Pilihan Redaksi
By using our website, you agree to the use of our cookies.

Apa itu e-meterai: Dasar hukum dan cara belinya!
Ilustrasi. @istimewa
EKONOMI & BISNIS

Apa itu e-meterai: Dasar hukum dan cara belinya! 

LENSAINDONESIA.COM: Di era digital ini, tuntutan untuk menyelesaikan pekerjaan dengan cepat dan tepat semakin tinggi. Hal ini mendorong kebutuhan akan solusi yang dapat meningkatkan efisiensi tim dan perusahaan, serta membantu mewujudkan work-life balance yang baik.

e-Meterai, yang diluncurkan pada 2021, hadir sebagai solusi tepat untuk menjawab tuntutan tersebut. e-Meterai menawarkan kemudahan dan kecepatan dalam proses pembubuhan meterai pada dokumen elektronik, sehingga membantu para pekerja menyelesaikan tugas dengan lebih efisien.

Artikel ini akan membahas lebih lanjut tentang apa itu e-Meterai, dasar hukum, dan cara membelinya.

Apa itu e-Meterai?

Meterai elektronik atau e-Meterai adalah label meterai yang diterapkan pada dokumen melalui sistem tertentu. Berbeda dengan meterai konvensional yang berwujud fisik, e-Meterai adalah bentuk digital yang tidak memiliki fisik. Meskipun demikian, Harga e-meterai 10000, sama dengan nilai meterai konvensional.

Cara Membeli e-Meterai Resmi yang Asli di Mekari Sign

Mekari Sign merupakan penyedia e-Meterai resmi yang berinduk ke Peruri. Untuk mendapatkan e-Meterai, Anda perlu mengikuti beberapa langkah berikut:

  1. Kunjungi https://mekarisign.com/id/fitur/e-Meterai/ dan klik Coba Gratis
  2. Pilih e-Meterai pada menu di kiri dan klik Buy e-Meterai
  3. Masukkan jumlah e-Meterai dan klik Pay Now
  4. Setelah saldo e-Meterai terisi, klik Use e-Meterai dan pilih New Document
  5. Tempatkan e-Meterai di dokumen Anda
  6. Tambahkan penerima dan klik Send

Dasar Hukum e-Meterai dan Kekuatannya di Indonesia

Sama seperti meterai konvensional, e-Meterai atau meterai elektronik sudah diatur dalam Undang-undang hingga Peraturan Menteri Keuangan. Berikut ini penjabaran lengkapnya.

1. Undang-Undang No. 10 Tahun 20 Tentang Bea Meterai

Pasal 1 Ayat 4:

“Meterai adalah label atau carik dalam bentuk tempel, elektronik, atau bentuk lainnya yang memiliki ciri dan mengandung unsur pengaman yang dikeluarkan oleh Pemerintah Republik Indonesia, yang digunakan untuk membayar pajak atas Dokumen.”

Pasal 14:

“(1) Meterai elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2) huruf b memiliki kode unik dan keterangan tertentu.

(2) Ketentuan mengenai kode unik dan keterangan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Menteri.”

Berdasarkan pasal tersebut, e-Meterai diakui sebagai salah satu bentuk meterai dan memiliki kekuatan hukum yang setara dengan meterai konvensional.

2. Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 86 Tahun 2021

Pasal 1 Ayat 4:

“Meterai Elektronik adalah Meterai berupa label yang penggunaannya dilakukan dengan cara dibubuhkan pada dokumen melalui sistem tertentu.”

Penjelasan mengenai “sistem tertentu” untuk e-Meterai dapat ditemukan di Peraturan Menteri Keuangan No. 134/PMK.03/2021.

3. Permenkeu No. 134/PMK.03/2021 Tahun 2021

Pasal 1 Ayat 7:

“Sistem Meterai Elektronik adalah sistem tertentu berupa serangkaian perangkat dan prosedur elektronik dalam sistem atau aplikasi terintegrasi yang berfungsi membuat, mendistribusikan, dan membubuhkan Meterai Elektronik.”

Sederhananya, “sistem” ini merupakan aplikasi atau website seperti Mekari Sign yang memungkinkan Anda membeli dan membubuhkan e-Meterai pada dokumen.

Pasal 7:

Pasal 7 Permenkeu No. 134/PMK.03/2021 menjelaskan tentang ciri-ciri e-Meterai, untuk lebih jelasnya Anda bisa melihat ciri-cirinya pada gambar di bawah ini.

4. Pasal 5 Ayat (1) UU 10/2008

Pasal 5 Ayat 1:

“Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dan/atau hasil cetaknya merupakan alat bukti hukum yang sah.”

Terakhir, UU ITE menegaskan keabsahan dokumen elektronik, termasuk dokumen dengan e-Meterai. @ad.ril

 

 

Related posts