Pilihan Redaksi
By using our website, you agree to the use of our cookies.

Kabag Hukum Inspektorat Pemkab Jember dipanggil Dit Reskrimsus Polda Jatim
Kabag Hukum Inspektorat Pemkab Jember, Ratno Cahyadi. (*)
DEMOKRASI

Kabag Hukum Inspektorat Pemkab Jember dipanggil Dit Reskrimsus Polda Jatim 

LENSAINDONESIA.COM: Diduga menggunakan anggaran APBD tanpa persetujuan Gubernur Jatim, Ratno Cahyadi, Kabag Hukum dan Inspektorat Pemerintah Kabupaten Jember dipanggil penyidik Unit IV Subdit Tipidkor, Dit Reskrimsus Polda Jatim, Jumat (15/12/2023) kemarin.

Berdasarkan surat panggilan yang beredar, penyidik meminta Ratno menghadap dan klarifikasi atas penggunaan Anggaran perubahan APBD (P-APBD) Tahun 2021.

“Membawa dokumen terkait anggaran perubahan (P-APBD Tahun 2021) yang belum mendapat persetujuan Gubernur, yang dilaksanakan pada bagian hukum dan Inspektorat Kabupaten Jember dan dokumen terkait lainnya,” keterangan dalam panggilan tersebut.

Kasubdit III Tipidkor, Dit Reskrimsus Polda Jatim, AKBP Edy Herwiyanto saat dikonfirmasi atas pemanggilan tersebut, membenarkan dan menyebut dalam tahap klarifikasi. “Iya Benar Mas, masih Klarifikasi,” jawabnya singkat, Senin (18/12/2023).

Pemanggilan terhadap Ratno selalu Kabag hukum dan Inspektorat Pemkab Jember dilakukan setelah Polisi mendapat laporan dugaan tindak pidana Korupsi oleh Lembaga Swadaya Masyarakat Patriot AKS.

Namun Slamet Mintoyo, selaku Ketua LSM Patriot AKS selaku pengadu kasus dugaan korupsi oleh pejabat Pemkab Jember, saat dikonfirmasi belum memberikan tanggapan.@rofik

Related posts