Pilihan Redaksi
By using our website, you agree to the use of our cookies.

Divonis 11 bulan, penghalang usaha tambang Kaltim kabur, akhirnya ditangkap di Jakarta Barat
Terpidana buron (no 2 dari kiri) diamankan Tim Tabur di tempat persembunyiannya, Jakarta Barat. @foto:pispenkum
HEADLINE

Divonis 11 bulan, penghalang usaha tambang Kaltim kabur, akhirnya ditangkap di Jakarta Barat 

LENSAINDONESIA.COM: Terpidana Muhammad Arbi Bakri, penghalang usaha pertambangan berijin yang jadi buron, akhirnya berhasil diringkus tim Tabur (Tangkap Buron) Kejaksaan Agung.

Terpidana ini ditangkap di tempat persembunyiannya, di sekitar Jalan Taman Sari, Jakarta Barat. Ia diringkus, Senin, 22 Januari 2024 sekitar pukul 22.40 WIB.

Tim Tangkap Buronan (Tabur) saat mengamankan buronan ini tidak menemui kesulitan. Terpidana pasrah dan tidak melakukan perlawanan.

“Terpidana masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana, dalam keterangannya, Selasa (23/01/2024).

Terpidana Muhammad Arbi Bakri yang berusia 58 tahun ini bertempat tinggal di Jl. Dermaga Gang Mawar Putih RT 006, Kelurahan Karang Ambun, Kecamatan Tanjung Redeb, Kabupaten Berau, Kalimantan Timur

Berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Tanjung Redeb Nomor: 62/Pid.B/LH/2023/PN.Tnr, terpidana ini melanggar Pasal 162 Undang-Undang RI Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan.

“Terpidana dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Turut Serta Mengganggu Usaha Pertambangan dari Pemegang Izin Usaha Pertambangan Yang Sah” dan menjatuhkan pidana kurungan selama 11 bulan,” kata Ketut.

Saat diamankan, buron ini juga bersikap kooperatif. Sehingga, proses pengamanannya lancar. Selanjutnya, Terpidana dibawa ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk proses selanjutnya.

“Melalui program Tabur Kejaksaan, Jaksa Agung meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran, guna dilakukan eksekusi demi kepastian hukum,” kata Ketut. @rachmat

 

Related posts