Pilihan Redaksi
By using our website, you agree to the use of our cookies.

Perempuan bertatto paksa siksa anak kandungnya, korban sampai dipaksa minum air mendidih
CA saat diamankan di Mapolrestabes Surabaya. FOTO: Rofik-licom
HEADLINE

Perempuan bertatto paksa siksa anak kandungnya, korban sampai dipaksa minum air mendidih 

LENSAINDONESIA.COM: Seorang ibu muda berinisial CA di Surabaya tega tega menyiksa GE, putri kandungnya yang berusia 9 tahun. Warga Mulyorejo ini bahkan sampai memaksa anak tunggalnya itu meminum air mendidih.

Wanita berperawakan pendek dan memiliki tatto di tangannya itu, sebelumnya juga melakukan kekerasan fisik terhadap GE. Sehingga sampai mendapat pantauan dan perawatan dari Dinas Sosial (Dinasos) Kota Surabaya selama 6 bulan.

Kasus kekerasan terhadap anak dibawah umur ini saat ini tengah di tangani Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Surabaya setelah Dinsos Kota Surabaya membuat laporan.

Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Hendro Sukmono mengungkapkan, berdasarkan laporan yang diterima, korban mengalami berbagai macam kekerasan dari ibunya, mulai dari pemukulan hingga dipaksa meminum air panas.

Pelaku mengaku melakukan kekerasan karena anaknya nakal.

“Korban sebelunya pernah mengalami perlakuan serupa (kekerasan), sehingga korban dititipkan di Dinsos Surabaya, untuk mendapat pemulihan selama enam bulan, kemudian oleh tersangka kembali dijemput dan tinggal bersama,” kata Hendro.

Kemudian, lanjut Hendro, pada Senin 16 Januari 2024, Dinas Sosial Surabaya menerima laporan dari tetangga korban mengenai tindakan penganiayaan yang kembali terulang. Kejadian ini kemudian dilaporkan ke Satreskrim Polrestabes Surabaya.

Setelah mendapat laporan, polisi bergerak cepat dengan membawa korban ke Rumah Sakit Bhayangkara Polda Jatim untuk dilakukan visum. Sedangkan pelaku langsung diperiksa di Mapolrestabes Surabaya lantas ditetapkan sebagai tersangka.

“Hasil dari visum itu, korban mengalami kekerasan fisik mulai dari dicatut tangannya menggunakan tang, dipaksa minum air mendidih hingga disiram air panas sampai kulitnya melepuh,” kata Hendro.

Sementara itu, kepada penyidik, tersangka mengaku melakukan penganiayaan terhadap anaknya karena mendapat bisikan gaib.

“Tersangka mengaku mendapat bisikan gaib, namun kami akan terus melakun pemeriksaan motif dari tindakannya tersebut, karena ini bukan pertama kalinya tersangka melakukan kekerasan terhadap korban,” jelas Hendro.

Anehnya, meski mendapat kekerasan dari GE mengaku tidak mempermasalahkannya.

“Meski mendapat perlakuan seperti itu, korban mengaku dirinya layak mendapatkan itu dari orang tuanya sebagai bentuk kasih sayang,” papar Hendro sebagaimana pengakuan korban.

Sementara tersangka CA mengaku kalau dirinya mempelajari ilmu pelet, dan kekerasan yang dilakukan terhadap korban karena mendapat bisikan gaib sebagai anak yang tidak menurut.

“Saya belajar ilmu pelet, dan waktu itu ada bisikan kalau dia (korban) anak yang tidak menurut pada orang tua,” ucapnya tanpa ada penyesalan.

Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 44 Ayat (2) UU RI Nomor 23 tahun 2004 tentang PKDRT dan atau Pasal 80 Ayat (2) dan (4) UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak dan dianvam pidana 10 tahun penjara.@rofik

Related posts