Pilihan Redaksi
By using our website, you agree to the use of our cookies.

Kadispenduk Surabaya akui pelayanan Adminduk 24 sering ada kendala
Pelayanan Adminduk di Dispendukcapil Kota Surabaya. FOTO: arga-LICOM
Birokrasi

Kadispenduk Surabaya akui pelayanan Adminduk 24 sering ada kendala 

LENSAINDONESIA.COM: Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispendukcapil) Kota Surabaya Eddy Christijanto diberikan tugas Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi untuk memberikan pelayanan administrasi kependudukan Adminduk dengan batas waktu 24 jam.

Eddy menyampaikan, bahwa pelayanan adminustrasi kependudukan (Adminduk) 24 jam memang sudah berjalan. Namun pihaknya terkadang juga mengalami kendala, salah satunya soal persyaratan yang diajukan pemohon masih kurang lengkap.

Eddy menjelaskan, ketika pemohon mengajukan pelayanan, sudah mendapatkan E-kitir untuk dimasukkan melalui Klampid New Generation (KNG). Kemudian masuk ke Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) di pusat.

“Tetapi terkadang persyaratan itu kurang, sehingga kami komunikasikan lagi dengan pemohon agar melangkapinya,” jelas Eddy kepada wartawan, Selasa (02/01/2024).

Eddy menyebut, salah satu persyaratan yang biasanya tidak dilengkapi oleh pemohon, yakni surat pernyataan tanggung jawab mutlak (SPTJM).

Ia mencontohkan untuk penerbitan akta kematian, harus disertai surat tersebut untuk memenuhi persyaratan lengkap dan bisa selesai 24 jam.

Mantan Kepala Satpol PP Kota Surabaya ini menegaskan perampungan Adminduk dalam kurung waktu 24 jam juga terkendala pencantumkan nomor telepon yang tidak valid dari pemohon. Dengan demikian, petugas pelayanan pun kesulitan memberikan informasi terkait syarat pengurusan yang harus dilengkapi.

“Jadi kami mohon bagi warga yang melakukan permohonan pelayanan, baik secara mandiri maupun melalui petugas di kelurahan atau di balai RW kalau memasukkan nomor telepon dan email yang sesuai,” katanya.

Sedangkan untuk KTP konvensional, Eddy menyebut ketika jumlah blanko mencukupi, maka proses pencetakan dilakukan semaksimal mungkin.

“Makanya kami arahkan warga memanfaatkan IKD. Namun, kalau blankonya ada, kami cetak hingga selesai,” kata dia.

Dispendukcapil memperioritaskan pencetakan KTP konvensional bagi pemohon baru atau usia 17 tahun dan masyarakat yang kehilangan kartu identitas kependudukan.

“Kalau yang sudah punya KTP tetapi dia mau ganti, misalnya gelar kami tahan dulu,” pungkasnya.@arga

Related posts