Pilihan Redaksi
By using our website, you agree to the use of our cookies.

Jaksa ‘malas’ bacakan tuntutan, sidang maling kotak amal di Surabaya berlangsung singkat
Sidang Perkara Pidana Pencurian Kotak Amal yang digelar secara virtual di Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu (13/03/2024). FOTO: rofik-licom
DEMOKRASI

Jaksa ‘malas’ bacakan tuntutan, sidang maling kotak amal di Surabaya berlangsung singkat 

LENSAINDONESIA.COM: Sidang pembacaan tuntutan perkara pidana pencurian kotak amal masjid dengan terdakwa Rusli Nazari yang di gelar Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu (13/03/2024) berjalan singkat.

Hal ini karena jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Surabaya ‘ogah-ogahan’ atau malas dalam membacakan tuntutannya.

Dalam sidang itu secara virtual itu, JPU Sisca Christina membacakan tuntutan tanpa menjabarkan dalil perkara terdakwa dan Pasal yang dijadikan dasar tuntutan.

“Terdakwa dituntut 1 tahun 6 bulan,” ujar JPU Sisca Christina.

Atas tuntutan JPU tersebut, Ketua majelis hakim Alex Adam Faizal langsung memberikan tanggapan dan menanyakan kepada terdakwa.

“Terdakwa Rusli kamu sudah dengar, kamu dituntut 1 tahun 6 bulan oleh Jaksa, sudah paham ya?” tanya hakim Alex yang langsung mengetuk palu secara karas tanda berakhirnya sidang yang berjalan sangat singkat itu.

Perlu diketahui, Rusli Nazari (38) diseret ke Pengadilan setelah diketahui melakukan pencurian kotak amal yang berisi uang tunai Rp 3,5 juta di Masjid Mujahidin Taman Pondok Indah Wiyung pada 4 November 2023 lalu.

Pada sidang sebelumnya, terdakwa Rusli kepada majelis hakim mengaku sebelum tertangkap sudah tiga kali menjalani aksi serupa.@rofik

Related posts