Pilihan Redaksi
By using our website, you agree to the use of our cookies.

Penembakan relawan Prabowo Gibran yang melibatkan Kades di Sampang bermotif dendam
Kelima tersangka kasus penembakan Sampang diamankan Dit Reskrimum Polda Jatim. (Rofik)
HEADLINE

Penembakan relawan Prabowo Gibran yang melibatkan Kades di Sampang bermotif dendam 

LENSAINDONESIA.COM: Penyidik Subdit Jatanras Polda Jatim melakukan penangkapan lima pelaku penembakan Muarah warga Banyuates, Sampang, Madura yang sempat dinyatakan relawan Capres Prabowo-Gibran.

Masing-masing HH, AR, MW, H dan S. Kelimanya diamankan dari berbagai tempat pelarian. Bahkan ada yang diamankan di luar Madura.

Dalam keterangannya kepada media, Dir Rskrimum Polda Jatim Kombes Totok Suhariyanto, mengatakan penembakan terhadap korban bermotif dendam lama. Pada 2019 lalu, Muarah menembak anak buah tersangka MW di Sampang menggunakan senpi revolver S&W kaliber 38.

“Terungkap motif para pelaku adalah karena balas dendam, yang mana pada tahun 2019 korban menembak anak buah tersangka MW Kepala Desa Ketapang Raya. Mereka lalu merencanakan penembakan bersama tersangka H, mantan kepala desa,” jelasnya, Kamis (11/1/2024).

“Tersangka MW bersama tersangka H merencanakan kemudian mencari eksekutor, menyiapkan fasilitas, menyiapkan senjata api. Lalu memerintahkan penembakan terhadap korban,” sambung Kombes Totok.

Penembakan dilakukan pada Jumat (22/12/2023) sekitar pukul 10.00 WIB, di Desa Banyuates, Kecamatan Banyuates, Kabupaten Sampang. Korban yang sedang duduk di depan toko, didatangi M dan HH selalu eksekutor yang mengendarai motor Yamaha NMax.

“Saat korban duduk di depan toko, tersangka HH dan AR mendatangi korban, saat itu M yang posisi dibonceng, langsung melepaskan dua kali tembakan kepada korban,” papar Kombes Totok.

Dalam insiden tersebut, korban mengalami luka di perut dan pinggang kanan. Muarah kemudian dilarikan ke RS dr Soetomo Surabaya, untuk mendapat tindakan medis.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, penyidik menjerat para tersangka dengan pasal 353 ayat 2 subsider pasal 351 ayat 2 KUHP Jo 55, 56 KUHP dengan ancaman pidana 7 tahun penjara. @rofik

Related posts