LENSAINDONESIA.COM: Empat orang tewas dalam peristiwa carok di Desa Bumi Anyar, Kecamatan, Tanjung Bumi, Bangkalan, Madura, Jum’at (25/12/2023) malam lalu. Peristiwa berdarah ini berlatar belakang ketersinggungan antara pelaku Hasan Busri dengan korban Mat Tanjar dan Mat Terdam warga Desa Larangan Timur.
Diawali Hasan Bisri menegur kedua korban, Mat Tanjar dan Mat Terdam, yang mengendarai motor dengan kecepatan tinggi. Yang ditegur tak terima lalu menempeleng Hasan. Bahkan Mat Terdam sempat mengeluarkan celurit namun berhasil dipegang Hasan.
Melihat gelagat itu, Hasan pulang meminta bantuan adiknya, Werdi, lalu balik lagi sambil membawa celurit. Kedua kubu lalu terlibat carok yang berujung tewasnya Mat Tanjar, Mat Terdam, Najehri dan Hafid.
Kedua pelaku kakak beradik Hasan Busri dan Mochamad Wardi saat ini ditetapkan sebagai tersangka. Penyidik Polres Bangkalan, menjeratnya dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.
Pakar Hukum Pidana Universitas Merdeka Surabaya, Dr. Bastian Nugroho SH, M.Hum, menyebut pasal 3r0 KUHP kurang tepat karena tidak ada unsur perencanaan.
“Ada kehendak secara spontan untuk berduel karena ada suatu peristiwa yang mendahului (cekcok), sehingga terjadinya duel maut yang menewaskan empat korban,” ungkapnya.
Bastian mengungkapkan lebih lanjut, berdasarkan kronologis tersebut, kedua kakak beradik yang terancam hukuman mati itu, terlibat pembunuhan tanpa rencana secara sistematis.
“Melihat kronologis kasus tersebut, tidak ada perencanaan yang terstruktur dan sistematis dari kedua tersangka untuk membunuh ke empat korban,” tambahnya.
Pembunuhan berencana sebagaimana diatur dalam Pasal 340 KUHP, menurut Bastian adalah rencana yang terstruktur secara tersistematis dengan tenggat waktu dalam melakukan tindakan.
“Menurut pandangan saya, tersangka melakukan tindakan yang menyebabkan jatuhnya korban, dilakukan secara spontan karena dipicu ketersinggungan dan pemukulan serta tantangan dari korban. Jadi yang dimaksud dalam pembunuhan berencana ada waktu untuk melakukan perbuatannya juga memancing korban untuk keluar sebelum tindakan itu dilakukan,” paparnya lebih lanjut.
Melihat kronologis dan waktu atas pembunuhan yang dilakukan oleh tersangka, Bastian mengungkapkan penyidik seharusnya menerapkan pasal 351 Ayat (3) tentang penganiayaan berat yang menyebabkan hilangnya nyawa atau Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan.
“Dari rangkaian peristiwa yang terjadi secara spontan serta adanya tantangan berduel (carok) oleh para korban, Pasal yang tepat dijeratkan adalah Pasal 351 Ayat (3) KUHP atau Pasal 338 KUHP,” pungkasnya. @rofik
Related posts
Jabatan Komisioner KPU Surabaya berakhir Juni 2024, tiga incumben masuk 10 besar yang diusulkan ke KPU RI
LENSAINDONESIA.COM: Tim seleksi (Timsel) Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Timur telah menjaring nama-nama calon anggota KPU kabupaten/kota untuk jabatan periode…
Per Desember 2023, bankjatim himpun dana mencapai Rp 16 triliun lebih
LENSAINDONESIA.COM: Penarikan undian nasional tabungan Simpanan Pembangunan Daerah (Simpeda) Periode ke-2 tahun XXXIV-2024 yang digelar Asosiasi Bank Pembangunan Daerah (Asbanda)…
Berikut langkah taktis SIG kurangi emisi gas
LENSAINDONESIA.COM: PT Semen Indonesia (Persero) Tbk (SIG) mendukung inisiatif net zero emission dengan penggunaan bahan bakar alternatif guna mendorong rasio…
Peringati HKB 2024, BPBD Jatim gelar simulasi evakuasi bencana gempa bumi
LENSAINDONESIA.COM: Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Jawa Timur menggelar simulasi evakuasi bencana gemba bumi dengan melibatkan semua karyawan berbagai bidang…
KKP lakukan Pembinaan dan Pengawasan Sumber Daya Kelautan di PT Sumatraco Langgeng Makmur
LENSAINDONESIA.COM: Tim Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Republik Indonesia melakukan kegiatan Pengawasan Sumber Daya Kelautan Tahun 2024 di PT Sumatraco…