Pilihan Redaksi
By using our website, you agree to the use of our cookies.

Sempat viral, bapak cabuli Balita kandung akhirnya ditahan polisi
Ayah cabul akhirnya dipakaikan baju orange dan ditahan polisi. (Tama)
HEADLINE

Sempat viral, bapak cabuli Balita kandung akhirnya ditahan polisi 

LENSAINDONESIA.COM: Sempat viral karena diberitakan sejumlah media, MH (26) pelaku pencabulan terhadap Balita kandungnya yang berusia 3,5 tahun, akhirnya ditahan di Polresta Sidoarjo. Warga Kecamatan Sukodono itu dijemput polisi di rumahnya.

Sebelumnya, ibu korban, MY (25), berharap polisi bertindak lebih cepat karena kasus ini sudah dilaporkan sejak Oktober tahun lalu, namun proses penyidikan dianggap jalan di tempat. Bahkan meskipun sudah menghadirkan 10 saksi dan mendapat pengakuan korban termasuk hasil visum, polisi tak kunjung menahan MH.

MY menceritakan, kelakuan bejat suaminya terungkap saat sang anak mengeluh kesakitan di area vital. Merasa khawatir, MY mencoba mencari tahu dan mendapat pengakuan mengejutkan dari korban yang mengaku pelakunya adalah ayah kandungnya sendiri, MH.

Kasus yang ditangani Unit PPA Satreskrim Polresta Sidoarjo ini, dibenarkan Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Christian Tobing saat press rilis didampingi Wakapolresta AKBP Deni Agung Andriana dan Kasat Reskrim Kompol Agus Sobarnapraja.

Senin (22/1/2024) malam, Kombes Christian Tobing, menjelaskan kasus pencabulan ayah terhadap Balita kandungnya itu terjadi pada 12 Oktober 2023 sekira pukul 11.30 WIB. Pelaku menjemput korban dari rumah ibunya untuk diajak ke rumah pelaku. (ibu korban dan pelaku pisah rumah).

Saat bersama, pelaku mengajak korban jalan-jalan membeli susu dan permen hingga malam hari. Setelah pulang ke rumah, korban diajak pelaku tidur.

“Bukannya diajak tidur layaknya bapak yang menyayangi anaknya, namun pelaku malah membuka celana korban. Selanjutnya mencabuli korban hingga teriak kesakitan. Pelaku sempat bilang ke korban supaya tidak bilang ke ibunya,” ujarnya.

Pada 13 Oktober 2023 sekira pukul 09.00 WIB, korban diajak kakak pelaku ke rumahnya dan tidur bersama kakak pelaku di rumahnya. Dan keesokan harinya, kakak pelaku mengantar korban ke rumah ibunya. Setelah itu, ibunya mengajak korban jalan-jalan, namun korban disuruh kencing terlebih dahulu. Saat itulah ibunya kaget mendengar teriakan korban yang merasa kesakitan saat kencing.

“Berawal dari situlah korban ditanya dan cerita kejadian yang dialami saat bersama ayahnya, Tanpa nunggu waktu lama, ibunya melaporkan kejadian tersebut ke SPKT Polresta Sidoarjo dan ditindak lanjuti penyidik Unit PPA Sat Reskrim Polresta Sidoarjo,” ungkapnya.

Dari hasil interograsi, pelaku MH tidak mengakui telah melakukan perbuatan cabul terhadap anak kandungnya tersebut. Namun untuk kepentingan pemeriksaan terhadap pelaku dilakukan penahanan.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat sejumlah pasal berlapis dengan ancaman maksimal hukuman 20 tahun penjara.

Sebelumnya, ibu korban MY sempat mencurahkan keluhannya ke lensaindonesia.com, Sabtu(20/1/2024). Hal itu dilakukan wanita yang sedang hamil 8 bulan ini karena menganggap penanganan polisi dalam kasus ini lambat. Sejak melapor 14 Oktober 2023, pelaku tak kunjung ditetapkan sebagai tersangka.

“Saya hanya berharap laporan saya ada hasilnya dan pelaku secepatnya ditangkap lalu dihukum setimpal,” ucap MY. @tam

Related posts