Pilihan Redaksi
By using our website, you agree to the use of our cookies.

Pakar Hukum Unmer sebut carok 2vs4 Madura bukan pembunuhan berencana
Kakak beradik, Hasan dan Werdi, terlibat carok yang menewaskan 4 orang. (*)
HEADLINE

Pakar Hukum Unmer sebut carok 2vs4 Madura bukan pembunuhan berencana 

LENSAINDONESIA.COM: Empat orang tewas dalam peristiwa carok di Desa Bumi Anyar, Kecamatan, Tanjung Bumi, Bangkalan, Madura, Jum’at (25/12/2023) malam lalu. Peristiwa berdarah ini berlatar belakang ketersinggungan antara pelaku Hasan Busri dengan korban Mat Tanjar dan Mat Terdam warga Desa Larangan Timur.

Diawali Hasan Bisri menegur kedua korban, Mat Tanjar dan Mat Terdam, yang mengendarai motor dengan kecepatan tinggi. Yang ditegur tak terima lalu menempeleng Hasan. Bahkan Mat Terdam sempat mengeluarkan celurit namun berhasil dipegang Hasan.

Melihat gelagat itu, Hasan pulang meminta bantuan adiknya, Werdi, lalu balik lagi sambil membawa celurit. Kedua kubu lalu terlibat carok yang berujung tewasnya Mat Tanjar, Mat Terdam, Najehri dan Hafid.

Kedua pelaku kakak beradik Hasan Busri dan Mochamad Wardi saat ini ditetapkan sebagai tersangka. Penyidik Polres Bangkalan, menjeratnya dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.

Pakar Hukum Pidana Universitas Merdeka Surabaya, Dr. Bastian Nugroho SH, M.Hum, menyebut pasal 3r0 KUHP kurang tepat karena tidak ada unsur perencanaan.

“Ada kehendak secara spontan untuk berduel karena ada suatu peristiwa yang mendahului (cekcok), sehingga terjadinya duel maut yang menewaskan empat korban,” ungkapnya.

Bastian mengungkapkan lebih lanjut, berdasarkan kronologis tersebut, kedua kakak beradik yang terancam hukuman mati itu, terlibat pembunuhan tanpa rencana secara sistematis.

“Melihat kronologis kasus tersebut, tidak ada perencanaan yang terstruktur dan sistematis dari kedua tersangka untuk membunuh ke empat korban,” tambahnya.

Pembunuhan berencana sebagaimana diatur dalam Pasal 340 KUHP, menurut Bastian adalah rencana yang terstruktur secara tersistematis dengan tenggat waktu dalam melakukan tindakan.

“Menurut pandangan saya, tersangka melakukan tindakan yang menyebabkan jatuhnya korban, dilakukan secara spontan karena dipicu ketersinggungan dan pemukulan serta tantangan dari korban. Jadi yang dimaksud dalam pembunuhan berencana ada waktu untuk melakukan perbuatannya juga memancing korban untuk keluar sebelum tindakan itu dilakukan,” paparnya lebih lanjut.

Melihat kronologis dan waktu atas pembunuhan yang dilakukan oleh tersangka, Bastian mengungkapkan penyidik seharusnya menerapkan pasal 351 Ayat (3) tentang penganiayaan berat yang menyebabkan hilangnya nyawa atau Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan.

“Dari rangkaian peristiwa yang terjadi secara spontan serta adanya tantangan berduel (carok) oleh para korban, Pasal yang tepat dijeratkan adalah Pasal 351 Ayat (3) KUHP atau Pasal 338 KUHP,” pungkasnya. @rofik

Related posts