LENSAINDONESIA.COM: Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Tentang Rencana Tata Tuang Wilayah (RTRW) Kabupaten Sidoarjo akhirnya disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda), Rabu 6 Maret 2024.
Pengesahan Perda RTRW melalui rapat paripurna di gedung DPRD Kabupaten Sidoarjo itu dihadiri Bupati Ahmad Muhdlor.
Dalam Perda RTRW menetapkan bahwa luas lahan sawah existing di wilayah Kabupaten Sidoarjo seluas 11 ribu hektar.
Dari jumlah itu, 6.750 hektar diantaranya merupakan Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan (KP2B) yang tidak bisa dialihfungsikan selama berlakunya Perda Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) hingga 2044 mendatang.
Penetapan tersebut merupakan hasil akhir kinerja Pansus RTRW DPRD Sidoarjo yang disahkan oleh pimpinan dewan dan Bupati Sidoarjo, Muhdlor Ali di forum Sidang Paripurna pada Rabu (06/03/2024) siang.
Ditemui wartawan seusai sidang, Ketua Pansus XX, Adhi Samsetyo mengatakan, bahwa tim yang dipimpinnya telah bekerja super cepat hingga mampu menuntaskan pembahasan Raperda RTRW tersebut dalam tempo 4 bulan.
Adhi Samsetyo pun membandingkan dengan Pansus serupa bentukan sebelumnya. “Pansus RTRW ini sudah dua tahun tak kunjung selesai. Tapi yang sekarang hanya dalam waktu empat bulan sudah tuntas,” ucap politisi PAN tersebut.
Sementara itu, Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih pada DPRD Sidoarjo atas kinerjanya dalam menyelesaikan Raperda RTRW tersebut. Ia berharap produk hukum tersebut bisa mewujudkan keterpaduan pembangunan antar sektor di Kota Delta.
“Juga pemanfaatan ruang wilayah yang serasi, seimbang, selaras dan berkelanjutan yang mendukung keunggulan ekonomi wilayah melalui pengelolaan sumber daya alam dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” ujar pria yang akrab disapa Gus Muhdlor itu
Gus Muhdlor menjelaskan, Perda RTRW ini bertujuan untuk pengaturan zonasi perizinan dan pembangunan tata ruang Kabupaten Sidoarjo. Selain itu juga demi mewujudkan penataan ruang wilayah yang mampu mendukung keunggulan ekonomi wilayah melalui pengelolaan sumber daya alam yang mendorong kota Delta sebagai pusat pertumbuhan wilayah metropolis berdasarkan pengelolaan lingkungan yang berkelanjutan.
Sidang Paripurna Pengesahan Raperda RTRW itu hanya dihadiri 38 anggota DPRD Sidoarjo. Sedangkan tujuh orang anggota Fraksi Gerindra, termasuk Wakil Ketua Dewan dari partai tersebut, HM. Kayan tidak tampak di ruang sidang, mereka memutuskan walk out dari Pansus di tengah proses pembahasan beberapa waktu lalu.
Dalam laporannya, juru bicara Pansus XX, Muzzayin mengatakan selama proses pembahasan Raperda RTRW tersebut timnya sudah melakukan sidak ke lapangan serta berkonsultasi dengan berbagai pihak terkait yang ada di Propinsi Jatim dan Kementerian Pemerintah Pusat.@tama.
Related posts
Serap emisi karbon, Pelindo Regional 3 tanam 20.000 bibit mangrove di Bangkalan
LENSAINDONESIA.COM: PT Pelabuhan Indonesia (Persero) Regional 3 melangsungkan sulam bibit mangrove. Hal ini merupakan upaya monitoring dan evaluasi program penanaman…
Terapkan Bariatric pada pola makan untuk atasi obesitas
LENSAINDONESIA.COM: Kurangnya kontrol pada pola makan, hingga berakibat berat badan berlebih yang mengganggu aktivitas maupun estetika tubuh seseorang. Bahkan, kerap…
Muaythai Jatim borong 7 emas di Bupati Klungkung Cup 2024
LENSAINDONESIA.COM: Muaythai Jawa Timur meraih prestasi gemilang saat di kejuaraan Bupati Klungkung Cup ke-3 2024 di GOR Sueca Putra Klungkung,…
Semarak Hari Jadi Kota Surabaya ke-731, ada Pengajian Gus Iqdam hingga Konser Gilga Sahid
LENSAINDONESIA.COM: Kota Surabaya segera memasuki usia ke-731 tahun pada 31 Mei 2024. Sederet event spesial disiapkan oleh Pemerintah Kota (Pemkot)…
KPK tahan Gus Muhdlor, Pj Gubernur Jatim terbitkan surat pengangkatan Plt Bupati Sidoarjo
LENSAINDONESIA.COM: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan tersangka dan langsung menahan Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali (Gus Muhdlor) di Jakarta,…