LENSAINDONESIA.COM: Empat orang tewas dalam peristiwa carok di Desa Bumi Anyar, Kecamatan, Tanjung Bumi, Bangkalan, Madura, Jum’at (25/12/2023) malam lalu. Peristiwa berdarah ini berlatar belakang ketersinggungan antara pelaku Hasan Busri dengan korban Mat Tanjar dan Mat Terdam warga Desa Larangan Timur.
Diawali Hasan Bisri menegur kedua korban, Mat Tanjar dan Mat Terdam, yang mengendarai motor dengan kecepatan tinggi. Yang ditegur tak terima lalu menempeleng Hasan. Bahkan Mat Terdam sempat mengeluarkan celurit namun berhasil dipegang Hasan.
Melihat gelagat itu, Hasan pulang meminta bantuan adiknya, Werdi, lalu balik lagi sambil membawa celurit. Kedua kubu lalu terlibat carok yang berujung tewasnya Mat Tanjar, Mat Terdam, Najehri dan Hafid.
Kedua pelaku kakak beradik Hasan Busri dan Mochamad Wardi saat ini ditetapkan sebagai tersangka. Penyidik Polres Bangkalan, menjeratnya dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.
Pakar Hukum Pidana Universitas Merdeka Surabaya, Dr. Bastian Nugroho SH, M.Hum, menyebut pasal 3r0 KUHP kurang tepat karena tidak ada unsur perencanaan.
“Ada kehendak secara spontan untuk berduel karena ada suatu peristiwa yang mendahului (cekcok), sehingga terjadinya duel maut yang menewaskan empat korban,” ungkapnya.
Bastian mengungkapkan lebih lanjut, berdasarkan kronologis tersebut, kedua kakak beradik yang terancam hukuman mati itu, terlibat pembunuhan tanpa rencana secara sistematis.
“Melihat kronologis kasus tersebut, tidak ada perencanaan yang terstruktur dan sistematis dari kedua tersangka untuk membunuh ke empat korban,” tambahnya.
Pembunuhan berencana sebagaimana diatur dalam Pasal 340 KUHP, menurut Bastian adalah rencana yang terstruktur secara tersistematis dengan tenggat waktu dalam melakukan tindakan.
“Menurut pandangan saya, tersangka melakukan tindakan yang menyebabkan jatuhnya korban, dilakukan secara spontan karena dipicu ketersinggungan dan pemukulan serta tantangan dari korban. Jadi yang dimaksud dalam pembunuhan berencana ada waktu untuk melakukan perbuatannya juga memancing korban untuk keluar sebelum tindakan itu dilakukan,” paparnya lebih lanjut.
Melihat kronologis dan waktu atas pembunuhan yang dilakukan oleh tersangka, Bastian mengungkapkan penyidik seharusnya menerapkan pasal 351 Ayat (3) tentang penganiayaan berat yang menyebabkan hilangnya nyawa atau Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan.
“Dari rangkaian peristiwa yang terjadi secara spontan serta adanya tantangan berduel (carok) oleh para korban, Pasal yang tepat dijeratkan adalah Pasal 351 Ayat (3) KUHP atau Pasal 338 KUHP,” pungkasnya. @rofik
Related posts
Serap emisi karbon, Pelindo Regional 3 tanam 20.000 bibit mangrove di Bangkalan
LENSAINDONESIA.COM: PT Pelabuhan Indonesia (Persero) Regional 3 melangsungkan sulam bibit mangrove. Hal ini merupakan upaya monitoring dan evaluasi program penanaman…
Terapkan Bariatric pada pola makan untuk atasi obesitas
LENSAINDONESIA.COM: Kurangnya kontrol pada pola makan, hingga berakibat berat badan berlebih yang mengganggu aktivitas maupun estetika tubuh seseorang. Bahkan, kerap…
Muaythai Jatim borong 7 emas di Bupati Klungkung Cup 2024
LENSAINDONESIA.COM: Muaythai Jawa Timur meraih prestasi gemilang saat di kejuaraan Bupati Klungkung Cup ke-3 2024 di GOR Sueca Putra Klungkung,…
Semarak Hari Jadi Kota Surabaya ke-731, ada Pengajian Gus Iqdam hingga Konser Gilga Sahid
LENSAINDONESIA.COM: Kota Surabaya segera memasuki usia ke-731 tahun pada 31 Mei 2024. Sederet event spesial disiapkan oleh Pemerintah Kota (Pemkot)…
KPK tahan Gus Muhdlor, Pj Gubernur Jatim terbitkan surat pengangkatan Plt Bupati Sidoarjo
LENSAINDONESIA.COM: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan tersangka dan langsung menahan Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali (Gus Muhdlor) di Jakarta,…