Pilihan Redaksi
By using our website, you agree to the use of our cookies.

Pengprov Perbasi Jatim mediasi perkara pertandingan basket sekolah yang disengketakan di pengadilan
Perbasi Jatim mediasi pihak SMA Negeri 3 dengan SDN Kepanjenlor 2 Kota Blitar. FOTO: fredy-licom
Surabaya

Pengprov Perbasi Jatim mediasi perkara pertandingan basket sekolah yang disengketakan di pengadilan 

LENSAINDONESIA.COM: Pengurus Provinsi (Pengprov) Persatuan Bola Basket Seluruh Indonesia (Perbasi) Jawa Timur terus berupaya memediasi dua sekolah yang bersengketa di pengadilan akibat pertandingan basket, yaitu SMA Negeri 3 dengan SDN Kepanjenlor 2 Kota Blitar.

Ketua Umum Pengprov Perbasi Jatim Grace Evi Ekawati mengatakan, dirinya ingin berkomunikasi dengan semua pihak yang terlibat sehingga masalah ini dapat diselesaikan melalui musyawarah mufakat.

“Kami Pengprov Perbasi sebagai organisasi yang melakukan pembinaan terhadap olahraga, terpaksa ikut campur, sehingga masalah ini dapat diselesaikan melalui musyawarah mufakat,” tutur Grace Evi Ekawati di KYRIE HOTEL Surabaya, Minggu (07/04/2024) malam.

Grace Evi juga menyampaikan klarifikasi terhadap pemberitaan sebelumnya, yang awalnya menyampaikan bahwa SMA Negeri 3 digugat sebesar Rp2 miliar (di pengadilan) itu kurang tepat, yang betul adalah Rp1 miliar.

“Perbasi Jatim, telah mengumpulkan semua orang yang terlibat saat pertandingan tersebut untuk dimintai keterangan, dengan tujuannya untuk mengetahui duduk soal permasalahan secara jelas sehingga dapat diambil jalan tengah dan solusi,” terangnya.

Grace Evi menyampaikan, pihak yang hadir dalam proses mediasi tersebut adalah, Kepala SMA Negeri 3 Kota Blitar didampingi penasihat hukumnya, Pengurus Perbasi Kota Blitar, Mantan pelatih tim basket SDN Kepanjenlor 2 Blitar, dan beberapa pihak terkait lainnya.

“Yang belum hadir adalah pihak penggugat atau wali murid dari SDN Kepanjenlor 2 Blitar yang merasa dirugikan atas pertandingan basket yang digelar SMAN 3 Blitar pada 2023 lalu. Saya akan terus mencoba untuk dapat berkomunikasi dan bertemu dengan penggugat,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Sekolah SMA Negeri 3 Kota Blitar Rudinadanya menambahkan, gugatan tersebut tentu membuat pihaknya terkejut, apalagi hal itu disebabkan akibat pertandingan basket yang digelar oleh sekolahnya.

“Kami sudah berupaya menyelesaikan masalah ini dengan jalan kekeluargaan, namun ketika dimediasi masih menemui jalan buntu. Ketika tidak puas dengan hasil pertandingan karena ada hal yang memang tidak bisa diakomodir, tiba-tiba selesai kompetisi kami langsung digugat secara perdata oleh wali murid dari SDN Kepanjenlor 2,” tambahnya.

Menurut Rudi, pihaknya tetap masih berupaya menyelesaikan masalah ini dengan musyawarah mufakat, oleh sebab itu meminta bantuan dari Perbasi Provinsi Jawa Timur agar dapat menyelesaikan persengketaan tersebut dengan baik.@Fredy

Related posts