LENSAINDONESIA.COM: Kawasan Kraton Kasunanan Surakarta Hadiningrat, yang merupakan kawasan cagar budaya di Kota Surakarta, semestinya bebas dari alat peraga kampanye (APK). Hal ini sesuai dengan Keputusan KPU Surakarta No. 121/2023 tentang Penetapan Lokasi Pemasangan Alat Peraga Kampanye.
Namun, sayangnya, kawasan bersejarah ini seakan malah menjadi pusat pemasangan APK. Bahkan, salah satu APK yang terpasang bergambar salah seorang kerabat Kraton Surakarta yang turut serta dalam kontestasi Pemilu 2024.
Menanggapi permasalahan itu, Pengageng Sasana Wilapa KP. H. Dany Nur Adiningrat menyatakan bahwa kawasan Kraton Surakarta, yang mencakup dari Tugu Pemandengan di depan balai kota hingga Gapura Gading dengan luas sekitar 80 hektare, telah ditetapkan sebagai kawasan cagar budaya peringkat nasional. Terlebih lagi kawasan itu masih memiliki pemangku adat dan masyarakat adat.
“Kawasan Kraton Surakarta merupakan kawasan living heritage, masih ada pemangku adatnya, yakni Sri Susuhunan Pakoe Boewono XIII. Selain itu juga masih ada masyarakat adatnya,” ujar KP. Dany Nur Adiningrat, Rabu (3/1/2024).
Pria yang akrab disapa Kanjeng Dany itu juga menegaskan, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Surakarta perlu menegakkan aturan dan menertibkan APK yang marak di kawasan Kraton Surakarta, yang seharusnya menjadi white area alias terlarang untuk kampanye.
“Begitu pula Alun-alun Utara dan Selatan itu juga white area pemasangan Apk maupun untuk kampanye Parpol maupun Capres,” terang Kanjeng Dany. “Jadi, Bawaslu perlu menertibkan ini. Dalam menertibkan pun, tidak perlu koordinasi dengan pihak Kraton. Bisa langsung dilakukan karena penertiban APK ini di luar kewenangan Kraton,” tambahnya.
Meskipun ada sejumlah politisi, terutama calon legislatif (Caleg), yang tinggal di kawasan Kraton Surakarta, Kanjeng Dany menegaskan perlu adanya kesadaran untuk menghormati aturan. Ia pun menyayangkan dengan adanya baliho milik sejumlah kerabat Kraton Surakarta yang turut ambil bagian dalam kontestasi Pemilu 2024, terpasang di kawasan Kraton Surakarta.
“Tapi mbok ya menyadari dan mematuhi aturan yang ada. Kalau bisa malah mengedukasi yang lain,” tutur Kanjeng Dany. “Jangan malah ikut-ikutan memasang baliho di kawasan Kraton,” imbuhnya.
Lebih lanjut, Kanjeng Dany juga mengingatkan, pemasangan APK yang dipaku di tembok Kraton Surakarta dapat memicu kerusakan bangunan cagar budaya. Pelaku yang dengan sengaja melakukan aksi tersebut dapat dikenai sanksi pidana.
“Pastinya, berdasarkan Keputusan KPU Surakarta No. 121/2023, kawasan Kraton Surakarta dari Tugu Pemandengan hingga Gapura Gading merupakan white area untuk kampanye,” tegas Kanjeng Dany. “Jadi, kami menunggu ada ketegasan dari penyelenggara pemilu terlebih dahulu,” pungkasnya. @andriw
Related posts
Serap emisi karbon, Pelindo Regional 3 tanam 20.000 bibit mangrove di Bangkalan
LENSAINDONESIA.COM: PT Pelabuhan Indonesia (Persero) Regional 3 melangsungkan sulam bibit mangrove. Hal ini merupakan upaya monitoring dan evaluasi program penanaman…
Terapkan Bariatric pada pola makan untuk atasi obesitas
LENSAINDONESIA.COM: Kurangnya kontrol pada pola makan, hingga berakibat berat badan berlebih yang mengganggu aktivitas maupun estetika tubuh seseorang. Bahkan, kerap…
Muaythai Jatim borong 7 emas di Bupati Klungkung Cup 2024
LENSAINDONESIA.COM: Muaythai Jawa Timur meraih prestasi gemilang saat di kejuaraan Bupati Klungkung Cup ke-3 2024 di GOR Sueca Putra Klungkung,…
Semarak Hari Jadi Kota Surabaya ke-731, ada Pengajian Gus Iqdam hingga Konser Gilga Sahid
LENSAINDONESIA.COM: Kota Surabaya segera memasuki usia ke-731 tahun pada 31 Mei 2024. Sederet event spesial disiapkan oleh Pemerintah Kota (Pemkot)…
KPK tahan Gus Muhdlor, Pj Gubernur Jatim terbitkan surat pengangkatan Plt Bupati Sidoarjo
LENSAINDONESIA.COM: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan tersangka dan langsung menahan Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali (Gus Muhdlor) di Jakarta,…