LENSAINDONESIA.COM: Polisi mengungkap perencanaan pembunuhan terhadap Muarah warga Banyuates, Sampang Madura pada Jumat (22/12/2023) lalu, bermotifkan dendam.
Dendam yang dipicu atas perampasan mandat saksi pada Pemilihan Legislatif, Rabu (17/4/2019) lalu ini terjadi di TPS 7 Dusun
Tapaan Tengah, Desa Tapaan Tengah Kecamatan Banyuates, Sampang, Madura.
Saat itu sempat terjadi bentrok antar kelompok, dimana Muarah melepaskan tembakan yang mengenai kelompok dari Mansur, Kades Ketapang Raya.
Untuk membalas dendamnya, tersangka MW dan H selaku otak kasus penembakan terhadap Muarah, melakukan perencanaan pembunuhan terhadap mantan anggota TNI AL tersebut. Keduanya bahkan menyiapkan dana Rp 500 juta.
Dir Reskrimum Polda Jatim Kombes Totok Suhariyanto menjelaskan, tersangka MW dan H berkomunikasi dengan AR warga Wedoro, Pandaan, Pasuruan, yang disewa sebagai eksekutor baru diberikan uang muka Rp 50 juta.
“Tersangka MW bersama tersangka H merencanakan kemudian mencari eksekutor, menyiapkan fasilitas, menyiapkan senjata api dan menyuruh untuk melakukan penembakan terhadap korban,” terang Kombes Totok.
Dalam menjalankan aksinya, AR yang disewa sebagai eksekutor telah diberikan uang muka sebesar Rp 50 juta, yang kemudian dibagikan kepada tersangka HH Rp 5 juta yang berperan sebagai joki saat melakukan aksi penembakan terhadap korban.
“Sebelum penembakan dilakukan, MW menyiapkan motor NMax dan uang operasional sebesar Rp 50 juta. Saat melakukan aksi yang telah direncanakan, tersangka HH bertugas mengendarai motor NMax yang disediakan, sementara tersangka AR selalu eksekutor dibonceng saat melakukan penembakan pada korban,” tambahnya.
Polisi juga menetapkan H dan S sebagai tersangka, diimana keduanya turut serta membantu mencari keberadaan Relawan Prabowo Gibran itu dan memantau setiap kegiatannya.
“Korban saat duduk di depan toko di tempat kejadian perkara, tersangka HH dan MW yang mengendarai motor Yamaha NMax, datang dan langsung melepaskan tembakan dan mengenai perut dan pinggang sebelah kanan, ” pungkasnya.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, penyidik menjerat tersangka dengan pasal 353 ayat 2 subsider pasal 351 ayat 2 KUHP Jo 55, 56 KUHP dengan ancaman tujuh tahun. Untuk eksekutor ditambahkan pasal 1 ayat 1 UU Darurat atas kepemilikan senjata api dengan ancaman hukuman 20 tahun.@rofik
Related posts
Serap emisi karbon, Pelindo Regional 3 tanam 20.000 bibit mangrove di Bangkalan
LENSAINDONESIA.COM: PT Pelabuhan Indonesia (Persero) Regional 3 melangsungkan sulam bibit mangrove. Hal ini merupakan upaya monitoring dan evaluasi program penanaman…
Terapkan Bariatric pada pola makan untuk atasi obesitas
LENSAINDONESIA.COM: Kurangnya kontrol pada pola makan, hingga berakibat berat badan berlebih yang mengganggu aktivitas maupun estetika tubuh seseorang. Bahkan, kerap…
Muaythai Jatim borong 7 emas di Bupati Klungkung Cup 2024
LENSAINDONESIA.COM: Muaythai Jawa Timur meraih prestasi gemilang saat di kejuaraan Bupati Klungkung Cup ke-3 2024 di GOR Sueca Putra Klungkung,…
Semarak Hari Jadi Kota Surabaya ke-731, ada Pengajian Gus Iqdam hingga Konser Gilga Sahid
LENSAINDONESIA.COM: Kota Surabaya segera memasuki usia ke-731 tahun pada 31 Mei 2024. Sederet event spesial disiapkan oleh Pemerintah Kota (Pemkot)…
KPK tahan Gus Muhdlor, Pj Gubernur Jatim terbitkan surat pengangkatan Plt Bupati Sidoarjo
LENSAINDONESIA.COM: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan tersangka dan langsung menahan Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali (Gus Muhdlor) di Jakarta,…