Pilihan Redaksi
By using our website, you agree to the use of our cookies.

Dishub Banyuwangi buka layanan Uji Kir Kendaraan gratis mulai 1 Januari 2024
Uji Kendaraan Bermotor di Kabupaten Banyuwangi. FOTO: Alvian-licom
Banyuwangi

Dishub Banyuwangi buka layanan Uji Kir Kendaraan gratis mulai 1 Januari 2024 

LENSAINDONESIA.COM: Kabar gembira bagi masyarakat pemilik kendaraan bermotor roda empat di Bumi Blambangan. Ya, Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Banyuwangi memberlakukan uji kendaraan bermotor (uji kir) bebas biaya alias gratis untuk kendaraan roda empat truck, bus, pick up, dll.

Uji kir gratis ini dibuka mulai tanggal 2 Januari tahun 2024.

Plt. Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Banyuwangi Dwi Yanto mengatakan, pelaksanaan uji kir ini sesuai dengan Undang Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD). Sehingga wajib diikuti oleh pemilik kendaraan pribadi atau perusahaan.

“Undang-Undang Nomor 01 Tahun 2022 tentang HKPD. Layanan Uji Kendaraan Bermotor secara tekstual tidak ada namun secara kontekstual tersirat pada layanan Pengendalian Lalu Lintas. Yang jadi pertanyaan, apakah Uji Kendaraan Bermotor tidak termasuk dalam ranah dan domain pengendalian lalu lintas? Justru kelengkapan teknis dan kendaraan bermotor kelaikan jalan menjadi faktor penentu dalam Layanan Pengendalian Lalu Lintas di samping STNK dan SIM.” kata Dwi Yanto, Senin (08/01/2024).

Dwi menyampaikan, bahwa faktor penentu kecelakaan lalu lintas adalah manusia, SIM (Surat ijin mengemudi) dan kelayakan teknis serta kelaikan jalan kendaraan bermotor (STNK dan bukti lulus uji kendaraan bermotor).

“Ada salah persepsi karena yang dipahami adalah teks uji kendaraan bermotor yang tidak ada dalam daftar layanan berretribusi pada UU Nomor 1 Tahun 2022 bukan kontekstual Pengendalian Lalu Lintas pada Undang-Undang nomor 01 Tahun 2022.” jelasnya.

“Saya selaku Plt. Kepala Dinas Perhubungan, dan mengemban tugas definitif, sudah saya tegaskan berulang kali konteksnya uji kendaraan bermotor adalah dalam rangka pengendalian lalu lintas, namun tidak diindahkan dan cenderung diabaikan,” pungkas Dwi Yanto.

Sementara itu, Kepala Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Pengujian Kendaraan Bermotor (PKB) Dinas Perhubungan Kabupaten Banyuwangi, Basuki membenarkan bila uji kir kendaraan gratis telah dibuka sejak 2 Januari 2024 lalu.

“Untuk kendaraan wajib uji kir dan kendaraan bak terbuka di Banyuwangi untuk uji kir sudah bebas beaya retribusi. Dinas Perhubungan Banyuwangi memberlakukan 1 Januari, Kita start pemberlakuan, sesuai amanat Undang-undang Nomor. 1 Tahun 2022, per 2 Januari 2024.” terang Basuki.

Dalam teknis mendaftar pemilik kendaraan wajib uji kir, bisa mendaftar berapa hari sebelum hari “H” atau batas akhir uji . Pendaftar bisa melakukan melalui smart kampung dan aplikasi online lainya.@alvian

Related posts