Pilihan Redaksi
By using our website, you agree to the use of our cookies.

Pengelola tempat hiburan wajib patuhi aturan ini saat malam Natal dan tahun baru
Razia petugas gabungan di sebuah tempat hiburan di Surabaya (*)
HEADLINE JATIM RAYA

Pengelola tempat hiburan wajib patuhi aturan ini saat malam Natal dan tahun baru 

LENSAINDONESIA.COM: Pemkot Surabaya baru-baru ini mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 000.1.10/ 29094/ 436.8.6/2023. SE itu mengatur tentang keamanan dan ketentraman Natal 2023 dan Tahun Baru 2024.

Selain itu, SE juga mengatur jam operasional tempat hiburan saat malam Natal dan pesta tahun baru, berikut sanksinya.

Pada bagian A poin 3 tertulis, semua kegiatan rekreasi dan hiburan umum diimbau menutup kegiatan usahanya pada tanggal 24 Desember 2023 (malam Natal) mulai pukul 18.00 WIB.

Sedangkan bagian B poin 3 tertulis, semua kegiatan usaha rekreasi dan hiburan umum menjelang pergantian tahun baru masehi dapat menyelenggarakan kegiatan dengan sejumlah syarat.

Di antaranya, jam operasional sampai pukul 04.00 WIB pada 1 Januari 2024. Pengelola tempat hiburan juga wajib melakukan screening dengan melarang masuk pengunjung yang belum berumur 18 tahun. Selain itu juga diminta selalu waspada terhadap peredaran Narkoba.

Kasatpol PP Surabaya M Fikser menegaskan pihaknya bakal melakukan kontrol dengan patroli rutin. “Kami harap semuanya patuh demi kebaikan bersama. Bila ada tempat hiburan yang melanggar, maka akan ditindak sesuai instruksi Pak Walikota,” tegasnya. @rofik

Related posts