Pilihan Redaksi
By using our website, you agree to the use of our cookies.

Oknum Jaksa pelaku tabrak lari terancam penjara 5 tahun jika penyidik terapkan pasal ini
Jaksa Achmad Harris Affandi diminta keterangan 2 polisi di lokasi kejadian. (Rofik)
DEMOKRASI

Oknum Jaksa pelaku tabrak lari terancam penjara 5 tahun jika penyidik terapkan pasal ini 

LENSAINDONESIA.COM: Aksi oknum Jaksa Kejari Tanjung Perak Achmad Harris Affandi (28) yang malah memacu mobilnya usai menabrak penjual kacang di Jl Panglima Sudirman, Surabaya, dianggap sebagai upaya lari dari tanggung jawab.

Pakar Hukum Pidana Universitas Merdeka Surabaya, Dr Bastian Nugroho SH, MH, menyebut dalih oknum Jaksa Achmad Harris Affandi seperti yang disampaikan atasannya, untuk mencari tempat aman karena takut menjadi sasaran aksi massa,harus dilakukan pembuktian.

“Dalam peristiwa itu harus dilihat secara utuh. Baik itu kecepatan dalam berkendara di dalam kota, apa melebihi ketentuan sebagaimana diatur dalam undang undang jalan raya,” ujar Bastian, Selasa (27/2/2024).

Menurutnya, tindakan Achmad Harris Affandi layak dijerat Pasal 229 Ayat (4) UU nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan angkutan jalan, yang menyebabkan korban mengalami luka berat. “Ancaman hukumannya 5 tahun penjara,” imbuh Bastian.

Hukuman berat karena saàt berupaya melarikan diri, Achmad Harris Affandi kembali jadi penyebab tabrakan beruntun dengan 2 mobil lain. Bahkan ada 2 korban dengan kaki patah dan gegar otak berat yang dilarikan ke RSUD dr Soetomo.

“Perbuatan pelaku tidak mencerminkan etika baik sebagai penegak hukum. Peristiwa pertama dengan tidak memberikan pertolongan adalah tindakan yang salah secara hukum maupun etika. Pelaku boleh membuat alibinya sendiri. Tapi pengakuan kalau saat itu ada ancaman atas keselamatannya sehingga memilih kabur, harus ada pembuktian,” tambahnya.

Terkait tidak ditahannya pelaku dan hanya dikenakan wajib lapor, Bastian menegaskan penahanan merupakan kewenangan penyidik dalam hal ini Unit Laka Lantas Polrestabes Surabaya.

“Secara garis besar penyidik harusnya mengedepankan Equality Before the Law dimana semua orang berkedudukan sama di hadapan hukum. Penyidik tidak boleh mengabaikan perbuatan pelaku yang menyebabkan korban mengalami luka berat. Apalagi pelaku adalah Jaksa yang harusnya paham hukum sehingga tahu mana yang benar dan salah,” pungkasnya.

Perlu diketahui, kasus tabrak lari terjadi pada Rabu (21/2/2024) dini hari. Jaksa Achmad Harris Affandi mengendarai Innova Reborn hitam W 1714 ZL, awalnya menabrak penjual kacang di Jl Panglima Sudirman.

Bukannya menolong korban yang tergeletak di jalan, Achmad Harris Affandi malah berupaya kabur ke arah Jl Darmo. Aksinya baru terhenti setelah menabrak dua mobil lain, Innova N 1529 IC dan Suzuki Ertiga L 1617 PT.

Dua korban dilarikan ke RSUD dr Soetomo. Masing-masing M Nasir alami gegar otak parah, sedangkan M Sholeh patah kaki kanan. @rofik

Related posts