LENSAINDONESIA.COM: Kurir ganja asal Jakarta, Kamis (11/1/2024) menjalani sidang di Pengadilan Negeri Surabaya, dengan agenda tuntutan.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Neldy Denny dari Kejari Tanjung Perak dalam membacakan tuntutannya mengatakan, terdakwa telah melakukan tindakan pidana peredaran Narkotika golongan 1 jenis tanaman sebanyak 21 kg, sebagaimana diatur dalam Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009.
“Terdakwa terbukti membawa Narkotika golongan 1 jenis tanaman sebanyak 21 kilogram, untuk diperjualbelikan dan mendapat keuntungan pribadi,” papar JPU Neldy.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Hary Aditya dengan pidana penjara selama 10 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan,” tambahnya saat membacakan tuntutan.
Selain hukuman penjara, terdakwa Hary juga dituntut membayar denda Rp 2 miliar. Tuntutan denda ini bisa menjadi hukuman penjara selama 6 bulan apabila tak dibayar. “Subsider 6 bulan kurungan,” pungkasnya.
Dalam surat dakwaan dijelaskan, terdakwa Hary Aditya ditangkap anggota Dit Resnarkoba Polda Jatim saat berada di Rest Area KM 597 Magetan pada 21 Agustus 2023 lalu. Polisi melakukan penangkapan setelah Hary kedapatan membawa satu kontainer plastik berisi daun ganja kering.
Barang haram tersebut terbagi ke dalam 6 poket daun ganja dan satu kardus berisik 7 poket daun ganja, dengan berat total 21,3 kg. Daun ganja dibawa dari Jakarta menuju Surabaya menggunakan mobil Avanza B 1798 UID.
Sebelum tertangkap, terdakwa Hary dihubungi Nchek (DPO) dan diminta mengambil paketan atas nama Aji di sebuah travel di Jl Gunungsari 4 Gang Lilin, Jakarta Pusat untuk dibawa ke daerah Jl Haji Jiung Kemayoran Kota, Jakarta Pusat.
Kemudian Hary bersama Edo (DPO) membawa ganja tersebut ke Surabaya.
Namun sesampainya di Rest Area KM 597 A Magetan, petugas Polda Jatim memberhentikan mobil Xenia Nopol B 1798 UID. Saat digeledah, petugas menemukan satu kontainer plastik yang didalamnya berisikan ganja 6 poket dan 1 kardus berisikan ganja sebanyak 7 poket. Hary yang mengaku dapat upah Rp 2 juta kemudian diamankan, sedangkan EDO melarikan diri. @rofik
Related posts
Serap emisi karbon, Pelindo Regional 3 tanam 20.000 bibit mangrove di Bangkalan
LENSAINDONESIA.COM: PT Pelabuhan Indonesia (Persero) Regional 3 melangsungkan sulam bibit mangrove. Hal ini merupakan upaya monitoring dan evaluasi program penanaman…
Terapkan Bariatric pada pola makan untuk atasi obesitas
LENSAINDONESIA.COM: Kurangnya kontrol pada pola makan, hingga berakibat berat badan berlebih yang mengganggu aktivitas maupun estetika tubuh seseorang. Bahkan, kerap…
Muaythai Jatim borong 7 emas di Bupati Klungkung Cup 2024
LENSAINDONESIA.COM: Muaythai Jawa Timur meraih prestasi gemilang saat di kejuaraan Bupati Klungkung Cup ke-3 2024 di GOR Sueca Putra Klungkung,…
Semarak Hari Jadi Kota Surabaya ke-731, ada Pengajian Gus Iqdam hingga Konser Gilga Sahid
LENSAINDONESIA.COM: Kota Surabaya segera memasuki usia ke-731 tahun pada 31 Mei 2024. Sederet event spesial disiapkan oleh Pemerintah Kota (Pemkot)…
KPK tahan Gus Muhdlor, Pj Gubernur Jatim terbitkan surat pengangkatan Plt Bupati Sidoarjo
LENSAINDONESIA.COM: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan tersangka dan langsung menahan Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali (Gus Muhdlor) di Jakarta,…