Pilihan Redaksi
By using our website, you agree to the use of our cookies.

Meski dilarang KPU, Alat Peraga Kampanye Tetap ‘Menghiasi’ Kawasan BCB Kraton Surakarta
APK banyak 'Menghiasi' Kawasan BCB Kraton Surakarta. (Foto: Istimewa)
DEMOKRASI

Meski dilarang KPU, Alat Peraga Kampanye Tetap ‘Menghiasi’ Kawasan BCB Kraton Surakarta 

LENSAINDONESIA.COM: Kawasan Kraton Kasunanan Surakarta Hadiningrat, yang merupakan kawasan cagar budaya di Kota Surakarta, semestinya bebas dari alat peraga kampanye (APK). Hal ini sesuai dengan Keputusan KPU Surakarta No. 121/2023 tentang Penetapan Lokasi Pemasangan Alat Peraga Kampanye.

Namun, sayangnya, kawasan bersejarah ini seakan malah menjadi pusat pemasangan APK. Bahkan, salah satu APK yang terpasang bergambar salah seorang kerabat Kraton Surakarta yang turut serta dalam kontestasi Pemilu 2024.

Menanggapi permasalahan itu, Pengageng Sasana Wilapa KP. H. Dany Nur Adiningrat menyatakan bahwa kawasan Kraton Surakarta, yang mencakup dari Tugu Pemandengan di depan balai kota hingga Gapura Gading dengan luas sekitar 80 hektare, telah ditetapkan sebagai kawasan cagar budaya peringkat nasional. Terlebih lagi kawasan itu masih memiliki pemangku adat dan masyarakat adat.

“Kawasan Kraton Surakarta merupakan kawasan living heritage, masih ada pemangku adatnya, yakni Sri Susuhunan Pakoe Boewono XIII. Selain itu juga masih ada masyarakat adatnya,” ujar KP. Dany Nur Adiningrat, Rabu (3/1/2024).

Pria yang akrab disapa Kanjeng Dany itu juga menegaskan, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Surakarta perlu menegakkan aturan dan menertibkan APK yang marak di kawasan Kraton Surakarta, yang seharusnya menjadi white area alias terlarang untuk kampanye.

“Begitu pula Alun-alun Utara dan Selatan itu juga white area pemasangan Apk maupun untuk kampanye Parpol maupun Capres,” terang Kanjeng Dany. “Jadi, Bawaslu perlu menertibkan ini. Dalam menertibkan pun, tidak perlu koordinasi dengan pihak Kraton. Bisa langsung dilakukan karena penertiban APK ini di luar kewenangan Kraton,” tambahnya.

Meskipun ada sejumlah politisi, terutama calon legislatif (Caleg), yang tinggal di kawasan Kraton Surakarta, Kanjeng Dany menegaskan perlu adanya kesadaran untuk menghormati aturan. Ia pun menyayangkan dengan adanya baliho milik sejumlah kerabat Kraton Surakarta yang turut ambil bagian dalam kontestasi Pemilu 2024, terpasang di kawasan Kraton Surakarta.

“Tapi mbok ya menyadari dan mematuhi aturan yang ada. Kalau bisa malah mengedukasi yang lain,” tutur Kanjeng Dany. “Jangan malah ikut-ikutan memasang baliho di kawasan Kraton,” imbuhnya.

Lebih lanjut, Kanjeng Dany juga mengingatkan, pemasangan APK yang dipaku di tembok Kraton Surakarta dapat memicu kerusakan bangunan cagar budaya. Pelaku yang dengan sengaja melakukan aksi tersebut dapat dikenai sanksi pidana.

“Pastinya, berdasarkan Keputusan KPU Surakarta No. 121/2023, kawasan Kraton Surakarta dari Tugu Pemandengan hingga Gapura Gading merupakan white area untuk kampanye,” tegas Kanjeng Dany. “Jadi, kami menunggu ada ketegasan dari penyelenggara pemilu terlebih dahulu,” pungkasnya. @andriw

Related posts