LENSAINDONESIA.COM: Setelah menyatakan lengkap (P-21) Kejaksaan Negeri Surabaya, Senin (29/1/2024), menerima pelimpahan Tahap II (barang bukti dan tersangka) kasus Gregorius Ronald Tannur. Anak Anggota DPR RI, Ronald Tannur, itu membunuh Dini Sera Afrianti, sepulang dari dugem di Blackhole.
Berita acara pemeriksaan (BAP) tersangka tersebut, sempat tiga kali dikembalikan oleh Jaksa Peneliti, dengan memberikan petunjuk untuk dilengkapi, hingga dinyatakan sempurna pada Kamis (18/1/2024) lalu.
Kasi Intel Kejari Putu Arya Wibisana, membenarkan hal ini. “Hari ini kami telah menerima pelimpahan tahap II yaitu penyerahan tersangka dan barang bukti dari penyidik Sat Reskrim Polrestabes Surabaya dengan tersangka Gregorius Ronald Tannur,” terangnya.
Disinggung lamanya proses pelimpahan sehingga menjelang masa penahanan tersangka habis pada 4 Februari 2024, Putu Arya menjelaskan Kejari Surabaya telah memberikan petunjuk untuk memperkuat bukti-bukti sesuai pasal yang dijeratkan terhadap tersangka dalam persidangan nanti.
“Kami tentunya telah memberikan petunjuk kepada penyidik Polrestabes Surabaya untuk melengkapi berkas. Sehingga pada saat penuntutan dalam persidangan, tidak ada celah yang menyebabkan tersangka lolos dari jeratan hukum,” tambahnya.
Putu Arya juga menegaskan, setelah dilakukan pemeriksaan terhadap tersangka pihaknya langsung melimpahkan tersangka ke Lapas Medaeng. “Hari ini juga kami langsung limpahkan tersangka ke Lapas Medaeng, hingga 20 hari ke depan untuk menjalani sidang di Pengadilan Negeri Surabaya,” ungkapnya.
Adapun barang bukti yang turut dilimpahkan dalam proses tahap 2 ini, di antaranya Toyota Innova B 1744 VON, rekaman CCTV dan pakaian korban yang digunakan saat kejadian.
Sementara Kasi Pidum Kejari Surabaya Ali Prakoso menambahkan, pihaknya telah menerapkan pasal kepada terdakwa sesuai fakta dalam penyidikan yang diperkuat bukti rekaman CCTV.
“Nanti teman-teman media bisa ikuti dalam persidangan, dimana nanti simulasi dalam dakwaan, sesuai dengan fakta dan bukti yang ada dalam berkas perkara,” ucapnya.
Perlu diketahui, Ronald Tannur dijerat pasal berlapis-lapis. Yakni pasal 338 KUHP Atau kedua Pasal 351 ayat (3) KUHP Atau ketiga Pasal 359 KUHP dan 351 ayat (1) KUHP.
Seperti diberitakan sebelumnya, Ronald Tanur dan pacarnya Dini Sera Afrianti, Rabu (4/10/2023) lalu, menghadiri undangan temannya dugem di Blackhole KTV Jl Mayjen Yono Suwono. Saat berada di Room 7 keduanya sempat terlibat cekcok. P8ercekcokan berlanjut hingga tersangka dan korban saat akan pulang hingga dalam lift.
Sesuai hasil olah TKP dan rekonstruksi Penyidik Sat Reskrim Polrestabes Surabaya, pertengkaran berlanjut hingga basement. Bahkan korban sempat dipukul kepalanya menggunakan botol miras Tequila.
Saat hendak pulang, korban yang duduk bersandar di pintu depan kiri sambil chating dengan temannya, terjatuh dan terlindas mobil setelah tersangka dengan sengaja melajukan mobil.
Tersangka bahkan sempat merekam korban yang sedang tergeletak di area parkir lalu membawanya ke apartemen Orchard, tempat mereka tinggal. Namun kondisi korban Dini Sera Afrianti yang semakin memburuk, membuat tersangka Ronald Tannur melarikannya ke Rumah Sakit Internasional. @rofik
Related posts
Serap emisi karbon, Pelindo Regional 3 tanam 20.000 bibit mangrove di Bangkalan
LENSAINDONESIA.COM: PT Pelabuhan Indonesia (Persero) Regional 3 melangsungkan sulam bibit mangrove. Hal ini merupakan upaya monitoring dan evaluasi program penanaman…
Terapkan Bariatric pada pola makan untuk atasi obesitas
LENSAINDONESIA.COM: Kurangnya kontrol pada pola makan, hingga berakibat berat badan berlebih yang mengganggu aktivitas maupun estetika tubuh seseorang. Bahkan, kerap…
Muaythai Jatim borong 7 emas di Bupati Klungkung Cup 2024
LENSAINDONESIA.COM: Muaythai Jawa Timur meraih prestasi gemilang saat di kejuaraan Bupati Klungkung Cup ke-3 2024 di GOR Sueca Putra Klungkung,…
Semarak Hari Jadi Kota Surabaya ke-731, ada Pengajian Gus Iqdam hingga Konser Gilga Sahid
LENSAINDONESIA.COM: Kota Surabaya segera memasuki usia ke-731 tahun pada 31 Mei 2024. Sederet event spesial disiapkan oleh Pemerintah Kota (Pemkot)…
KPK tahan Gus Muhdlor, Pj Gubernur Jatim terbitkan surat pengangkatan Plt Bupati Sidoarjo
LENSAINDONESIA.COM: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan tersangka dan langsung menahan Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali (Gus Muhdlor) di Jakarta,…