Pilihan Redaksi
By using our website, you agree to the use of our cookies.

Proyek apartemen fiktif, pengembang PT Safitri dihukum kembalikan uang Koperasi Awak Garuda Rp17,7 M
Anggota Koperasi Awak Pesawat Garuda Indonesia (Koapgi) yang jadi korban penjualan apartemen fiktif dan kuasa hukum Odie Hudiyanto. @foto:rep
HEADLINE

Proyek apartemen fiktif, pengembang PT Safitri dihukum kembalikan uang Koperasi Awak Garuda Rp17,7 M 

LENSAINDONESIA.COM: Lika-liku peradilan perkara sengketa skandal penjualan apartemen diduga fiktif di Kota Tangerang, Banten, berujung memuaskan para korban.

Mahkamah Agung (MA) mengeluarkan putusan kasasi terhadap Koperasi Awak Pesawat Garuda Indonesia (Koapgi) selaku korban dalam perkara pembelian apartemen diduga fiktif bernama “Sky High”. Tercatat belokasi di Kelurahan Petir, Kecamatan Cipondoh, Kota Tangerang.

Dalam putusan kasasi Nomor 4154 K/PDT/2023, pengembang apartemen diduga fiktif, PT Satiri Jaya Utama dihukum membayar ganti rugi sebesar Rp 17.735.890.134,00 atau Rp17,7 miliar. Termasuk, membayar bunga bank per tahun 6% terhitung sejak perkara didaftar di pengadilan tingkat pertama hingga adanya putusan MA.

Ikhwal terjadinya skandal ini bermula dari transaksi jual beli apartemen antara Koapgi selaku pihak pembeli, dan PT Satiri Jaya Utama (SJU) selaku penjual pada November 2017.

PT SJU yang juga sebagai pengembang menawarkan sebuah unit hunian apartemen dengan harga jual relatif murah. Namanya Apartemen Sky High berlokasi di wilayah Cipondoh, Kota Tangerang.

Setelah terjadi transaksi, apartemen yang ditawarkan tidak kunjung dibangun. PT SJU berupaya menghindar dengan berbagai dalih.

Saking geramnya, para korban yang terus mengejar kejelasan proyek ini pada Juli 2021, sempat mengadu ke Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Sebelumnya, PT SJU selaku pengembang untuk meyakinkan korban, pihaknya klaim mengenai tanah bebas sengketa sebagai lokasi apartemen dikuatkan dengan berbagai bukti legalitas, termasuk perjanjian kerjasama dengan BUMN untuk Kredit Pemilikan Apartemen (KPA).

Tercatat ada 40 anggota Koapgi yang sudah menyerahkan pembayaran kepada PT SJU. Akibat bangunan apartemen tidak juga terwujud, para pembeli merupakan kru awak pesawat Garuda Indonesia itu geram dan meminta uangnya yang sudah masuk agar dikembalikan.

Namun, permintaan itu ditolak. Sebaliknya, pengembang justru meminta para pembeli agar melunasi total 84 unit apartemen yang telah dipesan. Dalih pengembang yang menggiurkan, yakni fasilitas KPA akan diberikan setelah pelunasan.

Selanjutnya, terkait pelunasan itu, para pembeli diminta meminjam uang ke bank atas nama Koapgi dengan nilai pinjaman mencapai Rp17,7 miliar. Di sisi lain, pengembang membatalkan proses jual beli. Selain itu, sejumlah pembeli malah diwajibkan menanggung utang kepada bank yang digunakan untuk melunasi pembelian apartemen itu.

Odie Hudiyanto selaku Kuasa Hukum Koapgi menegaskan adanya putusan MA itu, pihaknya akan menagih pengembang PT SJU untuk mengembalikan uang yang diterima, termasuk pinjaman bank. Selain itu, akan melaporkan ke polisi terkait tidak pidana penipuan dan penggelapan.
“Menyerahkan amar putusan perkara putusan Kasasi nomor 4154 K/PDT/2023 tersebut ke Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya sebagai bukti baru tentang adanya dugaan pidana penipuan dan penggelapan,” kata Odie.

“Sehingga, laporan polisi Nomor: LP/5141/VIII/2019/PMJ/Ditreskrimum tanggal 20 Agustus 2019 segera ditindak-lanjuti, karena duduk perkaranya sudah menjadi terang benderang,” pungkasnya. @licom_09

Related posts