Pilihan Redaksi
By using our website, you agree to the use of our cookies.

Polisi limpahkan tahap II berkas tersangka korupsi Koperasi UPN Veteran Jatim
Polisi limpahkan tahap II berkas tersangka korupsi koperasi UPN Veteran, Rabu siang (17/01/2024). FOTO: Rofik-licom
DEMOKRASI

Polisi limpahkan tahap II berkas tersangka korupsi Koperasi UPN Veteran Jatim 

LENSAINDONESIA.COM: Penyidik Satreskrim Polrestabes Surabaya melakukan pelimpahan tahap II tiga tersangka korupsi dana Koperasi Universitas Pembangunan Nasional (UPN) Veteran Jawa Timur ke Kejaksaan Negeri Tanjung Perak, Surabaya, Rabu siang (17/01/2024).

Pelimpahan berkas perkara dan tiga tersangka ini dilakukan setelah polisi merampungkan penyidikan.

Pelimpahan tahap II ini menarik perhatian awak media karena tiga mantan pengurus Koperasi UPN yang menjadi tersangka tersebut sudah lanjut usia (lansia). Mereka diantaranya, mantan Ketua Koperasi berinisial YAS (74), mantan sekretaris SR (73) dan eks kasir yaitu WI (72).

“Kami telah menerima pelimpahan Tahap II dari Penyidik Polrestabes Surabaya, tiga mantan pengurus Koperasi UPN Veteran diantaranya YAS, SR dan WI yang telah ditetapkan sebagai tersangka dengan dugaan korupsi,” kata Kasi Intel Kejari Tanjung Perak Jemmy Sandra.

Jemmy mengungkapkan, kasus dugaan korupsi ini akibat laporan keuangan dan perjanjian fiktif setelah Koperasi UPN Veteran mengajukan pinjaman uang ke Bank Jatim Syariah Cabang Surabaya Utara pada Agustus dan November 2015.

“Pada 17 Agustus 2015 Koperasi UPN Veteran mengajukan pinjaman sebesar Rp 5 miliar sekitar, kemudian 11 November kembali mengajukan hal serupa sebesar Rp 5 miliar, lalu para tersangka ini secara singkat melakukan perlawanan hukum dengan membuat laporan keuangan dan perjanjian kepada anggota koperasi secara viktif, ” jelasnya.

Kemudian dalam kurun waktu 2015-2019 itu, tersangka telah melakukan pembayaran, namun hingga saat ini masih ada tunggakan yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 4.4 miliar.

“Dengan perbuatan tersangka ini, kami sangkakan Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 14 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi No.31 Tahun 1999 Jo Undang-Undang No. 20 Tahun 2001,” ungkapnya lebih lanjut.

Namun, ada perbedaan jumlah pinjaman antara yang disampaikan oleh Kasi Intel Kejari Tanjung Perak dan Akhmad Suhairi selaku kuasa hukum tersangka.

Menurut Suhairi, kliennya melakukan peminjaman ke Bank Jatim Syariah atas nama Koperasi UPN Veteran sebesar Rp 7.005. 000.000.

“Koperasi UPN Veteran mendapat tawaran pinjaman dari Bank Jatim Syariah sebesar Rp 20 miliar. Dan klien kami memanfaatkan itu dengan mengajukan pinjaman sebesar Rp 7.005.000.000, dan telah dilakukan pengembalian sehingga tersisi sekitar Rp 3,5 miliar.

Karena itu, menurut Akhmad Suhairi, tidaklah tepat bila kilennya dijerat pasal tindak pidana korupsi karena sudah ada pembayaran.

“Karena sudah ada pembayaran, seharusnya masuk pada ranah perdata. Sementara sisa hutang sebesar Rp 3,5 miliar sekian itu, bellum dibayarkan oleh anggota yang meminjam, ” pungkasnya.

Pasca pelimpahan tahap II tersebut, Kejari Tanjung Perak langsung menetapkan tiga tersangka sebagai tahanan kota. Tahanan di luar kurungan ini dilakukan karena para tersangka sudah lanjut usia.@rofik

Related posts