LENSAINDONESIA.COM: Polisi mengungkap perencanaan pembunuhan terhadap Muarah warga Banyuates, Sampang Madura pada Jumat (22/12/2023) lalu, bermotifkan dendam.
Dendam yang dipicu atas perampasan mandat saksi pada Pemilihan Legislatif, Rabu (17/4/2019) lalu ini terjadi di TPS 7 Dusun
Tapaan Tengah, Desa Tapaan Tengah Kecamatan Banyuates, Sampang, Madura.
Saat itu sempat terjadi bentrok antar kelompok, dimana Muarah melepaskan tembakan yang mengenai kelompok dari Mansur, Kades Ketapang Raya.
Untuk membalas dendamnya, tersangka MW dan H selaku otak kasus penembakan terhadap Muarah, melakukan perencanaan pembunuhan terhadap mantan anggota TNI AL tersebut. Keduanya bahkan menyiapkan dana Rp 500 juta.
Dir Reskrimum Polda Jatim Kombes Totok Suhariyanto menjelaskan, tersangka MW dan H berkomunikasi dengan AR warga Wedoro, Pandaan, Pasuruan, yang disewa sebagai eksekutor baru diberikan uang muka Rp 50 juta.
“Tersangka MW bersama tersangka H merencanakan kemudian mencari eksekutor, menyiapkan fasilitas, menyiapkan senjata api dan menyuruh untuk melakukan penembakan terhadap korban,” terang Kombes Totok.
Dalam menjalankan aksinya, AR yang disewa sebagai eksekutor telah diberikan uang muka sebesar Rp 50 juta, yang kemudian dibagikan kepada tersangka HH Rp 5 juta yang berperan sebagai joki saat melakukan aksi penembakan terhadap korban.
“Sebelum penembakan dilakukan, MW menyiapkan motor NMax dan uang operasional sebesar Rp 50 juta. Saat melakukan aksi yang telah direncanakan, tersangka HH bertugas mengendarai motor NMax yang disediakan, sementara tersangka AR selalu eksekutor dibonceng saat melakukan penembakan pada korban,” tambahnya.
Polisi juga menetapkan H dan S sebagai tersangka, diimana keduanya turut serta membantu mencari keberadaan Relawan Prabowo Gibran itu dan memantau setiap kegiatannya.
“Korban saat duduk di depan toko di tempat kejadian perkara, tersangka HH dan MW yang mengendarai motor Yamaha NMax, datang dan langsung melepaskan tembakan dan mengenai perut dan pinggang sebelah kanan, ” pungkasnya.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, penyidik menjerat tersangka dengan pasal 353 ayat 2 subsider pasal 351 ayat 2 KUHP Jo 55, 56 KUHP dengan ancaman tujuh tahun. Untuk eksekutor ditambahkan pasal 1 ayat 1 UU Darurat atas kepemilikan senjata api dengan ancaman hukuman 20 tahun.@rofik
Related posts
Manjakan pecinta film, Telkomsel hadirkan Carnival HBO Universe
LENSAINDONESIA.COM: Telkomsel, Indihome kerja bareng HBO menghelat Carnival HBO Universe di Atrium Tunjungan Plaza 3 Surabaya berlangsung mulai tanggal 26…
Didukung Gerindra, Gus Fawait siap maju Pilkada Jember 2024
LENSAINDONESIA.COM: Anggota DPRD Jawa Timur dari Fraksi Gerindra Muhammad Fawait siap maju sebagai calon bupati di Pilkada Jember 2024. Saat…
Pasar Banyuwangi segera ‘disulap’ jadi pusat perbelanjaan dan kawasan heritage
LENSAINDONESIA.COM: Pemerintah pusat akan melakukan revitalisasi Pasar Banyuwangi menjadi pusat perbelanjaan dan kawasan heritage pada pertengahan tahun 2024 ini. Berkaitan…
Perkuat layanan air bersih, Dinas PU Pengairan Banyuwangi dan HIPPAM bangun sumur bor di Pesanggaran
LENSAINDONESIA.COM: Dinas Pekerjaan Umum (PU) Pengairan Kabupaten Banyuwangi bersama Himpunan Penduduk Pemakai Air Minum (HIPPAM) membangun sumur bor di Kecamatan Pesanggaran….
UMAHA Sidoarjo gelar Pelatihan dan Simulasi Penanganan Bencana
LENSAINDONESIA.COM: Sivitas Akademikan Universitas Maarif Hasyim Latif (UMAHA) Sidoarjo dalam hal ini dosen dan mahasiswa serta sekuriti kampus menggelar Pelatihan…