LENSAINDONESIA.COM: Rekreasi Hiburan Umum (RHU) wajib tutup saat Ramadhan sesuai Surat Edaran Walikota nomor 100.3.4/4839/436.8.6/2024 tentang Pelaksanaan Bulan Suci Ramadhan. Aturan tempat hiburan wajib tutup saat Ramadhan ini telah berlangsung sejak Walikota Bambang DH dan diteruskan hingga Walikota Eri Cahyadi saat ini.
Penutupan tempat hiburan sebulan penuh ini berdampak pada nasib ribuan karyawan pekerja malam karena tak punya pendapatan justru menjelang perayaan Idul Fitri.
Mewakili keluh kesah hampir 500 karyawannya, Bos Rasa Sayang Grup, Heri Kuncoro, menyebut justru 90 persen pekerja malam inilah yang merayakan Idul Fitri.
“Namun pada moment membahagiakan itu, nasib mereka justru kekurangan uang untuk beli kebutuhan Lebaran, mudik, sembako dan lain-lain. Di tempat kami saja ada hampir 500 orang. Belum di tempat hiburan lain. Bisa ribuan jumlahnya,” terangnya, Rabu (6/4/2024).
Menurutnya, banyak karyawan yang mengeluh meskipun aturan ini sudah lama karena banyak yang sampai jual perhiasan, motor dan lain-lain karena tak punya penghasilan selama sebulan.
Hal inilah yang melatarbelakangi Heri Kuncoro memberanikan diri speak up meminta keringanan kepada Walikota Eri Cahyadi agar tempat hiburan bisa tetap buka saat Ramadhan. “Agar para karyawan yang jadi tulang punggung keluarga bisa menghidupi keluarganya. Apalagi fenomena belakangan ini harga bahan pokok yang terus naik jelang puasa dan Idul Fitri,” jelasnya.
“Pengusaha gak bingung Mas kalau tutup. Cuma karyawan ini kan gak punya kekuatan nah kami para bos yang disambati. Sehingga kami menyampaikan kepada pemerintah agar bisa memberikan kelonggaran sedikit untuk RHU bisa buka dengan syarat tertentu pasti kami patuh kok,” imbuh Heri.
Senada dengan Heri Kuncoro, Ketua Himpunan Rekreasi Hiburan Umum (Hiperhu) George Hadiwiyanto, juga memandang status Surabaya sebagai kota metropolitan bisa menjadi dasar kebijakan baru beroperasinya RHU saat Ramadhan. Pihaknya meyakini, para pelaku usaha hiburan akan berkomitmen menjaga kondusifitas selama Ramadhan bila dapat izin beroperasi dengan syarat tertentu.
“Kalau Ramadhan tahun ini Pemkot sudah bikin edaran terkait tempat hiburan saàt Ramadhan wajib tutup. Tapi tahun depan kami akan bersurat kepada Pemkot Surabaya tentang pandangan kami yang diharapkan bisa jadi pertimbangan. Saya kira pemerintah tidak boleh alergi dengan usulan pelaku usaha,” tutup George. @rofik/LI-15
Related posts
Serap emisi karbon, Pelindo Regional 3 tanam 20.000 bibit mangrove di Bangkalan
LENSAINDONESIA.COM: PT Pelabuhan Indonesia (Persero) Regional 3 melangsungkan sulam bibit mangrove. Hal ini merupakan upaya monitoring dan evaluasi program penanaman…
Terapkan Bariatric pada pola makan untuk atasi obesitas
LENSAINDONESIA.COM: Kurangnya kontrol pada pola makan, hingga berakibat berat badan berlebih yang mengganggu aktivitas maupun estetika tubuh seseorang. Bahkan, kerap…
Muaythai Jatim borong 7 emas di Bupati Klungkung Cup 2024
LENSAINDONESIA.COM: Muaythai Jawa Timur meraih prestasi gemilang saat di kejuaraan Bupati Klungkung Cup ke-3 2024 di GOR Sueca Putra Klungkung,…
Semarak Hari Jadi Kota Surabaya ke-731, ada Pengajian Gus Iqdam hingga Konser Gilga Sahid
LENSAINDONESIA.COM: Kota Surabaya segera memasuki usia ke-731 tahun pada 31 Mei 2024. Sederet event spesial disiapkan oleh Pemerintah Kota (Pemkot)…
KPK tahan Gus Muhdlor, Pj Gubernur Jatim terbitkan surat pengangkatan Plt Bupati Sidoarjo
LENSAINDONESIA.COM: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan tersangka dan langsung menahan Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali (Gus Muhdlor) di Jakarta,…