LENSAINDONESIA.COM: Direktur Utama CV Putra Catur berinisial MQM (43) melaporkan TAKD (39) warga Jl Karang Menur, Kelurahan Airlangga Kecamatan Gubeng ke Polrestabes Surabaya, Kamis (01/02/2024).
MQM melapor karena tanda tangannya dipalsukan dalam pengajuan dan pengerjaan proyek pemerintah pembangunan kantor/balai RW.
Ghufron selaku kuasa hukum MQM mengatakan, dilakukan setelah pihaknya mendapat salinan berkas lelang tender, SPK dari dinas Perumahan Rakyat dan kawasan permukiman serta pertahanan (DPRKPP) Pemkot Surabaya selaku pemberi proyek.
Laporan polisi tersebut Nomor: TBL/G/119/II/2024/SPKT/POLRESTABES SURABAYA.
“Awalnya klien kami dihubungi oleh terduga pelaku melalui pesan WhatsApp yang meminta cek dengan nominal senilai Rp 180 jutaan, atas proyek yang menggunakan CV nya, yang bukan proyeknya,” terang Ghufron di Mapolrestabes Surabaya.
Merasa tidak pernah mendapat proyek melalui CV miliknya tersebut, menurut Gufron, kliennya menanyakan hal itu kepada terlapor. Bahkan kliennya sempat mendapat ancaman akan dilaporkan ke polisi atas dugaan penggelapan.
“Klien kami bahkan sampai diancam akan dilaporkan ke polisi bila tidak memberikan kek senilai yang diminta, atas penggelapan,” tambahnya.
Adanya ketidakberesan tersebut, Ghufron mengaku pihaknya bersurat ke Dinas DPRKPP, Pemkot Surabaya untuk mempertanyakan. Kemudian pada Kamis 31 Januari 2024, kliennya mendapat surat balasan yang mana CV Catur Putra sebagai pemenang lelang dan penerima proyek.
“Dalam surat lelang itu CV milik klien saya sebagai pemenang dan penerima pelaksanaan proyek, bahkan dalam SPK juga ada tanda tangan klien saya. Ini sangat kami sayangkan, kok bisa tanda tangan klien saya bisa dipalsukan, seharusnya dalam penandatanganan itu, harus dihadiri langsung oleh yang bersangkutan,” jelasnya.
Disinggung kerugian yang dialami kliennya atas pemalsuan tanda tangn tersebut, Ghufron mengatakan,untuk saat ini tidak ada kerugian secara materil, namun bisa menjadi permasalahan hukum dikemudian hari.
“Bila pengerjaannya itu under spake, karena ini adalah proyek yang menggunakan uang negara,, tentunya klien kami yang harus bertanggung jawab secara hukum,” sebutnya.
Selain mempertanggungjawabkan secara hukum, tentunya akan ada dampak negatif dengan perusahaan, bahkan bisa dimasukan dalam daftar hitam (blacklist). “Perusahaan klien kami itu perusahaan yang sehat, bukan yang abu abu,” pungkasnya.
Adapun disinggung terkait hubungannya antara kleinnya dengan terlapor, Ghofur menegaskan tidak mempunyai hubungan kerja sama ataupun masuk dalam struktur dalam perusahaan.@rofik
Related posts
Serap emisi karbon, Pelindo Regional 3 tanam 20.000 bibit mangrove di Bangkalan
LENSAINDONESIA.COM: PT Pelabuhan Indonesia (Persero) Regional 3 melangsungkan sulam bibit mangrove. Hal ini merupakan upaya monitoring dan evaluasi program penanaman…
Terapkan Bariatric pada pola makan untuk atasi obesitas
LENSAINDONESIA.COM: Kurangnya kontrol pada pola makan, hingga berakibat berat badan berlebih yang mengganggu aktivitas maupun estetika tubuh seseorang. Bahkan, kerap…
Muaythai Jatim borong 7 emas di Bupati Klungkung Cup 2024
LENSAINDONESIA.COM: Muaythai Jawa Timur meraih prestasi gemilang saat di kejuaraan Bupati Klungkung Cup ke-3 2024 di GOR Sueca Putra Klungkung,…
Semarak Hari Jadi Kota Surabaya ke-731, ada Pengajian Gus Iqdam hingga Konser Gilga Sahid
LENSAINDONESIA.COM: Kota Surabaya segera memasuki usia ke-731 tahun pada 31 Mei 2024. Sederet event spesial disiapkan oleh Pemerintah Kota (Pemkot)…
KPK tahan Gus Muhdlor, Pj Gubernur Jatim terbitkan surat pengangkatan Plt Bupati Sidoarjo
LENSAINDONESIA.COM: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan tersangka dan langsung menahan Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali (Gus Muhdlor) di Jakarta,…