Jakarta menuju Surabaya menggunakan mobil Avanza B 1798 UID.

Sebelum tertangkap, terdakwa Hary dihubungi Nchek (DPO) dan diminta mengambil paketan atas nama Aji di sebuah travel di Jl Gunungsari 4 Gang Lilin, Jakarta Pusat untuk dibawa ke daerah Jl Haji Jiung Kemayoran Kota, Jakarta Pusat.

Kemudian Hary bersama Edo (DPO) membawa ganja tersebut ke Surabaya.
Namun sesampainya di Rest Area KM 597 A Magetan, petugas Polda Jatim memberhentikan mobil Xenia Nopol B 1798 UID. Saat digeledah, petugas menemukan satu kontainer plastik yang didalamnya berisikan ganja 6 poket dan 1 kardus berisikan ganja sebanyak 7 poket. Hary yang mengaku dapat upah Rp 2 juta kemudian diamankan, sedangkan EDO melarikan diri. @rofik

Related posts