LENSAINDONESIA.COM: Di era digital ini, tuntutan untuk menyelesaikan pekerjaan dengan cepat dan tepat semakin tinggi. Hal ini mendorong kebutuhan akan solusi yang dapat meningkatkan efisiensi tim dan perusahaan, serta membantu mewujudkan work-life balance yang baik.
e-Meterai, yang diluncurkan pada 2021, hadir sebagai solusi tepat untuk menjawab tuntutan tersebut. e-Meterai menawarkan kemudahan dan kecepatan dalam proses pembubuhan meterai pada dokumen elektronik, sehingga membantu para pekerja menyelesaikan tugas dengan lebih efisien.
Artikel ini akan membahas lebih lanjut tentang apa itu e-Meterai, dasar hukum, dan cara membelinya.
Apa itu e-Meterai?
Meterai elektronik atau e-Meterai adalah label meterai yang diterapkan pada dokumen melalui sistem tertentu. Berbeda dengan meterai konvensional yang berwujud fisik, e-Meterai adalah bentuk digital yang tidak memiliki fisik. Meskipun demikian, Harga e-meterai 10000, sama dengan nilai meterai konvensional.
Cara Membeli e-Meterai Resmi yang Asli di Mekari Sign
Mekari Sign merupakan penyedia e-Meterai resmi yang berinduk ke Peruri. Untuk mendapatkan e-Meterai, Anda perlu mengikuti beberapa langkah berikut:
- Kunjungi https://mekarisign.com/id/fitur/e-Meterai/ dan klik Coba Gratis
- Pilih e-Meterai pada menu di kiri dan klik Buy e-Meterai
- Masukkan jumlah e-Meterai dan klik Pay Now
- Setelah saldo e-Meterai terisi, klik Use e-Meterai dan pilih New Document
- Tempatkan e-Meterai di dokumen Anda
- Tambahkan penerima dan klik Send
Dasar Hukum e-Meterai dan Kekuatannya di Indonesia
Sama seperti meterai konvensional, e-Meterai atau meterai elektronik sudah diatur dalam Undang-undang hingga Peraturan Menteri Keuangan. Berikut ini penjabaran lengkapnya.
1. Undang-Undang No. 10 Tahun 20 Tentang Bea Meterai
Pasal 1 Ayat 4:
“Meterai adalah label atau carik dalam bentuk tempel, elektronik, atau bentuk lainnya yang memiliki ciri dan mengandung unsur pengaman yang dikeluarkan oleh Pemerintah Republik Indonesia, yang digunakan untuk membayar pajak atas Dokumen.”
Pasal 14:
“(1) Meterai elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2) huruf b memiliki kode unik dan keterangan tertentu.
(2) Ketentuan mengenai kode unik dan keterangan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Menteri.”
Berdasarkan pasal tersebut, e-Meterai diakui sebagai salah satu bentuk meterai dan memiliki kekuatan hukum yang setara dengan meterai konvensional.
2. Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 86 Tahun 2021
Pasal 1 Ayat 4:
“Meterai Elektronik adalah Meterai berupa label yang penggunaannya dilakukan dengan cara dibubuhkan pada dokumen melalui sistem tertentu.”
Penjelasan mengenai “sistem tertentu” untuk e-Meterai dapat ditemukan di Peraturan Menteri Keuangan No. 134/PMK.03/2021.
3. Permenkeu No. 134/PMK.03/2021 Tahun 2021
Pasal 1 Ayat 7:
“Sistem Meterai Elektronik adalah sistem tertentu berupa serangkaian perangkat dan prosedur elektronik dalam sistem atau aplikasi terintegrasi yang berfungsi membuat, mendistribusikan, dan membubuhkan Meterai Elektronik.”
Sederhananya, “sistem” ini merupakan aplikasi atau website seperti Mekari Sign yang memungkinkan Anda membeli dan membubuhkan e-Meterai pada dokumen.
Pasal 7:
Pasal 7 Permenkeu No. 134/PMK.03/2021 menjelaskan tentang ciri-ciri e-Meterai, untuk lebih jelasnya Anda bisa melihat ciri-cirinya pada gambar di bawah ini.
4. Pasal 5 Ayat (1) UU 10/2008
Pasal 5 Ayat 1:
“Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dan/atau hasil cetaknya merupakan alat bukti hukum yang sah.”
Terakhir, UU ITE menegaskan keabsahan dokumen elektronik, termasuk dokumen dengan e-Meterai. @ad.ril
Related posts
Serap emisi karbon, Pelindo Regional 3 tanam 20.000 bibit mangrove di Bangkalan
LENSAINDONESIA.COM: PT Pelabuhan Indonesia (Persero) Regional 3 melangsungkan sulam bibit mangrove. Hal ini merupakan upaya monitoring dan evaluasi program penanaman…
Terapkan Bariatric pada pola makan untuk atasi obesitas
LENSAINDONESIA.COM: Kurangnya kontrol pada pola makan, hingga berakibat berat badan berlebih yang mengganggu aktivitas maupun estetika tubuh seseorang. Bahkan, kerap…
Muaythai Jatim borong 7 emas di Bupati Klungkung Cup 2024
LENSAINDONESIA.COM: Muaythai Jawa Timur meraih prestasi gemilang saat di kejuaraan Bupati Klungkung Cup ke-3 2024 di GOR Sueca Putra Klungkung,…
Semarak Hari Jadi Kota Surabaya ke-731, ada Pengajian Gus Iqdam hingga Konser Gilga Sahid
LENSAINDONESIA.COM: Kota Surabaya segera memasuki usia ke-731 tahun pada 31 Mei 2024. Sederet event spesial disiapkan oleh Pemerintah Kota (Pemkot)…
KPK tahan Gus Muhdlor, Pj Gubernur Jatim terbitkan surat pengangkatan Plt Bupati Sidoarjo
LENSAINDONESIA.COM: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan tersangka dan langsung menahan Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali (Gus Muhdlor) di Jakarta,…