LENSAINDONESIA.COM: Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), akhirnya menjatuhkan keputusan bahwa Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy’ari dan enam anggota KPU lainnya, terbukti melanggar kode etik.
Sebab, Hasyim Asy’ari dan keenam komisioer itu menerima pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden di Pemilu Presiden 2024, tanpa harus memperbaruhi peraturan KPU lama terkait persyaratan usia minimal 40 tahun untuk Capres dan Cawapres.
Ketua DKPP Heddy Lugito membacakan amar putusan itu saat menyidangkan pengaduan perkara tersebut di Gedung DKPP, Jakarta, Senin (5/2/2024).
“Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan disebut di atas, memutuskan, satu, mengabulkan pengaduan para penganut untuk sebagian,” kata Heddy Lugito, dikutip dari Antara.
Atas pelanggaran itu, DKPP dalam putusannya menjatuhkan sanksi terhadap Ketua KPU Hasyim Asy’ari berupa peringatan keras terakhir.
“Dua, menjatuhkan sanksi peringatan keras terakhir kepada Hasyim Asy’ari,” tegas Heddy.
Bahkan, sanksi peringatan bukan hanya dijatuhkan kepada Ketua KPU. Namun, Heddy menyebutkan sanksi peringata juga dijatuhkan kepada keenam anggota KPU RI lainnya. Yaitu, Idham Holik, August Mellaz, Yulianto Sudrajat, Betty Epsilon Idroos, Parsadaan Harahap, dan M Afifuddin.
Dalam membacakan putusan DKPP, Heddy menyebutkan DKPP memerintahkan KPU untuk menjalankan putusan tersebut. Selain itu, DKPP juga meminta Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mengawasi pelaksanaan putusan.
“Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum untuk melaksanakan putusan ini paling lama tujuh hari sejak putusan ini dibacakan,” ucap Heddy.
“Memerintahkan Badan Pengawas Pemilu untuk mengawasi pelaksanaan putusan ini,” imbuhnya.
Sebagaimana diketahui sebelumnya, DKPP menerima pegaduan dari pengadu bernama Demas Brian Wicaksono. Pengadu ini meminta DKPP agar memberhentikan Ketua KPU Hasyim Asy’ari dan enam anggota KPU RI.
Alasan pengadu, karena para komisioner KPU RI tersebut dengan sengaja meloloskan Prabowo-Subianto dan Gibran Rakabuming Raka sebagai pasangan di Pilpres 2024. Pelolosan ini tanpa memperbaruhi peraturan KPU lama terkait syarat usia minimal.
Pegaduan perkara itu Nomor 135-PKE-DKPP/XII/2023, Iman Munandar B. (Nomor 136-PKE-DKPP/XII/2023), P.H. Hariyanto (Nomor 137-PKE-DKPP/XII/2023), dan Rumondang Damanik (Nomor 141-PKE-DKPP/XII/2023). @rahmat
Related posts
Serap emisi karbon, Pelindo Regional 3 tanam 20.000 bibit mangrove di Bangkalan
LENSAINDONESIA.COM: PT Pelabuhan Indonesia (Persero) Regional 3 melangsungkan sulam bibit mangrove. Hal ini merupakan upaya monitoring dan evaluasi program penanaman…
Terapkan Bariatric pada pola makan untuk atasi obesitas
LENSAINDONESIA.COM: Kurangnya kontrol pada pola makan, hingga berakibat berat badan berlebih yang mengganggu aktivitas maupun estetika tubuh seseorang. Bahkan, kerap…
Muaythai Jatim borong 7 emas di Bupati Klungkung Cup 2024
LENSAINDONESIA.COM: Muaythai Jawa Timur meraih prestasi gemilang saat di kejuaraan Bupati Klungkung Cup ke-3 2024 di GOR Sueca Putra Klungkung,…
Semarak Hari Jadi Kota Surabaya ke-731, ada Pengajian Gus Iqdam hingga Konser Gilga Sahid
LENSAINDONESIA.COM: Kota Surabaya segera memasuki usia ke-731 tahun pada 31 Mei 2024. Sederet event spesial disiapkan oleh Pemerintah Kota (Pemkot)…
KPK tahan Gus Muhdlor, Pj Gubernur Jatim terbitkan surat pengangkatan Plt Bupati Sidoarjo
LENSAINDONESIA.COM: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan tersangka dan langsung menahan Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali (Gus Muhdlor) di Jakarta,…