Pilihan Redaksi
By using our website, you agree to the use of our cookies.

Proses klaim diawasi, LPS likuidasi BPR Wijaya Kusuma di Madiun
EKONOMI & BISNIS

Proses klaim diawasi, LPS likuidasi BPR Wijaya Kusuma di Madiun 

LENSAINDONESIA.COM: Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) memproses pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah dan pelaksanaan likuidasi Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Wijaya Kusuma di Madiun, Jawa Timur.

Proses pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah dan pelaksanaan likuidasi bank dilakukan pasca izin BPR Wijaya Kusuma dicabut Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terhitung per hari ini, Rabu (04/01/2024).

Untuk pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah BPR Wijaya Kusuma, LPS akan memastikan simpanan nasabah bisa dibayar sesuai ketentuan yang berlaku,
LPS juga akan merekonsiliasi dan memverifikasi atas data simpanan dan informasi lain untuk menetapkan simpanan yang akan dibayar. Rekonsiliasi dan verifikasi akan diselesaikan LPS paling lambat 90 hari kerja sejak tanggal pencabutan izin usaha, yakni paling lambat 31 Mei 2024.

“Pembayaran dana nasabah akan dilakukan secara bertahap selama kurun waktu tersebut,” tandasnya.

Nasabah juga bisa ketahui status simpanannya di kantor BPR Wijaya Kusuma atau melalui website LPS (www.lps.go.id) usai LPS mengumumkan pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah BPR Wijaya Kusuma. Bagi debitur bank, tetap bisa membayar cicilan atau pelunasan pinjaman di kantor BPR Wijaya Kusuma dengan menghubungi Tim Likuidasi.

Sekretaris Lembaga LPS, Dimas Yuliharto menghimbau agar nasabah BPR Wijaya Kusuma tetap tenang dan tidak terpancing atau terprovokasi untuk melakukan hal-hal yang dapat menghambat proses pembayaran klaim penjaminan dan likuidasi bank.
“Jangan mempercayai pihak-pihak yang mengaku dapat membantu pengurusan pembayaran klaim penjaminan simpanan dengan sejumlah imbalan atau biaya yang dibebankan kepada nasabah,” imbuhnya.
Jika nasabah memerlukan informasi lebih lanjut terkait pelaksanaan penjaminan simpanan dan likuidasi BPR Wijaya Kusuma, nasabah bisa menghubungi Pusat Layanan Informasi (Puslinfo) LPS di 154.@Rel-Licom

Related posts