Pilihan Redaksi
By using our website, you agree to the use of our cookies.

Kejagung periksa tiga pejabat Antam, tuntaskan skandal Boss Apartemen Surabaya korupsi 1,1 ton emas
Tersangka AHA selaku General Manager (GM) PT Antam Tbk dijebloskan di Rutan Kejari Jakarta Selatan. @foto:puspenkum
HEADLINE

Kejagung periksa tiga pejabat Antam, tuntaskan skandal Boss Apartemen Surabaya korupsi 1,1 ton emas 

LENSAINDONESIA.COM: JAM-Pidsus Kejaksaan Agung memeriksa tiga orang pejabat PT Antam Tbk terkait kasus dugaan korupsi penyalahgunaan wewenang dalam Penjualan Emas oleh Butik Emas Logam Mulia Surabaya 01 Antam (BELM Surabaya 01 Antam) tahun 2018.

Ketiga pejabat itu diperiksa tim penyidik di Gedung Bundar JAM-Pidsus (Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus) Kejaksaan Agung (Kejagung), Jakarta Selatan.

Sebelumnya, masing-masing memenuhi pemanggilan untuk diperiksa sebagai saksi terkait tersangka TT dan tersangka AHA (Abdul Hadi Aviciena) selaku General Manager (GM) PT Antam Tbk.

Masing-masing pejabat PT Antam itu, yakni NSW selaku Retail Manager Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia (UBPP LM) tahun 2017 s/d 2019, MAP selaku Asistant Manager Quality Management Assurance PT Antam Tbk UBPP LM periode 2018, dan H selaku Manager Finance PT Antam Tbk UBPP LM Pulo Gadung tahun 2018.

“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara,” demikian keterangan Puspenkum (Pusat Penerangan Hukum) Kejagung, yang disampaikan Kasubid Kehumasan Andrie Wahyu, Jakarta, Selasa (6/02/2024).

Sebelumnya, penyidik JAM-Pidsus Kejaksaan Agung pada Kamis (1/2/2024), menetapkan GM PT Antam Tbk Abdul Hadi Aviciena (AHA) sebagai tersangka. Selain itu, jumlah saksi yang sudah diperiksa mencapai 25 orang saksi.

“Tim penyidik berkesimpulan terdapat cukup alat bukti untuk meningkatkan status yang bersangkutan (AHA) sebagai tersangka,” kata Direktur Penyidikan JAM-Pidsus Kejaksaan Agung Kuntadi, dalam jumpa pers, Kamis (1/2/2024).

Tersangka Abdul Hadi itu terungkap berturut-turut melakukan pertemuan dengan Budi Said, cracy rich Surabaya yang juga boss bisnis superproperti. Budi Said ini lebih dulu oleh JAM-Pidsus ditetapkan menjadi tersangka.

Diketahui, Budi Said diduga merekayasa transaksi jual beli emas sebesar 7000 ton dengan pihak PT Antam Tbk. Transaksi berlangsung di Butik Emas Logam Mulia Surabaya 01 Antam (BELM Surabaya 01 Antam). Berlangsung Maret – November 2018.

Budi Said menggunakan harga di bawah standar harga yang ditetapkan PT Antam Tbk. Modus kejahatan diduga mengubah pola transaksi. Sehingga, Budi dalam melakukan pembelian emas seolah dapat diskon dengan harga Rp3,9 Triliun.

Dalam prosesi transaksi, Budi berhubungan dengan Endang Kumoro (EK) selaku Kepala BELM Surabaya 0I Antam, Misdianto (MD) selaku Tenaga Administrasi BELM Surabaya 0I Antam, dan Ahmad Purwanto (AP) selaku General Trading Manufacturing And Service Senior Officer, serta Eksi Anggraeni (EA). Mereka ini juga sudah diperiksa sebagai saksi.

Selama transaksi, Budi berdalih emas yang diterima hanya 5,9 ton dan kurang 1.136 Kg. Berdalih BELM Surabaya (Antam Cabang Surabaya) tidak kunjung mengirim kekurangan, Budi mengirim surat ke PT Antam Tbk pusat di Jakarta. Dan, diperoleh jawaban bahwa Antam tidak pernah menjual emas dengan harga diskon.

Kemudian, Budi menggugat PT Antam Tbk ke pengadilan terkait kekurangan jumlah emas itu. Proses gugatan hingga tingkat kasasi Mahkamah Agung (MA) dimenangkan Budi Said. MA menghukum Antam membayar ganti rugi kepada Budi Said sebesar 1.136 kilogram atau 1,1 ton emas batangan 24 karat. Nilai ganti rugi Rp1,22 triliun setara harga emas sekarang.

Tim penyidik berhasil membongkar, Budi Said ternyata kongkalikong dengan Abdul Hadi selaku GM PT Antam Tbk. Kedua bersekongkol untuk memroses pembelian emas di luar mekanisme SOP-nya PT Antam Tbk. Sehingga, Abdul Hadi leluasa mendistribusikan pengeluaran logam mulia dari PT Antam Tbk. Sebaliknya, PT Antam tidak bisa mengontrol kesesuaian antara jumlah emas yang keluar dengan nilai transaksi yang masuk ke Butik Surabaya 1.

“Akibatnya, antara jumlah uang yang diberikan oleh tersangka dan jumlah logam mulia yang diserahkan PT Antam terdapat selisih yang cukup besar,” ungkap Kuntadi.

Selisih tersebut kemudian kembali ditutupi tersangka Budi lewat surat pernyataan Aspal (asli tapi palsu) dengan Butik Surabaya 01 Antam. Akibatnya, PT Antam Tbk diduga mengalami kerugian sebanyak 1.136 kg emas senilai Rp 1,22 triliun jika dikonversi dengan harga emas saat ini.

“Pada pokoknya (surat pernyataan) menyatakan seolah bahwa benar transaksi telah dilakukan dan benar PT Antam ada kekurangan dalam menyerahkan sejumlah logam mulia,” kata Kuntadi.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana menambahkan, atas perbuatannya, Abdul Hadi dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

Pasal pidana yang disangkakan terhadap tersangka Budi Said juga sama dengan Abdul Hadi.

Untuk memperlancar penyidikan, Abdul Hadi pun dijebloskan dalam sel Rumah Tahanan Negara Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. @rachmat

Related posts