Pilihan Redaksi
By using our website, you agree to the use of our cookies.

Luas 1 Ha, LPS tanami mangrove di Nusa Bantarloji Cilacap
Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) kerja bareng Pusat Kajian Sumberdaya Pesisir dan Lautan IPB University saat seremoni penanaman mangrove di Nusa Bantarloji - Cilacap. Ist
CSR

Luas 1 Ha, LPS tanami mangrove di Nusa Bantarloji Cilacap 

LENSAINDONESIA.COM: Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) kerja bareng Pusat Kajian Sumberdaya Pesisir dan Lautan IPB University gelar uji coba dan pencanangan rehabilitasi ekosistem mangrove di Nusa Bantarloji, Kawasan Segara Anakan, Cilacap, Jawa Tengah.

“Di area tersebut akan ditanami sebanyak 10 ribu bibit mangrove yang akan ditanam dengan pola tanam murni dipadukan dengan silvofishery atau sistem pertambakan teknologi tradisional yang menggabungkan antara usaha perikanan dengan penanaman mangrove,” tutur Kepala Kantor Program Restrukturisasi Perbankan dan Hubungan Lembaga LPS, Hermawan Setyo Wibowo, Rabu (27/12/2024).

Ia menambahkan, gelaran ini merupakan kegiatan jangka panjang yang bertujuan untuk melaksanakan rehabilitasi lingkungan di Nusa Bantarloji.

“Di tahap pertama ini, kegiatan yang dilaksanakan adalah uji coba dan pencanangan penanaman pada area seluas 1 ha,” tandasnya.

Nantinya lanjut Hermawan, total luas lahan yang dipersiapkan dan dibersihkan sebesar 135,7 ha. Rinciannya Nusa Bantarloji seluas 43,7 ha dan Nusa Alasanom seluas 92 ha.

“Besar harapan kami, adanya bantuan yang diberikan bisa mencapai tujuan untuk menjadikan penanaman mangrove ini sebagai program rehabilitasi lingkungan dalam jangka panjang,” terangnya.

Selain itu, LPS juga ikut serta memberdayakan masyarakat, kali ini LPS bekerjasama dengan Yayasan Berbagi Bahagia untuk memberikan dukungan fasilitas bagi masyarakat di komunitas Kampung Ilmu, Desa Cisarua, Purwakarta, Jawa Barat.

Jenis bantuan untuk masyarakat yang diberikan oleh LPS antara lain, bantuan untuk pembudidayaan ikan patin, bantuan pembudidayaan maggot dan bantuan untuk pengelolaan sampah.

“Semoga bantuan yang diberikan dapat dipergunakan untuk membantu kegiatan pembelajaran di komunitas Kampung Ilmu dan ikut serta memberdayakan masyarakat sekitarnya,” imbuhnya.

Sementara itu, LPS juga terus mensosialisasikan peran dan fungsinya kepada masyarakat, yakni untuk terus menjamin seluruh dana simpanan nasabah perbankan di Indonesia sampai dengan Rp2M per nasabah per-bank dengan syarat dan ketentuan yang berlaku yakni tercatat dalam pembukuan Bank, Tingkat suku bunga sesuai atau tidak melebih tingkat suku bunga LPS, dan Tidak terindikasi melakukan fraud dan/atau terbukti melakukan fraud (tindak pidana di bidang perbankan), atau disingkat Syarat 3T.@Rel-Licom

 

Related posts