Pilihan Redaksi
By using our website, you agree to the use of our cookies.

Eksekutor penembakan di Sampang dijanjikan Rp500 juta
Kelima tersangka penembakan di Sampang dibekuk Dit Reskrimum Polda Jatim di sejumlah tempat berbeda. (Rofik)
HEADLINE

Eksekutor penembakan di Sampang dijanjikan Rp500 juta 

LENSAINDONESIA.COM: Polisi mengungkap perencanaan pembunuhan terhadap Muarah warga Banyuates, Sampang Madura pada Jumat (22/12/2023) lalu, bermotifkan dendam.

Dendam yang dipicu atas perampasan mandat saksi pada Pemilihan Legislatif, Rabu (17/4/2019) lalu ini terjadi di TPS 7 Dusun
Tapaan Tengah, Desa Tapaan Tengah Kecamatan Banyuates, Sampang, Madura.

Saat itu sempat terjadi bentrok antar kelompok, dimana Muarah melepaskan tembakan yang mengenai kelompok dari Mansur, Kades Ketapang Raya.

Untuk membalas dendamnya, tersangka MW dan H selaku otak kasus penembakan terhadap Muarah, melakukan perencanaan pembunuhan terhadap mantan anggota TNI AL tersebut. Keduanya bahkan menyiapkan dana Rp 500 juta.

Dir Reskrimum Polda Jatim Kombes Totok Suhariyanto menjelaskan, tersangka MW dan H berkomunikasi dengan AR warga Wedoro, Pandaan, Pasuruan, yang disewa sebagai eksekutor baru diberikan uang muka Rp 50 juta.

“Tersangka MW bersama tersangka H merencanakan kemudian mencari eksekutor, menyiapkan fasilitas, menyiapkan senjata api dan menyuruh untuk melakukan penembakan terhadap korban,” terang Kombes Totok.

Dalam menjalankan aksinya, AR yang disewa sebagai eksekutor telah diberikan uang muka sebesar Rp 50 juta, yang kemudian dibagikan kepada tersangka HH Rp 5 juta yang berperan sebagai joki saat melakukan aksi penembakan terhadap korban.

“Sebelum penembakan dilakukan, MW menyiapkan motor NMax dan uang operasional sebesar Rp 50 juta. Saat melakukan aksi yang telah direncanakan, tersangka HH bertugas mengendarai motor NMax yang disediakan, sementara tersangka AR selalu eksekutor dibonceng saat melakukan penembakan pada korban,” tambahnya.

Polisi juga menetapkan H dan S sebagai tersangka, diimana keduanya turut serta membantu mencari keberadaan Relawan Prabowo Gibran itu dan memantau setiap kegiatannya.

“Korban saat duduk di depan toko di tempat kejadian perkara, tersangka HH dan MW yang mengendarai motor Yamaha NMax, datang dan langsung melepaskan tembakan dan mengenai perut dan pinggang sebelah kanan, ” pungkasnya.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, penyidik menjerat tersangka dengan pasal 353 ayat 2 subsider pasal 351 ayat 2 KUHP Jo 55, 56 KUHP dengan ancaman tujuh tahun. Untuk eksekutor ditambahkan pasal 1 ayat 1 UU Darurat atas kepemilikan senjata api dengan ancaman hukuman 20 tahun.@rofik

Related posts