Pilihan Redaksi
By using our website, you agree to the use of our cookies.

Beli emas 5.864 kg di PT Antam malah jadi tersangka, pengusaha Surabaya ajukan pra-peradilan
Kuasa hukum Budi Said, Sudiman Sidabuke dan Ben Hadjon saat menggelar keterangan pers. FOTO: rofik-LICOM
DEMOKRASI

Beli emas 5.864 kg di PT Antam malah jadi tersangka, pengusaha Surabaya ajukan pra-peradilan 

LENSAINDONESIA.COM: Pengusaha asal Surabaya Budi Said mengajukan perlawanan hukum pra-peradilan atas penetapan dirinya sebagai tersangka tindak pidana korupsi oleh Kejaksaan Agung RI terkait pembelian emas seberat 5.864 kg di PT Antam.

Sudiman Sidabuke, Kuasa hukum Budi Said mengatakan, pengajuan pra-peradilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan itu dilakukan karena pihaknya menilai telah terjadi upaya kriminalisasi terhadap kliennya. Diduga kuat, PT Antam berusaha lepas dari tanggung jawab untuk membayar hak kliennya berupa emas batangan seberat 1.136 kg yang merupakan bonus dari pembelian dalam jumlah besar.

Sudiman Sidabuke mengungkapkan, bahwa pada Maret 2018, Budi Said melalukan pembelian emas batangan dengan jumlah besar di PT Antam, yaitu sebarat 5.864 kg. Ketika itu, PT Antam menawarkan diskon sebesar 20 persen pada Budi Said.

“Pada maret 2018, klien kami bertemu dengan Endang Kumoro selakiu pimpinan galeri Butik Surabaya 1 PT Antam yang diampingi tiga orang bernama Eksi Anggraeni, Ahmad Purwanto dan Misdianto, dimana untuk pembelian emas dengan jumlah besar. Klien kami ditawarkan diskon sebesar 20 persen,” terang Sudiman Sidabuke dalam keterangan pers yang diterima wartawan, Selasa (13/02/2024).

Selama periode Maret-November 2018, menurut Sidabuke, kliennya telah melakukan 73 transaksi dengan harga normal dimana pembayarannya langsung ditransfer ke rekening Antam.

“Klien kami telah melakukan pembelian emas dalam jumlah besar sebanyak, 5.864 kg dengan harga normal, tanpa diskon. Dan klien kami menagih diskon sebesar 20 persen yang dijanjijikan setara dengan 1.136 kg emas,” tambahnya.

Karena tidak mendapatkan diskon yang dijanjikan, lanjut Sudiman Sidabuke, kliennya melaporkan Endang Kumoro dkk ke Polda Jatim atas tindak pidana penipuan. Setelah itu, Pengadilan Negeri Surabaya pun akhirnya menjatuhkan vonis bersalah pada terlapor sehingga perkara tersebut sudah incrah secara hukum. Kerena itu, Budi Said menggugat PT Antam ke Pengadilan Negeri Surabaya.

“Dalam gugatan itu, klien kami di tingkat Pengadilan Negeri menang, tatapi kalah pada tingkat PT (Pengadilan Tinggi). Sehingga kami melakukan kasasi dan dinyatakan menang juga sampai pada peninjauan kembali (PK) dalam putusannya klien kami menang.” ungkapnya lebiih lanjut.

Berdasarkan putusan PK, Sudiman Sidabuke menegaskan, kliennya melakukan upaya eksekusi ke Pengadilan Negeri Surabaya, namun ditolak karena masih ada perlawanan hukum karena PT Antam melaporkan pimpinan Geleri butik Antam ke Mabes Polri dengan dugaan pemalsuan dokumen sebagaimana diatur dalam pasal 263 KUHP.

“Dalam laporan di Mabes Polri itu, klien kami sebagai turut serta sebagaimana Pasal 55 KUHP, namun tidak terbukti, karena tidak cukup bukti sehingga penyidik menghentikan dengan mengeluarkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3),” ungkapnya lebih lanjut.

Dihentikannya penyidikan di Mabes Polri, pihak PT Antam justru melaporkan Budi Said ke Kejaksaan Agung atas dugaan tindak pidana korupsi dan langsung melakukan penahanan.

“Pada tanggal 18 Januari 2024 klien kami dipanggil oleh penyidik Kajaksaan Agung sebagai saksi, dan langsung ditetapkan sebagai tersangka dengan dijerat Pasal 2 dan 3 UU tindak pidana korupsi. Bahkan pihak kejaksaan langsung menyiapkan pengacara sebagai pendamping, namun langsung ditolak,” beber Sudiman Sidabuke.

Dengan ditetapkannya kliennya sebagai tersangka, menurut Sudiman Sidabuke, sesuai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) kerugian negara dalam pasal tersebut tidak hanya berpotensi, tapi nyata ada kerugian negara.

“Yang dipersoalkan yang 1.136 gram emas, yang dianggap jadi kerugian negara. Pertanyaan saya, negara dirugikan dimana? Padahal yang 1.136 kg emas itu lho belum diserahkan dan belum diterima oleh Budi Said,” tegasnya.

Atas hal-hal tersebut yang dijadikan dasar menetapkan Budi Said sebagai tersangka korupsi, maka Sidabukke menyebut itu sebagai pelecehan terhadap putusan Mahkamah Agung. “Ini menurut hemat saya ada pelecehan terhadap putusan Mahkamah Agung,” ungkapnya lebih lanjut.

Ia menilai dalam penetapan Budi Said sebagai tersangka tidak ada unsur kerugian negara. “Karena 1.136 kg emas itu belum diterima Budi Said sama sekali. Maka pertanyaannya dimana ada kerugian negaranya?” kata Sidabukke.

Sementara itu, Ben Hadjon yang juga kuasa hukum Budi Said mengatakan, bahwa berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Surabaya dalam kasus pidana penipuan dengan empat terdakwa (Eksi Anggraeni, Endang Kumoro, Misdianto, Ahmad Purwanto), Budi Said diposisikan sebagai korban atau pihak yang dirugikan.

“Oleh karena itu ketika Budi Said dijadikan tersangka oleh kejaksaan kami merasa aneh. Karena telah terjadi kekacauan hukum konstruksi hukum, karena yang sejatinya sebagai korban kemudian dibalikkan begitu cepat menjadi tersangka kasus korupsi,” pungkasnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, Kejagung telah menetapkan Budi Said atas transaksi emas dengan Antam. Budi Said dijerat sebagai tersangka karena diduga terlibat dalam penyalahgunaan kewenangan penjualan logam mulia oleh Butik Surabaya 1 PT Antam.

Budi Said diduga melakukan perbuatan tersebut bersama empat orang, yakni Eksi Anggraeni (broker), Endang Kumoro (Kepala BELM Surabaya 01 Antam), Misdianto (tenaga administrasi BELM Surabaya 01 Antam), dan Ahmad Purwanto (General Trading Manufacturing And Service Senior Officer Antam).

Dalam kasus ini, Kejagung menyebut bahwa Budi Said dianggap merugikan keuangan negara sebesar Rp 1,1 triliun berdasarkan selisih 1.136 kg emas yang dijual belikan antara kedua belah pihak.@rofik

Related posts