LENSAINDONESIA.COM: Komite Nasional Pemuda Indonesia angkat bicara soal stateman Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI Perjuangan, Hasto Kristianto soal peluang perebutan kursi Ketua DPR lewat revisi Undang-Undang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3). Dimana pasca pemilu 2014 saat itu, lewat revisi UU MD3, kursi ketua DPR diambil Golkar meski PDIP mendapat suara terbanyak dalam Pemilu 2014.
Ketua Bidang Politik DPP KNPI Aridho Pamungkas menyampaikan, bahwa revisi atau tidak adalah tergantung dari lobby fraksi-fraksi di DPR.
“Saya kira perlu di luruskan statemen Mas Hasto. UU MD3 bentuknya mengatur kedudukan dan metode penataan alat kelengkapan baik di DPR RI, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota. Sifatnya lebih ke internal, jadi sepenuhnya merevisi atau tetap, itu semua tergantung lobby fraksi-fraksi di DPR,” kata Ridho dalam keterangan pers yang diterima lensaindonesia.com, Selasa (26/03/2024).
Ridho menegaskan, bahwa revisi UU bukan sesuatu yang tabu untuk dilakukan. Kembali lagi, hal itu tergantung kepentingan fraksi di DPR.
“UU MD3 bukan hal yang tabu untuk di revisi. Tergantung tarik menarik (power interplay) kepentingan tiap fraksi. Kalau PDI Perjuangan tidak ingin revisi, ya silahkan aja untuk mengkonsolidasikan kepentingannya,” jelasnya.
Jadi, menurut Ridho, PDI Perjuangan tidak perlu takut kehilangan kursi ketua DPR bila sanggup berkonsolidasi.
“Meski UU MD 3 di revisipun, PDI Perjuangan jangan takut kehilangan Kursi Ketua DPR. Masih bisa dapat, asalkan mampu membuat paket koalisi. Tentu, partai yang tergabung dalam Koalisi Indonesia Maju juga membuat paket Koalisi yang berbeda,” ujarnya.
Sebagai representasi KNPI, Ridho pun kembali menanyakan, apakah selama periode 2019-2024 DPR yang dipimpin oleh politisi pemenang Pemilu sudah melakukan fungsinya dengan baik atau tidak? Bila memang tidak, maka UU MD3 menjadi layak direvisi.
“Pertanyaannya, kita lihat selama lima tahun ini. Raport parlemen dengan di pimpin oleh pemenang Pemilu tahun 2019. Apakah DPR sudah melakukan fungsi kontrol, budgeting dan legislasi sesuai keinginan publik?. Jika belum sesuai, maka layak untuk di Revisi UU MD3, agar DPR bisa menjadi check balances terhadap pemerintah nantinya,” pungkas Ridho.@LI-13
Related posts
Serap emisi karbon, Pelindo Regional 3 tanam 20.000 bibit mangrove di Bangkalan
LENSAINDONESIA.COM: PT Pelabuhan Indonesia (Persero) Regional 3 melangsungkan sulam bibit mangrove. Hal ini merupakan upaya monitoring dan evaluasi program penanaman…
Terapkan Bariatric pada pola makan untuk atasi obesitas
LENSAINDONESIA.COM: Kurangnya kontrol pada pola makan, hingga berakibat berat badan berlebih yang mengganggu aktivitas maupun estetika tubuh seseorang. Bahkan, kerap…
Muaythai Jatim borong 7 emas di Bupati Klungkung Cup 2024
LENSAINDONESIA.COM: Muaythai Jawa Timur meraih prestasi gemilang saat di kejuaraan Bupati Klungkung Cup ke-3 2024 di GOR Sueca Putra Klungkung,…
Semarak Hari Jadi Kota Surabaya ke-731, ada Pengajian Gus Iqdam hingga Konser Gilga Sahid
LENSAINDONESIA.COM: Kota Surabaya segera memasuki usia ke-731 tahun pada 31 Mei 2024. Sederet event spesial disiapkan oleh Pemerintah Kota (Pemkot)…
KPK tahan Gus Muhdlor, Pj Gubernur Jatim terbitkan surat pengangkatan Plt Bupati Sidoarjo
LENSAINDONESIA.COM: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan tersangka dan langsung menahan Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali (Gus Muhdlor) di Jakarta,…