Pilihan Redaksi
By using our website, you agree to the use of our cookies.

KNPI: UU MD3 layak direvisi, PDIP tak perlu takut kehilangan kursi
Ketua Bidang Politik DPP KNPI Aridho Pamungkas. FOTO: doc.licom
DEMOKRASI

KNPI: UU MD3 layak direvisi, PDIP tak perlu takut kehilangan kursi 

LENSAINDONESIA.COM: Komite Nasional Pemuda Indonesia angkat bicara soal stateman Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI Perjuangan, Hasto Kristianto soal peluang perebutan kursi Ketua DPR lewat revisi Undang-Undang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3). Dimana pasca pemilu 2014 saat itu, lewat revisi UU MD3, kursi ketua DPR diambil Golkar meski PDIP mendapat suara terbanyak dalam Pemilu 2014.

Ketua Bidang Politik DPP KNPI Aridho Pamungkas menyampaikan, bahwa revisi atau tidak adalah tergantung dari lobby fraksi-fraksi di DPR.

“Saya kira perlu di luruskan statemen Mas Hasto. UU MD3 bentuknya mengatur kedudukan dan metode penataan alat kelengkapan baik di DPR RI, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota. Sifatnya lebih ke internal, jadi sepenuhnya merevisi atau tetap, itu semua tergantung lobby fraksi-fraksi di DPR,” kata Ridho dalam keterangan pers yang diterima lensaindonesia.com, Selasa (26/03/2024).

Ridho menegaskan, bahwa revisi UU bukan sesuatu yang tabu untuk dilakukan. Kembali lagi, hal itu tergantung kepentingan fraksi di DPR.

“UU MD3 bukan hal yang tabu untuk di revisi. Tergantung tarik menarik (power interplay) kepentingan tiap fraksi. Kalau PDI Perjuangan tidak ingin revisi, ya silahkan aja untuk mengkonsolidasikan kepentingannya,” jelasnya.

Jadi, menurut Ridho, PDI Perjuangan tidak perlu takut kehilangan kursi ketua DPR bila sanggup berkonsolidasi.

“Meski UU MD 3 di revisipun, PDI Perjuangan jangan takut kehilangan Kursi Ketua DPR. Masih bisa dapat, asalkan mampu membuat paket koalisi. Tentu, partai yang tergabung dalam Koalisi Indonesia Maju juga membuat paket Koalisi yang berbeda,” ujarnya.

Sebagai representasi KNPI, Ridho pun kembali menanyakan, apakah selama periode 2019-2024 DPR yang dipimpin oleh politisi pemenang Pemilu sudah melakukan fungsinya dengan baik atau tidak? Bila memang tidak, maka UU MD3 menjadi layak direvisi.

“Pertanyaannya, kita lihat selama lima tahun ini. Raport parlemen dengan di pimpin oleh pemenang Pemilu tahun 2019. Apakah DPR sudah melakukan fungsi kontrol, budgeting dan legislasi sesuai keinginan publik?. Jika belum sesuai, maka layak untuk di Revisi UU MD3, agar DPR bisa menjadi check balances terhadap pemerintah nantinya,” pungkas Ridho.@LI-13

Related posts