Pilihan Redaksi
By using our website, you agree to the use of our cookies.

Masa Tenang, Satpol PP Surabaya dan Bawaslu tertibkan APK Pemilu
Penertiban APK Pemilu di Surabaya. (Arga)
HEADLINE

Masa Tenang, Satpol PP Surabaya dan Bawaslu tertibkan APK Pemilu 

LENSAINDONESIA.COM: Satpol PP Surabaya bersama Badan Pengawas Pemilu Umum (Bawaslu) dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) menggelar operasi penertiban Alat Peraga Kampanye (APK), Minggu (11/2/2024) dini hari.

Kepala Satpol PP, M. Fikser, menyebut sedikitnya 750 personel dikerahkan dalam operasi penertiban APK Pemilu yang tersebar di seluruh wilayah Surabaya ini.

“Jadi untuk penertiban APK seperti baliho dan banner, kami lakukan floating di masing-masing kecamatan dan kelurahan. Kami juga mendapat bantuan personel dari jajaran OPD lainnya seperti BPBD, Dinas Lingkungan Hidup dan Bina Marga, termasuk kendaraan dump truk,” terangnya usai memimpin apel sebelum penertiban.

Fikser menambahkan, pihaknya juga meminta  bantuan di tingkat kelurahan, lalu juga PPS (Panitia Pemungutan Suara) dan Panwascam (Panitia Pengawas Pemilihan Kecamatan). Selanjutnya di tingkat kota ada Ketua KPU dan Ketua Bawaslu. “Ini karena banyak titik yang akan dilakukan penertiban,” jelasnya.

Nantinya, setelah dilakukan penertiban, APK Pemilu akan diletakkan di kecamatan, gudang Satpol PP Jl Tanjung Sari, dan di Kantor Bawaslu Surabaya.

“Karena tidak cukup jika dikumpulkan di satu tempat saja, maka kami bagi-bagi di beberapa tempat untuk disimpan. Targetnya Minggu pagi sudah clear,” terangnya.

Di tempat yang sama, Ketua Bawaslu Surabaya, Novli Bernado Thyssen mengatakan tahapan Pemilu 2024 telah memasuki masa tenang selama tiga hari mulai 11-13 Februari 2024. Berdasarkan Pasal 1 angka 36 Undang-undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, tidak diperbolehkan ada kegiatan kampanye maupun APK dalam bentuk apapun di masa tenang.

“Kami juga menertibkan APK di ruas-ruas jalan raya. Kami akan memaksimalkan untuk diselesaikan hari Minggu ini juga. Sebab, sebagai pengawas Pemilu, kami harus memastikan tidak ada APK dan bentuk kampanye lainnya saat masa tenang,” jelasnya.

Sementara itu, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Surabaya, Nur Syamsi, mengatakan tugas KPU sebagaimana ketentuan peraturan perundang-undangan, berkoordinasi dengan pemerintah daerah dan Bawaslu untuk melakukan penertiban APK secara bersama-sama.

“Monitoring akan tetap kita lakukan setiap hari, teman-teman di kecamatan dan kelurahan akan memberikan report kepada kami. Kemudian kami akan berkoordinasi kembali dengan Satpol PP dan Bawaslu,” pungkasnya. @arga

Related posts