Pilihan Redaksi
By using our website, you agree to the use of our cookies.

Satpol PP laporkan oknum PKL perusak pagar Pantai Kenjeran ke polisi
Pedagang Pantai Watu-watu Kenjeran saat merusak pagar, Minggu (24/12/2023). FOTO: arga-LICOM
HEADLINE JATIM RAYA

Satpol PP laporkan oknum PKL perusak pagar Pantai Kenjeran ke polisi 

LENSAINDONESIA.COM: Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Surabaya melaporkan aksi perusakan pagar pembatas di sepanjang Jl Pantai Kenjeran ke polisi. Perusakan pagar tersebut terjadi saat sejumlah PKL melakukan protes pada Minggu (24/12/2023) kemarin. Mereka menolak direlokasi ke Sentra Ikan Bulak (SIB).

Kasatpol PP Kota Surabaya M. Fikser menyampaikan, laporan pengerusakan pagar tersebut sengaja dilakukan sebab pihaknya selama ini pihaknya telah melakukan penertiban dengan pendekatan persuasif terkait larangan berjualan di Pantai Watu-watu (Pantai Kenjeran).

“Perusakan pagar aset pagar Pemkot Surabaya itu sudah dilaporkan oleh Kapolres Tanjung Perak. Tadi malam sudah kami laporkan, biarkan proses itu berjalan karena kami juga punya bukti yang merusak itu siapa,” kata Fikser saat dikonfirmasi melalui telepon, Senin (25/12/2023).

Fikser mengungkapkan, aksi protes PKL terssebut dilakukan dengan blokade Jl Kenkeran sekitar pukul 12.00 WIB. Para PKL memblokade jalan dengan tong sampah, batu-batu pantai serta pagar pembatas yang dijebol.

“Mereka berusaha melakukan aksi bakar-bakar di sana, tapi beruntung kita segera ambil alat mereka dan itu (aksi bakar-bakar) tidak sempat terjadi. Kita kasian juga kepada pengguna jalan,” ucapnya.

Mantan Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Surabaya ini menyampaikan bahwa meski sudah dilaporkan ke Aparat Penegak Hukum (APH), tidak semua warga yang melakukan perusakan. Fikser memastikan hanya melaporkan bagi warga yang merusak fasilitas milik Pemkot Surabaya.

“Yang melakukan perusakan itu oknum. Kami sudah bolak-balik sudah sering bertemu dan membahas itu bersama warga. Jadi sebenarnya itu tidak hanya Bulak saja. Tapi ada di luar Bulak atau yang ikut berjualan disana. Kami juga tahu ada warga yang diluar itu memanfaatkan mereka menarik dan lain-lain. Kita juga melindungi warga Bulak yang berjualan SIB,” tegasnya.

Sementara itu Camat Bulak, Hudaya mengaku telah melakukan koordinasi bersama tiga pilar atau Forum Koordinasi Pimpinan Kecamatan (Forkopimcam). Diantaranya Kapolsek dan Danramil setempat, serta bertemu dengan perwakilan pedagang.

Dalam pertemuan yang dilakukannya, ia menyebut PKL hanya ingin berjualan seperti dulu di hari Sabtu dan Minggu di Pantai Watu-watu Kenjeran. Namun, Pemkot Surabaya secara tegas tidak memberikan izin, sebab sudah disediakan SIB. Terlebih lagi puluhan PKL itu, sudah melakukan tanda tangan pernyataan terkait hal itu dan masuk ke dalam SIB.

“Memang nggak boleh (dilarang jualan di Watu-watu) kita sudah sesuai arahan pimpinan. Ini sudah bukan pihak kecamatan lagi, tapi sekala kota. Sudah atensi Pemkot Surabaya,” tegasnya.@arga

Related posts