Pilihan Redaksi
By using our website, you agree to the use of our cookies.

Polisi di Surabaya gagalkan pengiriman 144 Kg sabu, transaksi pelaku di area RS PHC
RS PHC Surabaya. FOTO: istimewa
HEADLINE JATIM RAYA

Polisi di Surabaya gagalkan pengiriman 144 Kg sabu, transaksi pelaku di area RS PHC 

LENSAINDONESIA.COM: Unit Idik III Satreskoba Polrestabes Surabaya, Kamis (14/12/2023) dini hari, melakukan penangkapan terhadap dua kurir Narkoba jenis sabu lintas Provinsi, yaitu M Tanwir (30) dan Ria Triani (28) warga Jl Datuk Bandar Kota Tanjung Balai Sumatra Utara. Ironisnya, Tanwir dan Ria merupakan pasangan suami istri.

Penangkapan yang dilakukan di Kamar 1016 Hotel Great Diponegoro Jl. Diponegoro No. 215 Surabaya, polisi menyita barang bukti sabu seberat 1.2 Kg yang akan diserahkan kepada pembelinya.

“Tersangka singgah di Hotel Great di Jl Diponegoro, menunggu perintah dari atasannya K, yang saat ini kami tetapkan sebagai DPO,” terang Kanit Idik III Satreskoba Polrestabes Surabaya, Iptu Idham Malik Shalasa, Rabu (20/12/2023).

Sementara Kasat Reskoba Polrestabes Surabaya Kompol Suria Miftah menambahkan, tersangka sebelumnya juga diketahui melakukan dua kali pengiriman ke Surabaya, dimana transaksinya dilakukan pelaku di Area Rumah Sakit Pelabuhan Hospital Surabaya (PHC) kawasan Tanjung Perak.

“Tersangka yang mendapat perintah pengiriman ke dari atasannya, ke Palembang, Jakarta dan Surabaya. Di Surabaya dua kali pengiriman pertama 20 Kg dan berikutnya 29 Kg dimana transaksinya dilakukan di area RS PHC.” ungkapnya.

Setelah dilakukan serangkaian pemeriksaan, kedua tersangka mengaku masih menyimpan sabu seberat 142,8 Kg sabu di sebuah rumah kontrakan yang berada di Kabupaten Asahan, Sumatera Utara.

Atas informasi dari Pasutri tersebut, petugas langsung berangkat ke rumah kontrakan keduanya di Jl Tawes, Kabupaten Asahan Sumatera Utara dan di sana polisi menyita barang bukti sabu sebanyak 134 bungkus dengan kemasan Teh China dengan berat total 142,8 Kg. Jadi total barang bukti sabu yang diamankan keseluruhannya seberat 144,061 Kg.

Suria menambahkan, dalam pengiriman paket sabu tersebut, tersangka mendapat upah sebesar Rp 200 juta.

Upah yang besar itu diduga menjadi alasan Pasutri itu nekat terjerumus dalam jaringan Narkoba.

“Tersangka mengaku mendapat upah sebesar Rp 200 juta dalam dua kali pengiriman. Dan saat ini kami masih melakukan pendalaman untuk membongkar jaringannya, ” pungkasnya.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, pasangan suami istri itu dijerat Pasal 114 Ayat (2) Jo 132 Ayat (1) dan Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika. Para tersangka diancam hukuman minimal 6 tahun dan maksimal seumur hidup atau hukuman mati.@rofik

Related posts