Pilihan Redaksi
By using our website, you agree to the use of our cookies.

Bankir pembobol tabungan nasabah bank pemerintah Rp6,6 Miliar, dibekuk setelah buron sebulan
Tersangka AT diamankan Tim Tangkap Buron Kejati Sumsel. @foto:puspenkum
HEADLINE

Bankir pembobol tabungan nasabah bank pemerintah Rp6,6 Miliar, dibekuk setelah buron sebulan 

LENSAINDONESIA.COM: Bankir buronan, tersangka pelaku dugaan pidana korupsi dana nasabah salah satu bank pemerintah, berhasil diringkus Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan, di tempat persembunyiannya.

Penangkapan tersangka berinisial AT ini, setelah tim melakukan pelacakan alat komunikasi Ponsel milik tersangka. Kini, AT sudah dua hari ini dijebloskan ke dalam sel Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IA PAKJO Palembang, untuk menjalani proses penyidikan..

AT merupakan pelaku dugaan tindak pidana korupsi dana nasabah salah satu Bank Pemerintahan tahun 2022 hingga 2023. Dia menjadi buron dan masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak satu bulan terakhir.

“Penangkapan ini berhasil dilakukan setelah tim Kejati melakukan pelacakan alat komunikasi tersangka secara intens. Dan, mengetahui keberadaan tersangka di Jalan Demang Lebar Daun, tepatnya di depan Rumah Makan. Lalu segera mengamankannya,” kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Vanny Yulia Eka Sari, dalam keterangan pers, dikutip LensaIndonesia.com, Jumat (19/01/2024).

Menghidari tersangka AT lolos diburu, upaya penangkap dipimpin langsung Ketua Tim Tabur Kejati Sulsel, Adi Muliawan.

Vanny menerangkan, Kejati Sumsel saat ini, menahan AT untuk 20 hari ke depan. Terhitung sejak 17 Januari 2024 sampai 5 Februari 2024 di Rutan Klas IA PAKJO Palembang.

“Penetapan tersangka terhadap pelaku (AT) dilakukan setelah tim penyidik memeriksa 24 saksi dan mengumpulkan alat bukti dan barang bukti,” jelas Vanny.

Tersangka diketahui mengatasnamakan nasabah untuk membuka rekening, membuat ATM, dan mengaktifkan mobile banking nasabah.

“AT menggunakan dua instrumen tersebut untuk menarik uang dari tabungan nasabah dalam jangka satu tahun dari 2022-2023. Perbuatan tersangka menyebabkan kerugian negara mencapai Rp 6,4 miliar,” jelas Vanny. @rachmat

 

Related posts