Pilihan Redaksi
By using our website, you agree to the use of our cookies.

Bawaslu Surabaya nyatakan belum terima laporan penggelembungan suara Caleg terkait jual beli suara tidak sah
Syafiuddin, Komisioner Bawaslu Kota Surabaya saat ditemui lensaindonesia.com di Kantor KPU Kota Surabaya, Jum'at (01/03/2024). FOTO: arga-licom
DEMOKRASI

Bawaslu Surabaya nyatakan belum terima laporan penggelembungan suara Caleg terkait jual beli suara tidak sah 

LENSAINDONESIA.COM: Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Surabaya menyatakan belum menerima laporan resmi dari pihak manapun terkait adanya dugaan penggelembungan suara calon anggota legislatif (Caleg) di Dapil III Surabaya.

Kasus dugaan penggelembungan suara yang baru diketahui saat rekapitulasi suara Pemilu 2024 tingkat kecamatan ini bocor ke publik ini modusnya adalah mengubah suara tidak sah menjadi sah dan dialihkan ke pada peroleh suara Caleg DPRD Kota Surabaya dari salah satu partai politik.

Tidak tanggung-tanggung, akibat penggelembungan suara tersebut, perolehan suara oknum Caleg DPRD Kota tersebut menggelembung hingga ribuan suara.

“Sampai saat ini belum ada laporan yang masuk ke Bawaslu, jadi belum ada peserta Pemilu yang menyampaikan laporan, tentang dugaan pelanggaran pidana, baik pergeseran suara atau penggelembungan suara. Belum ada masuk ke Bawaslu,” kata Syafiuddin, Komisioner Bawaslu Kota Surabaya saat ditemui lensaindonesia.com di Kantor KPU Kota Surabaya, Jum’at (01/03/2024).

Ia menjelaskan, saat ini Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Kecamatan Wonocolo masih melakukan pencermatan pada rapat pleno rekapitulasi. Dengan demikian, Panwaslu Kecamatan akan melakukan rapat pleno internal, untuk menetapkan keputusan.

“Informasi dari Panwaslu Kecamatan kita masih pada pencermatan, jadi barang kali nanti kelihatan, sifatnya itu manusiawi atau seperti apa, nanti akan terlihat. Sehingga masih dapat dibereskan di tingkat kecamatan, karena itukan bisa kesalahan hitung atau seperti apa,” jelasnya.

“Kita mau bicara penggelembungan suara atau penggerseran suara atau apa. Kan harus ada buktinya. Jadi masih pengawasan untuk teman-teman pengawas,” sambungnya.

Di saat yang sama, Soeprayitno Komisioner KPU Kota Surabaya menyampaikan bahwa rekapitulasi perolehan suara tingkat kota saat ini, telah menyelesaikan tujuh kecamatan. Ditambah lagi di hari yang sama, akan ada kecamatan yang mengirimkan D Hasil ke KPU Surabaya.

“Sepanjang ada kesiapan dari PPK di sejumlah kecamatan. Maka langsung kita ajukan di forum pleno kota. Ini dalam rangka mengejar deadline. Kita tetap memperhatikan ketahanan fisik dan kondisi para pihak ya,” jelasnya.

Disinggung mengenai kecurangan Pemilu berupa penggelembungan suara di sejumlah kecamatan, Soeprayitno enggan berkomentar dan meninggalkan para wartawan.@arga

Related posts