LENSAINDONESIA.COM: Kasus pelanggaran Pemilu di Kuala Lumpur, akhirnya mulus masuk ke tahap proses pengadilan.
Bawaslu berhasil menyeret tersangka pelaku yang diduga dapat mengacaukan proses Pemilu di negeri Jiran itu, setelah mengumpulkan semua alat bukti bukti pelanggaran pidana.
Kasus pelanggaran Pemilu di ngeri Jiran Malaysia itu terbongkar, berawal dari jumlah pemilih yang terverifikasi hanya 68 ribu dari total sekitar 440 ribu WNI. Praktis, terungkap ada masalah pencatatan warga negara Indonesia (WNI) di luar negeri.
Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI, Rahmat Bagja, mengaku berbangga hati dapat menyeret kasus pelanggaran pidana Pemilu di Kuala Lumpur masuk ke tahap pengadilan.
“Dalam sejarah pengawalan Pemilu sejak 2008, tindak pidana Pemilu di luar negeri ‘pecah telur sekarang’ dapat ke pengadilan,” kata Rahmat dalam Dialog Forum Merdeka Barat 9 (FMB9) bertema ‘Mengawal Rekapitulasi Penghitungan Suara Pemilu’, di Jakarta, dikutp Senin (18/3/2024).
Ia menegaskan bahwa pelanggaran pidana Pemilu akan tetap ditindaklanjuti dengan serius, meski memiliki karakteristik khusus yang tidak mengikuti KUHAP.
Rahmat membeberkan data Bawaslu dari tahap awal Pemilu 2024 hingga saat ini terdapat 266 kasus pelanggaran kode etik penyelenggaraan Pemilu. Selain pelanggaran kode etik, terdapat juga 140 kasus pelanggaran hukum lainnya yang tercatat.
“Ini termasuk pelanggaran administrasi yang telah terbukti sebanyak 71 kasus dan pelanggaran pidana sebanyak 63 kasus. Hampir setengah dari kasus pidana ini terbukti, menunjukkan adanya kebutuhan mendesak untuk penegakan hukum yang lebih efektif dalam pemilu,” katanya.
Dari sisi pelaporan, Rahmat melanjutkan, pihaknya menerima sekitar 1.500 laporan. Jumlah ini ditambah 700 temuan Bawaslu. Kata dia, proses penanganan kasus berdasarkan laporan maupun temuan itu menjadi tantangan tersendiri bagi Bawaslu.
Rahmat menekankan Bawaslu berkomitmen menindaklanjuti setiap kasus yang memiliki bukti yang cukup. Termasuk, kasus yang viral di media sosial maupun yang tidak. Dikarenakan mencerminkan upaya mempertahankan integritas Pemilu dan memastikan bahwa setiap pelanggaran mendapatkan tindakan sesuai hukum yang berlaku.
Di sisi lain, Rahmat mengakui celah untuk pelanggaran selalu ada. Mengingat, faktor manusia yang terlibat dalam pesta demokrasi berskala sangat besar. Namun, bagi Bawaslu yang terpenting adalah bagaimana pelanggaran tersebut dapat mempengaruhi hasil Pemilu.
“Setiap suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS) dan setiap suara dalam rekapitulasi harus memiliki bobot yang sama dalam menentukan hasil akhir,” tegas dia. @rudi
Related posts
Serap emisi karbon, Pelindo Regional 3 tanam 20.000 bibit mangrove di Bangkalan
LENSAINDONESIA.COM: PT Pelabuhan Indonesia (Persero) Regional 3 melangsungkan sulam bibit mangrove. Hal ini merupakan upaya monitoring dan evaluasi program penanaman…
Terapkan Bariatric pada pola makan untuk atasi obesitas
LENSAINDONESIA.COM: Kurangnya kontrol pada pola makan, hingga berakibat berat badan berlebih yang mengganggu aktivitas maupun estetika tubuh seseorang. Bahkan, kerap…
Muaythai Jatim borong 7 emas di Bupati Klungkung Cup 2024
LENSAINDONESIA.COM: Muaythai Jawa Timur meraih prestasi gemilang saat di kejuaraan Bupati Klungkung Cup ke-3 2024 di GOR Sueca Putra Klungkung,…
Semarak Hari Jadi Kota Surabaya ke-731, ada Pengajian Gus Iqdam hingga Konser Gilga Sahid
LENSAINDONESIA.COM: Kota Surabaya segera memasuki usia ke-731 tahun pada 31 Mei 2024. Sederet event spesial disiapkan oleh Pemerintah Kota (Pemkot)…
KPK tahan Gus Muhdlor, Pj Gubernur Jatim terbitkan surat pengangkatan Plt Bupati Sidoarjo
LENSAINDONESIA.COM: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan tersangka dan langsung menahan Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali (Gus Muhdlor) di Jakarta,…