Pilihan Redaksi
By using our website, you agree to the use of our cookies.

Kasus anak anggota DPR RI bunuh pacar usai karaoke di Blackhole KTV masuk sidang perdana hari ini
Sidang perdana kasus anak anggota DPR RI bunuh pacar usai karaoke. (Rofik)
HEADLINE

Kasus anak anggota DPR RI bunuh pacar usai karaoke di Blackhole KTV masuk sidang perdana hari ini 

LENSAINDONESIA.COM: Perkara tewasnya Dini Sera Afrianti dengan terdakwa anak anggota DPR RI, Gregorius Ronald Tannur, Selasa (19/3/2023), masuk sidang perdana di Pengadilan Negeri Surabaya dengan agenda dakwaan.

Dalam dakwaan yang dibacakan bergantian JPU Darwis, JPU Sisca Chrisina, dan JPU Furkhon Adi Hermawan dari Kejari Surabaya, disebutkan terdakwa melakukan penganiayaan terhadap korban saat di area Karaoke Blackhole KTV di Komplek Lenmarc Jl Mayjen Jonosowejo.

Disebutkan pada Selasa 3 Oktober 2023 pukul 19.00 WIB korban Dini Sera Afrianti, dihubungi saksi Ivan Sianto melalui pesan WhatsApp untuk karaoke di Blackhole KTV. Korban pada pukul 21.40 WIB datang bersama Gregorius Ronald Tannur untuk bergabung dengan saksi Ivan Sianto, saksi Rahmadani Rifan Nadifi, saksi Eka Yuna Prasetya, saksi Allan Christian di room 7. Tidak lama kemudian sekitar pukul 22.10 WIB datang saksi Hidayati Bela Afista alias Bela ikut gabung.

“Saat berada dalam room 7 Blackhole KTV, mereka berkaraoke dan meminum minuman beralkohol jenis Tequilla Jose Cuervo. Awalnya korban sempat menolak diajak pesta miras dengan alasan jika mabuk akan bertengkar dengan terdakwa. Akan tetapi korban tetap minum,” terang JPU Darwis dalam membacakan dakwaan.

Selanjutnya Rabu 4 Oktober 2023 sekitar pukul 00.00 WIB, saksi Ivan Sianto, Rahmadani Rifan Nadifi serta Hidayati Bela Afista alias Bela pulang karena saksi Bela sudah mabuk berat.
Lalu sekitar pukul 00.10 WIB , korban bersama terdakwa meninggalkan room sambil membawa botol Tequilla Jose yang ada sisa minumannya.

“Sewaktu di depan lift untuk turun ke parkiran mobil, terjadi cekcok antara korban dengan terdakwa. Saat di dalam lift korban menampar terdakwa dan terdakwa membalas tamparan itu dengan mencekik leher korban. Terdakwa juga berusaha menangkis pukulan dari korban DSR dengan cara menendang kaki kiri sehingga korban terjatuh di dalam lift,” tambahnya.

Masih dalam dakwaan, JPU menjelaskan saat terjatuh, korban sempat menarik baju terdakwa. Hal itu yang membuat terdakwa langsung memukul korban pada bagian kepala menggunakan botol Tequilla yang dibawa terdakwa. Di basement keduanya cekcok lagi terkait siapa yang memulai memukul duluan saat di dalam lift.

Kemudian terdakwa bersama korban DSR kembali masuk ke Blackhole KTV untuk menanyakan rekaman CCTV yang ada dalam lift. Namun pertanyaan tersebut dijawab saksi Steven Yosef tidak memiliki rekaman CCTV di dalam lift karena CCTV tersebut masuk dalam manajemen mall dan bukan wewenang Blackhole KTV.

Selanjutnya korban DSR bersama Gregorius Ronald Tannur turun kembali melalui lift menuju parkiran melihat ruangan manajemen Mall untuk menanyakan CCTV di dalam lift. Namun saat itu tidak ada orang dan ruangan dalam kondisi gelap.

Korban DSR tetap menunggu di parkir basement sambil menuju mobil Toyota Innova abu-abu B-1744-VON milik terdakwa sambil bermain Handphone dan mengirim voice note kepada saksi Ivan Sianto. Sedangkan Gregorius Ronald Tannur naik kembali ke Blackhole KTV untuk kembali menanyakan perihal CCTV di dalam lift karena ruang manajemen mall sudah gelap.

“Kemudian terdakwa turun ke basement dan menuju mobil. Saat menuju mobil, terdakwa melihat korban sedang duduk selonjor di sebelah kiri mobil bagian pintu depan. Lalu ketika terdakwa sudah di dalam mobil menanyakan kepada korban DSR mau pulang atau tidak,” beber JPU Darwis

Karena tidak ada respon jawaban, terdakwa semakin kesal dan emosi dan sengaja langsung menjalankan mobilnya ke arah kanan, dimana saat itu terdakwa mengetahui posisi korban sedang bersandar di mobil sebelah kiri, sehingga mobil yang dikemudikan melindasnya.

Setelah merasakan kejanggalan pada mobilnya, terdakwa turun dan melihat korban sudah tergeletak di tengah jalan parkiran. Selanjutnya saksi pihak Lenmarc mall, Mubarok bersama Fajar Fahrudin, Imam Subekti dan Agus Santoso menolong korban. Mereka melihat mobil Innova menyala dimana terdakwa berada di dalamnya.

“Saat menolong korban DSR, saksi Mubarok, saksi Fajar Fahrudin, saksi Imam Subekti dan saksi Agus Santoso melihat mobil Toyota Innova abu-abu B- 1744-VON yang masih menyala dan terdakwa berada di dalam mobil. Sempat mengaku tak kenal, terdakwa akhirnya mengakui bahwa korban adalah temannya, dan membawanya ke tempat tinggalnya di Apartemen Orchad,” ungkap JPU Darwis.

Perbuatannya terdakwa dikenakan pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, pasal 351 ayat 3 KUHP tengang tindak pidana yang mengakibatkan kematian, pasal 359 KUHP tentang kelalaian yang membuat orang lain meninggal dan pasal 351 ayat 3 KUHP. “Ancaman hukuman 15 tahun penjara,” ucap JPU Darwis

Sementara itu kuasa hukum terdakwa Lisa Rahmat usai persidangan tidak banyak komentar terkait pembacaan dakwaan. “Intinya kami tidak mengajukan eksepsi. Terkait dakwaan yang dibacakan JPU, ada keberatan,” ujar Lisa singkat.

Ditemui seusai sidang untuk agenda sidang selanjutnya, Jaksa Darwis memastikan sidang selanjutnya akan digelar secara tatap muka langsung dan menghadirkan terdakwa, sebagaimana perintah dari majelis hakim.

“Untuk sidang berikutnya majelis memerintahkan sidangnya offline untuk keterangan saksi, terdakwa kami hadirkan,” pungkasnya. @rofik

Related posts