LENSAINDONESIA.COM: Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan tidak ada bukti dari dalil permohonan gugatan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar, yang menyebut adanya dugaan intervensi presiden terhadap perubahan syarat pasangan calon (Paslon) dalam Pilpres 2024.
Hakim Konstitusi Arief Hidayat mengatakan, tidak ada bukti
yang meyakinkan majelis hakim konstitusi mengenai adanya dugaan intervensi presiden terhadap perubahan syarat pasangan Capres.
“Menurut Mahkamah, persoalan mengenai penafsiran syarat pasangan calon sebagaimana telah diputus oleh Mahkamah merupakan ranah pengujian undang-undang, sehingga tidak ada persoalan mengenai keberlakuan syarat tersebut,” imbuh Arief.
Dengan demikian, MK berpendapat tidak terdapat permasalahan dalam keterpenuhan syarat bagi Gibran Rakabuming Raka selaku calon wakil presiden. MK pun menyatakan hasil verifikasi serta penetapan pasangan calon yang dilakukan oleh KPU telah sesuai ketentuan.
Related posts
bankjatim kucurkan Rp 500 juta untuk UMKM Jatim di acara 5th Kampoeng Kreas
LENSAINDONESIA.COM: bankjatim terus mendorong pertumbuhan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di Jawa Timur melalui program Kredit Usaha Rakyat (KUR)….
Di Palembang, 57 pemimpin media deklarasi pembentukan Indonesia Chief Editors Club
LENSAINDONESIA.COM: Sebanyak 57 pemimpin media menandatangani deklarasi Perhimpunan Pemimpin Redaksi Indonesia (Indonesia Chief Editors Club/ICEC) di Palembang. Hal tersebut digelar…
Viral! Video Forum Kyai dukung Ipuk maju lagi di Pilkada Banyuwangi
LENSAINDONESIA.COM: Dukungan kepada Ipuk Fiestiandani untuk maju lagi dalam Pilkada Banyuwangi 2024 terus mengalir, bukan hanya dari kelompok masyarakat, tetapi…
Banyuwangi alokasikan Rp258 miliar untuk gaji PPPK, guru dan Nakes
LENSAINDONESIA.COM: Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banyuwangi mengalokasikan dana sedikitnya Rp258 miliar tiap tahun untuk membayar gaji 3.789 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian…
Kabupaten Jombang raih opini WTP lagi, Ketua DPRD: Alhamdulillah pertahankan 11 tahun berturut
LENSAINDONESIA.COM: Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jombang kembali meraih Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan atau BPK Republik Indonesia,…