Pilihan Redaksi
By using our website, you agree to the use of our cookies.

Kejagung rampas rumah mewah Rp32,8 M di New Zealand, milik Benny sang koruptor Jiwasraya
Tim dari Pusat Pemulihan Aset Kejaksaan Agung berhasil merampas aset rumah mewah milik terpidana koruptor Benny Tjokrosaputro di New Zealand. @foto:puspenkum
DEMOKRASI

Kejagung rampas rumah mewah Rp32,8 M di New Zealand, milik Benny sang koruptor Jiwasraya 

LENSAINDONESIA.COM: Pusat Pemulihan Aset Kejaksaan Agung kembali melakukan perampasan aset terpidana koruptor Benny Tjokrosaputro.

Pelaksanaan perampasan aset, kali ini, menyasar sebuah rumah/villa yang terletak di Kerry Drive 1/3 Kota Queenstown, New Zealand. Nilai villa, yakni NZD 3,4 juta atau setara Rp 32,8 miliar.

“(Perampasan aset) terkait dengan perkara tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi oleh PT Asuransi Jiwasraya (persero) periode 2008-2018,” jelas Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Ketum Sumedana, dalam keterangannya, Jumat (26/01/2024).

Aset tersebut dibeli pada 2017 oleh Caroline Wilieanna, yang merupakan rekan Terpidana Benny Tjokrosaputro. Caroline ini merupakan pihak yang dijadikan kedok untuk menyembunyikan aktivitas ilegalnya, termasuk pencucian uang, pembelian properti dan mata uang asing.

Ekseskusi Pusat Pemulihan Aset ini menindaklanjuti hasil penyidikan dari Tim Jaksa Penyidik dari Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) terhadap perkara Jiwasraya. Ditemukan fakta-fakta bahwa terdapat aset hasil tindak pidana yang berada di luar negeri, salah satunya New Zealand.

Pengadilan Tinggi Invercargill New Zealand pun mengabulkan/mengeluarkan Forfeiture Order (Perintah Perampasan) atas permohonan Non-Conviction Based Forfeiture Asset yang diajukan oleh Asset Recovery Unit New Zealand Police melalui Crown Solicitor (Layaknya Pengacara Negara), berdasarkan permintaan (Informal Request) dari Pusat Pemulihan Aset Kejaksaan Agung.

Kegiatan perampasan aset ini merupakan hasil kerja sama informal Jejaring Pemulihan Aset Negara Kawasan Asia Pasifik atau ARIN-AP (Asset Recovery Interagency Network-Asia Pacific), yang beranggotakan 14 negara termasuk Indonesia dan New Zealand.

Oleh karenanya, permintaan Indonesia mengenai upaya perampasan aset milik Terpidana itu direspon dan ditindaklanjuti oleh Otoritas New Zealand.

“Informasi mengenai keberadaan aset tersebut, merupakan kolaborasi Pusat Pemulihan Aset dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dalam hal melakukan penelusuran aliran dana pembelian properti rumah mewah milik Terpidana Benny Tjokrosaputro,” jelas Kapuspenkum.

Untuk diketahui, properti rumah mewah bernilai NZD 3,4 juta ini merupakan harga saat pembelian (tahun 2017). Kini, diperkirakan mengalami kenaikan harga yang signifikan.

Saat ini, polemik properti rumah mewah tersebut menjadi perhatian dan masuk dalam pemberitaan koran dan media elektronik New Zealand https://www.stuff.co.nz/national/crime/133033567/the-multimilliondollar-queenstown-home-linked-to-an-international-corruption-scandal.

Aset rumah dimaksud juga sedang menunggu proses repatriasi aset melalui lelang penjualan unit di New Zealand.

Jaksa Agung melalui Kepala Pusat Pemulihan Aset Syaifudin Tagamal menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih atas kerja sama dan support dari Pemerintah New Zealand. Berkat dukungan tersebut, aset yang bersangkutan dapat dirampas secara hukum yang berlaku di negara New Zealand.

Pelaksana kegiatan melibatkan, yakni Direktur Upaya Hukum Luar Biasa, Eksekusi dan Eksaminasi (UHLBEE) Jehezkiel Devy Sudarso, Kepala Pusat Pemulihan Aset Syaifudin Tagamal, Kepala Bidang Pemulihan Aset Transnasional.

Selain itu, juga Kasi Wilayah I Sub Direktorat Tindak Pidana Korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang pada Direktorat UHLBEE, Kasubbid Pemulihan Aset Indonesia di Luar Negeri serta Jaksa Fungsional pada Biro Hukum dan Hubungan Luar Negeri. @rachmat

 

Related posts