Pilihan Redaksi
By using our website, you agree to the use of our cookies.

Pembunuh mahasiswi Ubaya divonis 20 tahun penjara
Rochmad Bagus Apriyatna (41) usai menjalani sidang pembacaan vonis di Pengadilan Negeri Surabaya, Kamis (4/1/2024). FOTO: Rofik-licom
HEADLINE UTAMA

Pembunuh mahasiswi Ubaya divonis 20 tahun penjara 

LENSAINDINESIA.COM: Rochmad Bagus Apriyatna (41) terdakwa pembunuhan mahasiswi Fakultas Hukum Universitas Surabaya (UBAYA) Angeline Nathania divonis 20 penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya, Kamis (4/1/2024).

Rochmad Bagus Apriyatna alias Roy, dinyatakan secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah melanggar Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.

“Berdasarkan bukti-bukti dan keterangan para saksi, terdakwa Rochmad Bagus Apriyatna terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan pembunuhan berencana sebagaimana dakwaan Jaksa Penuntut Umum,” kata Ketua Majelis Hakim I Ketut Kimiarsa membacakan amar putusannya.

“Dari bukti bukti yang dihadirkan dalam persidangan, setelah melalui pertimbangan Majelis Hakim sepakat menjatuhkan pidana kepada terdakwa selaman 20 tahun Penjara,” tambah I Ketut.

Adapun pertimbangan majelis hakim, hal yang memberatkan perbuatan terdakwa sangat sadis dan meresahkan masyarakat di dunia pendidikan, berbelit-belit selama persidangan serta perbuatan terdakwa dinilai melukai hati dan perasaan keluarga korban. Sedangkan hal yang meringankan tidak ada.

Mendengar putusan majelis hakim, terdakwa Rochmad Bagus Apriyatna alias Roy langsung menerima vonis yang dijatuhkan terhadap dirinya.

‘Saya menerima Yang Mulia,” ucap terdakwa menjawab pertanyaan majelis hakim dengan wajah lesu.

Sementara itu, pihak keluarga korban Nathania melalui kuasa hukumnya Mahendra Suhartono mengaku puas dengan vonis yang dijatuhkan hakim lebih berat dari tuntutan Jaksa yang menuntut 19 tahun Penjara.

“Kami menghormati putusan pidana penjara selama 20 tahun yang telah dijatuhkan oleh majelis hakim kepada terdakwa, yang mana putusan tersebut lebih berat dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan tuntutan 19 tahun penjara,” ungkapnya.

Lebih lanjut, Mahendra menyampaikan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada semua pihak yang mendukung dan mengawal perjuangan keluarga korban untuk mendapatkan keadilan.

“Saya mengucapkan banyak terima kasih kepada pihak-pihak terkait atas dukungannya untuk mendapatkan keadilan bagi keluarga korban. Khususnya bagi Dekan Fakultas Hukum Ubaya serta jajarannya, rekan-rekan advokat Alumni Ubaya, dan teman-teman mahasiswa/mahasiswi. Saya berharap kasus yang serupa tidak terulang di kemudian hari, dan terhadap tindakan keji membunuh orang lain dapat dijatuhi sanksi yang seberat-beratnya,” tutupnya.@rofik

Related posts